Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Verifikasi Hasil Penilaian Indeks Kelembagaan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penguatan penataan kelembagaan perangkat daerah. (20/02/2026)
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa penataan kelembagaan bertujuan menghadirkan organisasi perangkat daerah yang dinamis, adaptif, dan responsif terhadap perubahan lingkungan strategis, baik internal maupun eksternal. Penataan diarahkan pada penyederhanaan proses bisnis yang transparan, partisipatif, serta berbasis e-government, sehingga efektivitas organisasi meningkat dan potensi tumpang tindih kewenangan dapat diminimalkan.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia, serta jajaran Kemendagri sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penguatan penataan kelembagaan perangkat daerah.
Dalam undangan yang disampaikan, Kemendagri menegaskan bahwa penataan kelembagaan bertujuan menghadirkan organisasi perangkat daerah yang dinamis dan adaptif terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis, baik internal maupun eksternal. Penataan tersebut diarahkan pada penyederhanaan proses bisnis yang transparan, partisipatif, serta berbasis e-government, sehingga efektivitas organisasi semakin meningkat dan tumpang tindih kewenangan dapat diminimalkan.
FGD ini secara khusus pada sesi pertama membahas verifikasi hasil penilaian Indeks Kelembagaan Pemerintah Daerah sebagai instrumen untuk mengukur tingkat efektivitas, efisiensi, dan kesesuaian struktur perangkat daerah dengan beban kerja serta kebutuhan pelayanan publik.
Kehadiran Bagian Organisasi Setda Kutai Timur dalam forum ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam mendukung kebijakan nasional di bidang penataan kelembagaan, sekaligus sebagai upaya memastikan struktur organisasi perangkat daerah tetap selaras dengan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil evaluasi indeks kelembagaan dapat menjadi bahan perbaikan berkelanjutan dalam penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kinerja organisasi, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kutai Timur.
Selain verifikasi Indeks Kelembagaan, pada sesi kedua kegiatan juga diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Bapak Evan Fardianto, ST, MAB, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (Dit. MPBK), Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Materi yang disampaikan berfokus pada Sosialisasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Dalam paparannya dijelaskan bahwa Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan kebijakan sebelumnya guna menyelaraskan kelembagaan BPBD dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sekaligus memperkuat peran BPBD sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan suburusan bencana dan memberikan layanan dasar kepada masyarakat.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain:
Kewajiban pembentukan BPBD pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Penegasan bahwa BPBD tetap berbentuk Badan, namun menjalankan fungsi operasional penanggulangan bencana.
Penyesuaian tipologi kelembagaan (Tipe A, B, dan C) berdasarkan beban kerja dan risiko bencana.
Penguatan eselonering Kepala BPBD kabupaten/kota menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dan komando.
Penegasan fungsi BPBD dalam pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan BPBD sebagai perangkat daerah tersendiri menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana serta selaras dengan arah kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
Partisipasi Bagian Organisasi Setda Kutai Timur dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan penyesuaian dan penyempurnaan kelembagaan agar tetap tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses. Hasil kegiatan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan penguatan tata kelola organisasi perangkat daerah, khususnya dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (@org2)


.jpeg)



.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)



.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)






