SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah memfasilitasi Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan, yang dilaksanakan pada Selasa (4/8/2026) di Ruang Damar Gedung Serbaguna Bukit Pelangi Sangatta. Rapat dihadiri oleh unsur Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kutai Timur, serta Tim Kelembagaan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pendampingan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur dalam rangka penyesuaian SOTK Puskesmas sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. Regulasi tersebut membawa perubahan mendasar terhadap tata kelola Puskesmas melalui pendekatan Integrasi Layanan Primer (ILP) dengan pola organisasi berbasis klaster sebagai upaya memperkuat pelayanan kesehatan primer yang lebih terpadu, komprehensif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Rapat diawali dengan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kutai Timur, dilanjutkan pembacaan doa bersama. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Herwin, S.E., mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, menyampaikan sambutan sekaligus membuka rapat secara resmi. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan Puskesmas agar mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin dinamis.
Disampaikan pula bahwa proses penyusunan regulasi diawali dari surat permohonan pendampingan Dinas Kesehatan yang kemudian ditindaklanjuti Bagian Organisasi melalui telaah kelembagaan, inventarisasi materi muatan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2022, serta penyusunan konsep awal Rancangan Peraturan Bupati sebagai bahan pembahasan lintas perangkat daerah. Sekretaris Dinas Kesehatan selanjutnya memaparkan substansi teknis Permenkes Nomor 19 Tahun 2024, khususnya mengenai transformasi penyelenggaraan Puskesmas melalui penerapan Integrasi Layanan Primer, perubahan susunan organisasi berbasis klaster, serta implikasinya terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah. Paparan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Tim Kelembagaan Bagian Organisasi yang menguraikan pokok-pokok perubahan pengaturan kelembagaan Puskesmas.
Dalam sesi pembahasan, BKPSDM mengusulkan penyesuaian nomenklatur Puskesmas Sangatta menjadi Puskesmas Sangatta Selatan serta Puskesmas Karangan menjadi Puskesmas Karangan Dalam guna menjamin kesesuaian data kepegawaian pada Sistem Informasi ASN (SIASN) serta mendukung perencanaan kebutuhan Calon ASN pada masa mendatang. selanjutnya BPKAD menyampaikan bahwa perubahan SOTK Puskesmas akan berdampak terhadap penyesuaian penganggaran, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan aset, serta perlu diakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah, khususnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sehingga implementasi regulasi dapat berjalan secara efektif.
Masukan lainnya disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan yang mengusulkan agar pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas tersebut nantinya memperoleh perhatian dalam kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana pernah diterapkan sebesar 20 persen dari kelas jabatan Kepala UPTD atau setara Kelas Jabatan 9. Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan mengusulkan agar pola evaluasi dan laporan kinerja penyelenggaraan Puskesmas dilakukan secara berjenjang serta dari perencana pada sekretariat dinas kesehatan agar perbup nantinya dapat memperjelas pengaturan tanggung jawab manajemen dalam pengelolaan keuangan, mengingat fungsi yang sebelumnya dijalankan Kepala Tata Usaha perlu diselaraskan dengan kedudukan Kepala Puskesmas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.
Perwakilan Kepala Puskesmas juga menyampaikan usulan agar jabatan Kepala Tata Usaha masih tetap dipertahankan mengingat tingginya beban administrasi dan pengelolaan operasional Puskesmas. Menanggapi hal tersebut, Tim Kelembagaan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa pembentukan organisasi Puskesmas mengacu pada Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat UPTD di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 27 Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa susunan organisasi UPTD sebagaimana pada Tipe A yang terdiri dari Kepala UPTD, Kepala TU dan Jabatan Fungsional dan/atau Tipe B yang terdiri dari Kepala UPTD dan Jabatan Fungsional tidak berlaku bagi UPTD yang berbentuk Puskesmas, Rumah Sakit Daerah dan Satuan Pendidikan. Oleh karena itu, pola organisasi berbasis klaster sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 dinilai telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjadi dasar penyusunan regulasi daerah.
Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian utama forum berasal dari telaahan Bagian Hukum Sekretariat Daerah mengenai teknik pembentukan produk hukum daerah. Mengacu pada angka 237 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, apabila perubahan suatu peraturan mengakibatkan materi muatan berubah lebih dari 50 persen, maka secara teknik pembentukan peraturan lebih tepat dilakukan melalui pencabutan dan penyusunan kembali dalam satu peraturan yang baru. Berdasarkan hasil inventarisasi materi muatan dan pembahasan bersama, forum secara bulat menyepakati bahwa substansi pengaturan telah mengalami perubahan secara signifikan sehingga Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2022 dicabut dan diganti dengan Peraturan Bupati yang baru tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.
Sebagai tindak lanjut, Bagian Organisasi bersama Dinas Kesehatan ditugaskan menyempurnakan naskah Rancangan Peraturan Bupati berdasarkan seluruh hasil pembahasan sebelum disampaikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk dilakukan harmonisasi sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pembahasan oleh para pihak sebagai bentuk kesepakatan atas hasil pembahasan, dilanjutkan dengan foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya selaras dengan kebijakan nasional dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola kelembagaan Puskesmas, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh Puskesmas di Kabupaten Kutai Timur.






.jpeg)




.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)






















.jpeg)


.jpeg)
.jpeg)



















