Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.1/1936/B.ORG-I tanggal 27 April 2026 tentang monitoring dan evaluasi skoring penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kehadiran perangkat daerah memiliki peran penting terhadap kualitas pelayanan dan keberhasilan pembangunan daerah, sehingga diperlukan langkah evaluatif melalui skoring guna memperoleh gambaran intensitas urusan dan beban kerja perangkat daerah sebagai dasar penataan kelembagaan .
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Sekretaris Perangkat Daerah serta Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sebagai ujung tombak dalam pengelolaan data dan administrasi organisasi.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur yang diwakili oleh Kepala Bagian Organisasi. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pelaksanaan skoring merupakan bagian penting dari upaya reformasi birokrasi dan penataan kelembagaan yang berbasis kebutuhan riil daerah, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.
Sebelum pembukaan, Tim Pelaksana Kegiatan Bagian Organisasi menyampaikan laporan kegiatan yang menegaskan bahwa tujuan utama pelaksanaan skoring adalah untuk menghimpun data yang akurat sebagai dasar dalam merumuskan rekomendasi kebijakan penataan kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran, sinergis, dan harmonis. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
Dalam sesi pemaparan materi, Analis Kebijakan Ahli Muda Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa skoring penyelenggaraan urusan pemerintahan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Disampaikan bahwa pemetaan urusan pemerintahan bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas organisasi secara proporsional sesuai beban kerja.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa metode skoring menggunakan dua komponen utama, yakni variabel umum yang meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, dan kapasitas APBD, serta variabel teknis yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing urusan pemerintahan. Kombinasi kedua variabel tersebut akan menentukan klasifikasi tipe perangkat daerah, yaitu tipe A, B, atau C berdasarkan tingkat beban kerja.
Narasumber juga menekankan bahwa seluruh perangkat daerah wajib melakukan skoring secara mandiri dengan koordinasi sekretaris perangkat daerah, serta melengkapi setiap data dengan dokumen pendukung (evidence) yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil skoring tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Bagian Organisasi dan menjadi bahan laporan kepada pimpinan dalam rangka penataan kelembagaan ke depan .
Diskusi berlangsung interaktif dengan fokus pada pendalaman variabel teknis yang menjadi komponen krusial dalam menentukan tingkat beban kerja perangkat daerah. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan berbagai kendala teknis di lapangan, khususnya terkait penyesuaian indikator dengan kondisi riil masing-masing perangkat daerah.
Dalam kegiatan ini, Inspektorat Kabupaten Kutai Timur turut berperan aktif tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memastikan kualitas dan akuntabilitas proses skoring. Inspektorat memberikan penguatan terhadap mekanisme verifikasi data, pendampingan dalam penyusunan evidence, serta arahan teknis agar setiap perangkat daerah dapat menyajikan data yang valid, konsisten, dan dapat diaudit. Peran ini menjadi penting untuk menjamin bahwa hasil skoring benar-benar mencerminkan kondisi riil penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
Pada akhir sesi, Irbansus Inspektorat Kabupaten Kutai Timur Faukur Rozaq, menyampaikan closing statement yang menegaskan pentingnya akuntabilitas dan validitas data dalam proses skoring. Inspektorat mengingatkan agar seluruh perangkat daerah memastikan bahwa data yang disampaikan telah diverifikasi secara internal dan didukung evidence yang kuat, sehingga hasil skoring dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan kemudian ditutup oleh Kepala Bagian Organisasi Herwin SE dengan harapan agar seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil rapat melalui pengisian data secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, berbasis data, dan berorientasi pada kinerja, serta menghadirkan kelembagaan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.


.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)



.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)






.jpeg)



.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)



.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)






