Hal tersebut mengemuka dalam keikutsertaan Pemkab Kutai Timur pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional terkait penataan kelembagaan UPTD. Rabu, 15 April 2026.
Kegiatan yang diikuti secara daring ini menjadi momentum penting bagi daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan kinerja UPTD. Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa UPTD tidak lagi hanya berfungsi sebagai unit teknis administratif, namun harus bertransformasi menjadi unit yang produktif, efisien, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.
Transformasi UPTD: Dari Pelayanan ke Produktivitas
Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat perubahan paradigma dalam pengelolaan UPTD, yaitu dari sekadar menjalankan fungsi pelayanan menuju peran strategis sebagai penggerak ekonomi daerah.
Beberapa sektor yang dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan antara lain pengelolaan pasar, pengujian kendaraan bermotor, tempat pelelangan ikan (TPI), laboratorium layanan teknis, hingga pemanfaatan alat berat dan aset daerah.
Melalui optimalisasi tersebut, pemerintah daerah berpeluang meningkatkan PAD secara signifikan sekaligus mendorong efisiensi belanja daerah.
Evaluasi Menyeluruh dan Penetapan Prioritas
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutai Timur melalui Sekretariat Daerah telah mendorong seluruh perangkat daerah untuk melakukan evaluasi terhadap UPTD yang berada di bawah kewenangannya.
Evaluasi tersebut mencakup aspek kelembagaan, kinerja layanan, potensi pendapatan, serta efisiensi operasional. Selain itu, dilakukan pula pemetaan terhadap UPTD yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai unit penghasil PAD maupun yang perlu dilakukan penataan lebih lanjut.
Dari hasil identifikasi awal, terdapat sejumlah UPTD prioritas yang akan menjadi fokus penguatan, khususnya pada sektor yang memiliki potensi pendapatan tinggi dan berdampak langsung terhadap masyarakat.
Digitalisasi dan Tata Kelola Jadi Kunci
Salah satu langkah strategis yang ditekankan adalah penerapan digitalisasi layanan dan sistem retribusi. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah.
Selain itu, penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi menjadi faktor penting dalam mendukung transformasi UPTD ke arah yang lebih modern dan profesional.
Dorong Kemandirian Fiskal Daerah
Upaya penataan dan optimalisasi UPTD ini juga sejalan dengan kebutuhan daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal di tengah dinamika kebijakan transfer pusat. Dengan pengelolaan yang tepat, UPTD diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam pengelolaan kelembagaan, sehingga UPTD tidak hanya memberikan pelayanan yang berkualitas, tetapi juga mampu berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.




.jpeg)



.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)



.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)






