Jumat, 28 Agustus 2026

Kutim Perkuat Penataan Kelembagaan UPTD, Pastikan Tepat Fungsi dan Sesuai Kewenangan

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat penataan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai bagian dari upaya mewujudkan organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi, efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.

Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Ekspose Hasil Monitoring dan Evaluasi UPTD pada Perangkat Daerah Tahun 2026, yang digelar Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur di Ruang Damar, Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagai narasumber, yakni Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Adriani, S.E., M.Si., bersama Analis Kebijakan Ahli Pertama Jatmika Aji Cahya Nugraha, S.Tr.IP. Kegiatan diikuti perangkat daerah induk beserta UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kutai Timur, Herwin, S.E., dalam sambutannya sekaligus mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur yang berhalangan hadir, menyampaikan bahwa keberadaan UPTD tidak cukup hanya dilihat dari aspek struktur organisasi. Lebih dari itu, setiap UPTD harus dipastikan benar-benar dibutuhkan, memiliki kewenangan yang jelas, tugas dan fungsi yang tepat, beban kerja yang memadai, serta mampu memberikan pelayanan secara efektif kepada masyarakat.

Keberadaan UPTD tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya struktur organisasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap UPTD yang ada benar-benar dibutuhkan, memiliki kewenangan yang jelas, mempunyai tugas dan fungsi yang tepat, memiliki beban kerja yang memadai, tidak tumpang tindih dengan unit lainnya, serta mampu memberikan pelayanan secara efektif kepada masyarakat,” demikian disampaikan Herwin dalam sambutannya.

Monev Menjadi Dasar Penataan

Herwin menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan kondisi UPTD di Kabupaten Kutai Timur cukup beragam. Sebagian UPTD masih sangat dibutuhkan dan perlu diperkuat, sementara sebagian lainnya memerlukan penyesuaian seiring perkembangan kebutuhan pelayanan, nomenklatur, tugas dan fungsi, wilayah kerja, sarana prasarana, sumber daya manusia, maupun kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu, forum ekspose tidak diarahkan untuk mencari benar atau salah, melainkan menjadi ruang bersama untuk melihat kondisi UPTD secara objektif dan terbuka. UPTD yang masih diperlukan dapat diperkuat, tugas dan fungsi yang belum jelas dapat disempurnakan, nomenklatur dapat disesuaikan apabila tidak lagi menggambarkan tugas yang dilaksanakan, dan potensi tumpang tindih kewenangan dapat dibenahi.

Bahkan, apabila terdapat kebutuhan pembentukan UPTD baru, usulan tersebut tetap terbuka untuk dikaji. Namun pembentukan unit baru tidak semata-mata didasarkan pada kebutuhan membentuk organisasi, melainkan harus memiliki urgensi yang jelas, sesuai kewenangan, memiliki beban kerja dan kebutuhan pelayanan, mempertimbangkan kemampuan daerah, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biro Organisasi Kaltim Tekankan Aspek Kewenangan dan Kriteria Pembentukan

Dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Adriani menegaskan bahwa evaluasi kelembagaan UPTD tidak hanya berorientasi pada kebutuhan organisasi, tetapi juga harus memperhatikan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sesuai kewenangan masing-masing.

Hal tersebut penting karena UPTD merupakan unit yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah induknya. Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 juga menetapkan sejumlah kriteria pembentukan UPTD, antara lain kebutuhan pelayanan yang berlangsung terus-menerus, manfaat langsung kepada masyarakat atau penyelenggaraan pemerintahan, ketersediaan sumber daya, jabatan fungsional teknis, serta standar operasional prosedur.

Dengan demikian, penataan UPTD Kutai Timur ke depan perlu memastikan bahwa setiap unit benar-benar berada pada koridor kewenangan daerah, kebutuhan pelayanan, beban kerja, ketersediaan sumber daya, dan NSPK sektor terkait. Pembagian urusan pemerintahan konkuren sendiri merupakan bagian penting dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang melakukan evaluasi dan penataan secara sistematis. Menurutnya, penataan kelembagaan merupakan langkah konkret untuk merespons perkembangan kebijakan dan kebutuhan masyarakat yang dinamis.

Menuju Regulasi UPTD yang Lebih Terpadu

Kegiatan ekspose ini menjadi bagian dari rangkaian penataan kelembagaan UPTD yang sebelumnya telah dikonsultasikan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam konsultasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyampaikan arah penyusunan peraturan kepala daerah mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTD, termasuk rencana penyelarasan regulasi UPTD melalui pendekatan yang lebih terpadu. Biro Organisasi Provinsi juga mendorong agar perubahan SOTK UPTD dipetakan secara sistematis, terutama untuk membedakan antara perubahan susunan/tugas dan fungsi dengan pembentukan UPTD baru yang memerlukan evaluasi dan pengkajian sesuai ketentuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017.

Dalam proses yang sedang berjalan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga mencermati berbagai aspek kelembagaan, mulai dari nomenklatur, tugas dan fungsi, wilayah kerja, beban pelayanan, kewenangan daerah, sumber daya manusia, sarana prasarana hingga kebutuhan pembentukan UPTD baru.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi UPTD yang lebih tertib, adaptif dan mudah diimplementasikan, sekaligus menghindari tumpang tindih tugas maupun kelembagaan.

Penataan Bukan Sekadar Mengubah Struktur

Herwin menegaskan bahwa penataan kelembagaan bukan semata-mata pekerjaan administratif Bagian Organisasi. Perangkat daerah dan UPTD memiliki peran penting karena memahami secara langsung dinamika pelayanan di lapangan.

Karena itu, kondisi riil, data, pengalaman serta kendala yang disampaikan masing-masing perangkat daerah menjadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan penataan yang tepat.

Penataan kelembagaan adalah pekerjaan bersama,” tegasnya, seraya berharap hasil Monev dan ekspose tidak berhenti sebagai laporan, tetapi menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menentukan arah penataan UPTD dan penyempurnaan regulasi yang mengatur pembentukan serta penyelenggaraan UPTD pada Dinas dan Badan.

Langkah tersebut pada akhirnya diarahkan untuk membangun kelembagaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang lebih tepat fungsi, efektif, efisien, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik.

Dengan demikian, hasil ekspose dan klarifikasi seluruh perangkat daerah akan menjadi bagian dari bahan analisis lanjutan Bagian Organisasi dalam merumuskan arah keberlangsungan dan penataan masing-masing UPTD, sebelum dituangkan dalam kebijakan dan regulasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk membangun organisasi pemerintahan yang tidak hanya tepat struktur, tetapi juga tepat fungsi, tepat ukuran, memiliki kewenangan yang jelas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.































Kamis, 13 Agustus 2026

Pemkab Kutai Timur Sampaikan Raperbup Puskesmas kepada Pemprov Kaltim

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (13/8/2026). Penyampaian tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati Kutai Timur kepada Gubernur Kalimantan Timur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah terkait permohonan fasilitasi Raperbup penyesuaian organisasi dan tata kerja Puskesmas.

Rombongan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dipimpin Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur Herwin, S.E. bersama Tim Kelembagaan dan Analisis Jabatan. Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, bapak Adriani, S.E., M.Si beserta jajaran dalam rangka penyampaian dokumen sekaligus koordinasi awal mengenai proses fasilitasi Raperbup.

Raperbup tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, khususnya mengenai penyesuaian organisasi dan tata kerja Puskesmas. Regulasi tersebut membawa perubahan dalam konstruksi organisasi Puskesmas, termasuk pengaturan susunan organisasi yang terdiri atas Kepala Puskesmas dan Klaster.

Penyesuaian tersebut menjadi penting bagi Kabupaten Kutai Timur karena pengaturan organisasi Puskesmas sebelumnya masih berpedoman pada Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2022. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyiapkan regulasi baru yang diharapkan dapat menyelaraskan pengaturan daerah dengan kebijakan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan organisasi Puskesmas.

Sebelum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Raperbup telah melalui tahapan pembahasan dan finalisasi yang melibatkan Dinas Kesehatan, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur serta perangkat daerah terkait. Pembahasan mencakup susunan organisasi dan Klaster, tugas dan fungsi, tata kerja dan hubungan kerja, kepegawaian, pembiayaan, serta ketentuan peralihan.

Dalam penyampaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga meminta arahan dan masukan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya dari aspek kelembagaan, agar Raperbup yang diajukan dapat disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Koordinasi ini sekaligus menjadi bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah sebelum Raperbup ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen menindaklanjuti setiap hasil fasilitasi dan catatan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap substansi Raperbup.

Melalui penyesuaian regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat mewujudkan tata kelola organisasi Puskesmas yang lebih selaras dengan regulasi nasional, memperjelas pembagian tugas dan hubungan kerja, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer yang terintegrasi dan efektif bagi masyarakat.





Selasa, 04 Agustus 2026

Pemkab Kutim Sepakati Penyusunan Peraturan Bupati Baru tentang Puskesmas

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah memfasilitasi Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan, yang dilaksanakan pada Selasa (4/8/2026) di Ruang Damar Gedung Serbaguna Bukit Pelangi Sangatta. Rapat dihadiri oleh unsur Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kutai Timur, serta Tim Kelembagaan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pendampingan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur dalam rangka penyesuaian SOTK Puskesmas sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. Regulasi tersebut membawa perubahan mendasar terhadap tata kelola Puskesmas melalui pendekatan Integrasi Layanan Primer (ILP) dengan pola organisasi berbasis klaster sebagai upaya memperkuat pelayanan kesehatan primer yang lebih terpadu, komprehensif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Rapat diawali dengan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kutai Timur, dilanjutkan pembacaan doa bersama. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Herwin, S.E., mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, menyampaikan sambutan sekaligus membuka rapat secara resmi. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan Puskesmas agar mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin dinamis.

Disampaikan pula bahwa proses penyusunan regulasi diawali dari surat permohonan pendampingan Dinas Kesehatan yang kemudian ditindaklanjuti Bagian Organisasi melalui telaah kelembagaan, inventarisasi materi muatan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2022, serta penyusunan konsep awal Rancangan Peraturan Bupati sebagai bahan pembahasan lintas perangkat daerah. Sekretaris Dinas Kesehatan selanjutnya memaparkan substansi teknis Permenkes Nomor 19 Tahun 2024, khususnya mengenai transformasi penyelenggaraan Puskesmas melalui penerapan Integrasi Layanan Primer, perubahan susunan organisasi berbasis klaster, serta implikasinya terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah. Paparan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Tim Kelembagaan Bagian Organisasi yang menguraikan pokok-pokok perubahan pengaturan kelembagaan Puskesmas.

Dalam sesi pembahasan, BKPSDM mengusulkan penyesuaian nomenklatur Puskesmas Sangatta menjadi Puskesmas Sangatta Selatan serta Puskesmas Karangan menjadi Puskesmas Karangan Dalam guna menjamin kesesuaian data kepegawaian pada Sistem Informasi ASN (SIASN) serta mendukung perencanaan kebutuhan Calon ASN pada masa mendatang. selanjutnya BPKAD menyampaikan bahwa perubahan SOTK Puskesmas akan berdampak terhadap penyesuaian penganggaran, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan aset, serta perlu diakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah, khususnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sehingga implementasi regulasi dapat berjalan secara efektif.

Masukan lainnya disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan yang mengusulkan agar pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas tersebut nantinya memperoleh perhatian dalam kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana pernah diterapkan sebesar 20 persen dari kelas jabatan Kepala UPTD atau setara Kelas Jabatan 9. Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan mengusulkan agar pola evaluasi dan laporan kinerja penyelenggaraan Puskesmas dilakukan secara berjenjang serta dari perencana pada sekretariat dinas kesehatan agar perbup nantinya dapat memperjelas pengaturan tanggung jawab manajemen dalam pengelolaan keuangan, mengingat fungsi yang sebelumnya dijalankan Kepala Tata Usaha perlu diselaraskan dengan kedudukan Kepala Puskesmas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.

Perwakilan Kepala Puskesmas juga menyampaikan usulan agar jabatan Kepala Tata Usaha masih tetap dipertahankan mengingat tingginya beban administrasi dan pengelolaan operasional Puskesmas. Menanggapi hal tersebut, Tim Kelembagaan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa pembentukan organisasi Puskesmas mengacu pada Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat UPTD di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah  dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 27 Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa susunan organisasi UPTD sebagaimana pada Tipe A yang terdiri dari Kepala UPTD, Kepala TU dan Jabatan Fungsional dan/atau Tipe B yang terdiri dari Kepala UPTD dan Jabatan Fungsional tidak berlaku bagi UPTD yang berbentuk Puskesmas, Rumah Sakit Daerah dan Satuan Pendidikan. Oleh karena itu, pola organisasi berbasis klaster sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 dinilai telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjadi dasar penyusunan regulasi daerah.

Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian utama forum berasal dari telaahan Bagian Hukum Sekretariat Daerah mengenai teknik pembentukan produk hukum daerah. Mengacu pada angka 237 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, apabila perubahan suatu peraturan mengakibatkan materi muatan berubah lebih dari 50 persen, maka secara teknik pembentukan peraturan lebih tepat dilakukan melalui pencabutan dan penyusunan kembali dalam satu peraturan yang baru. Berdasarkan hasil inventarisasi materi muatan dan pembahasan bersama, forum secara bulat menyepakati bahwa substansi pengaturan telah mengalami perubahan secara signifikan sehingga Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2022 dicabut dan diganti dengan Peraturan Bupati yang baru tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.

Sebagai tindak lanjut, Bagian Organisasi bersama Dinas Kesehatan ditugaskan menyempurnakan naskah Rancangan Peraturan Bupati berdasarkan seluruh hasil pembahasan sebelum disampaikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk dilakukan harmonisasi sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pembahasan oleh para pihak sebagai bentuk kesepakatan atas hasil pembahasan, dilanjutkan dengan foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan.

Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya selaras dengan kebijakan nasional dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola kelembagaan Puskesmas, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh Puskesmas di Kabupaten Kutai Timur.











Selasa, 28 Juli 2026

Percepat Finalisasi Skoring Kelembagaan, Bagian Organisasi Gelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Reviu Bersama 18 Perangkat Daerah

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah terus memperkuat proses penataan kelembagaan perangkat daerah dengan menggelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Reviu Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Fungsi Pendukung, dan Fungsi Penunjang bersama 18 perangkat daerah yang masih memiliki catatan hasil reviu dari Inspektorat Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (28/7/2026) di Ruang Rapat Arau, Kantor Bupati Kutai Timur.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Ekspos Hasil Reviu dan Verifikasi Dokumen Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang sebelumnya dilaksanakan di Inspektorat Kabupaten Kutai Timur pada 20 Juli 2026. Berdasarkan hasil reviu, secara umum dokumen skoring yang disusun oleh perangkat daerah telah sesuai dengan ketentuan, namun masih terdapat beberapa data dan bukti dukung (evidence) yang memerlukan penyempurnaan pada 18 perangkat daerah sebelum ditetapkan sebagai dokumen final.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda bersama Tim Kelembagaan dan dihadiri oleh penyusun dokumen skoring dari perangkat daerah yang menjadi objek tindak lanjut hasil reviu. Rapat difokuskan pada pembahasan setiap catatan hasil reviu Inspektorat secara rinci, sehingga setiap perangkat daerah memperoleh kejelasan mengenai data yang harus diperbaiki maupun bukti dukung yang perlu disesuaikan.

Dalam arahannya, mewakili Kepala Bagian Organisasi menyampaikan bahwa proses reviu yang dilakukan Inspektorat merupakan bagian dari mekanisme pengendalian kualitas (quality assurance) terhadap hasil skoring penyelenggaraan urusan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan tidak hanya melakukan koreksi administratif, tetapi juga memastikan bahwa seluruh data yang disajikan benar-benar menggambarkan kondisi riil penyelenggaraan urusan pemerintahan serta didukung oleh dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Hasil skoring ini bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tetapi akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kutai Timur. Oleh karena itu, kualitas data menjadi faktor yang sangat menentukan terhadap arah kebijakan organisasi ke depan," jelasnya.

Selama proses pembahasan, Tim Kelembagaan Bagian Organisasi memberikan pendampingan teknis kepada masing-masing perangkat daerah terkait penyempurnaan indikator pada faktor umum maupun faktor teknis. Perangkat daerah juga diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi terhadap data yang telah direviu serta menyampaikan bukti dukung tambahan apabila diperlukan.

Rapat berlangsung secara interaktif dengan mengedepankan penyelesaian setiap temuan secara komprehensif. Beberapa perangkat daerah langsung melakukan penyesuaian terhadap dokumen hasil skoring berdasarkan rekomendasi Inspektorat, sementara perangkat daerah yang masih memerlukan penyempurnaan diberikan kesempatan untuk segera melengkapi dokumen sesuai hasil pembahasan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana amanat Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.1/1936/B.ORG-I tanggal 27 April 2026, yang mengarahkan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan, fungsi pendukung, dan fungsi penunjang sebagai dasar penataan perangkat daerah.

Melalui tahapan tindak lanjut hasil reviu ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap seluruh dokumen skoring dapat segera difinalisasi dengan kualitas data yang valid, objektif, dan akuntabel. Dokumen tersebut selanjutnya akan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari laporan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Komitmen ini sekaligus menjadi wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menghadirkan kelembagaan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, sinergis, dan harmonis, sehingga mampu mendukung terwujudnya organisasi pemerintahan yang semakin efektif, efisien, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah.