Selasa, 15 Oktober 2024

Akhirnya Perkada BRIDA telah terbit

Penyerahan Perkada terkait SOTK BRIDA

    Setelah melalui proses panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) terkait SOTK Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) telah disahkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pada hari ini Selasa tanggal 15 Oktober 2024 di Ruang Penataan Organisasi Kantor Bupati Kutai Timur Lantai III Kawasan Pusat Pemerintahan Bukit Pelangi Sangatta dilaksanakan serah terima. Hadir dalam agenda penting ini perangkat daerah selaku pemrakarsa yakni Kepala BRIDA bapak Aji Wijaya Effendie, S.Hut. didampingi Sekretaris Jarnoko, ST., MM., Kabid Mardi Suaibman, S.Pt., M.Si. dan Penelaah Teknis Kebijakan Hj. Ikakholis Rahmawati, SE. M.Si. dan dari perangkat daerah yang melaksanakan tugas sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Plt. Kabid Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Faturahman, S.E. 

    Pada dasarnya maksud percepatan pembentukan BRIDA diantaranya adalah untuk kembangkan riset dan inovasi daerah. Hingga kini sudah banyak Badan Penelitian dan Pengembangan atau Balitbang Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bertransformasi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah atau BRIDA. Percepatan transformasi ini dibutuhkan untuk memperkuat pengembangan riset serta inovasi pada beragam sumber daya di daerah.

    Setidaknya harapan kedepan daerah akan semakin berdaya saing sehingga berbagai dampak positif didapat oleh daerah. Pemerintah Pusat telah memberikan panduan pembentukan BRIDA dengan menerbitkan : 1) Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023; dan 2) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023. Kedua regulasi ini mempercepat transformasi balitbang di daerah menjadi BRIDA.

    Dalam Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 yang terbit 2 Mei 2023, BRIDA akan diberikan bimbingan teknis oleh BRIN. Adapun dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, tertuang dasar pembentukan, nomenklatur, dan kedudukan BRIDA di pemerintah daerah yang menjadi pedoman bagi Pemerintah daerah untuk segera membentuk BRIDA. Regulasi ini sekaligus menjadikan BRIDA sebagai perangkat daerah yang wajib dibentuk dalam kurung waktu setahun sejak peraturan diterbitkan tepatnya pada 8 Mei 2023.

    Hingga Data pada Juni 2023 saat kajian urgensi pembentukan BRIDA Kab. Kutai Timur ini diusulkan ke BRIN, sudah ada sebanyak 9 Balitbang Pemerintah Provinsi dan 42 Balitbang Pemerintah Kabupaten/Kota telah bertransformasi menjadi BRIDA. Adapun sisanya sebanyak 211 pemerintah daerah masih dalam tahap pembentukan, termasuk Pemkab Kutai Timur. Sembilan Pemprov yang telah memiliki BRIDA adalah Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Barat,  Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara,  Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

    Peraturan BRIN No 5/2023 memuat tahapan-tahapan pengajuan pembentukan BRIDA. Pada tahap pertama pemda mengusulkan pembentukan sesuai dengan kewenangan. Selanjutnya, rekomendasi pembentukan akan dikirimkan ke BRIN. Setelahnya, akan diterbitkan surat persetujuan Kemendagri dan dibahas kembali oleh pemda dan DPRD. Pada saat pengusulan BRIDA dasar pembentukannya termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan mempedomani Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional pada pasal 2 dimana BRIDA dibentuk oleh Pemerintah Daerah dan Pasal 63 serta Pasal 72.

    Keberadaan BRIDA akan mendorong pengembangan riset dan inovasi sumber daya di daerah. Sosialisasi demi sosialisasi dua regulasi diatas terus dilakukan oleh BRIN ke pemda-pemda untuk mempercepat transformasi balitbang daerah. 

Penyederhanaan birokrasi

    Keberadaan BRIDA, selain untuk lebih memacu riset dan inovasi, juga akan turut berperan dalam penyederhanaan birokrasi. Struktur dalam BRIDA jauh lebih sederhana dibandingkan balitbang. Didalam Permendagri No. 7/2023 lampiran susunan organisasi yang ditetapkan terdiri atas ; Kepala Badan Sekretaris Badan, dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, serta Kelompok Jabatan Fungsional

    Kehadiran peneliti akan mengisi jabatan fungsional. Penyederhanaan birokrasi ini juga akan menjadi angin segar serta dapat meningkatkan kualitas sumber daya. Kehadiran tenaga profesional sebagai ASN akan meningkatkan mutu sumber daya di pemerintahan. Ini menjadi harapan kita semua tentunya.

    "Akhirnya dengan mengucapkan Alhamdulillah, Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah kami serahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Badan Riset dan Inovasi Daerah untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" tutup Kabag Organisasi Setda Herwin, S.E. dalam sambutannya.







0 comments:

Posting Komentar