Senin, 25 Mei 2026

Akselerasi Transformasi Birokrasi, Pemkab Kutai Timur Fokus Percepat Penataan Kebutuhan Jabatan Fungsional Bidang Manajemen ASN

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lincah (agile), profesional, dan berbasis kinerja. Langkah strategis ini diimplementasikan melalui keikutsertaan dan fokus jajaran pemerintah daerah dalam kegiatan Pendampingan Percepatan Penataan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara (JF MASN). Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jabatan Fungsional Manajemen ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini menjadi acuan penting bagi Pemkab Kutai Timur dalam memetakan serta menyusun formasi kepegawaian yang ideal dan akurat sesuai kebutuhan riil daerah. Senin, 25/05/2026.

Penataan dan pemenuhan kebutuhan formasi ini difokuskan pada empat rumpun jabatan fungsional utama di bawah instansi pembina BKN, yaitu Analis SDM Aparatur, Pranata SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur, dan Auditor Manajemen ASN. Melalui pendampingan teknis ini, Pemkab Kutai Timur diarahkan untuk memastikan bahwa penempatan dan penyusunan jumlah kebutuhan jabatan tersebut benar-benar didasarkan pada instrumen Analisis Jabatan (Anjab) serta Analisis Beban Kerja (ABK) yang komprehensif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1 Tahun 2020.

Dalam proses pelaksanaannya, penyusunan formasi JF MASN di lingkungan Pemkab Kutai Timur wajib melewati empat tahapan krusial, yang dimulai dari penghitungan volume beban kerja nyata pada tiap jenjang jabatan, pengusulan formasi kepada BKN selaku Instansi Pembina, dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi dokumen, hingga akhirnya diterbitkan Surat Rekomendasi Kebutuhan oleh BKN. Surat rekomendasi teknis inilah yang nantinya akan diajukan oleh pemerintah daerah kepada Kementerian PANRB untuk mendapatkan penetapan resmi dari Menteri.

Guna mempercepat proses verifikasi dan validasi tersebut, Pemkab Kutai Timur tengah merapikan berbagai dokumen administratif dan teknis, termasuk formulir penyusunan kebutuhan yang mencakup lembar penghitungan, rekapitulasi, proyeksi lowongan akibat pensiun atau mutasi, hingga peta jabatan. Menariknya, dalam penghitungan bezetting atau ketersediaan pegawai saat ini, unsur Calon Aparatur Sipil Negara seperti CPNS dan PPPK juga wajib dimasukkan secara detail agar peta jabatan yang dihasilkan benar-benar riil dan mencerminkan kondisi kekuatan SDM di lapangan.

Nantinya, para Pejabat Fungsional yang telah ditata ini akan ditempatkan pada unit kerja yang relevan demi mengoptimalkan pelayanan internal. Untuk Pranata dan Analis SDM Aparatur akan dimaksimalkan pada unit kerja yang membidangi kepegawaian, sumber daya manusia, atau organisasi dan tata laksana. Sementara untuk Asesor SDM Aparatur akan difokuskan pada unit atau pusat penilaian kompetensi (assessment center). Melalui langkah akselerasi penataan yang terukur ini, diharapkan struktur organisasi di lingkungan Pemkab Kutai Timur tidak hanya menjadi kaya fungsi, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan di wilayah Kutai Timur.

Kamis, 21 Mei 2026

Pemkab Kutai Timur Hadiri Proses Validasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Bidang Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan Bersama Kementerian PUPR

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui perangkat daerah terkait mengikuti proses validasi usulan kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) Bidang Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan rekomendasi kebutuhan JF yang sebelumnya diajukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada Kementerian PUPR. Kamis, 21 Mei 2026.

Berdasarkan Nota Dinas Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR Nomor KP0201/B/Sp/2026/771 tanggal 30 April 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur termasuk salah satu daerah yang diminta melakukan evaluasi dan validasi terhadap usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Bidang Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan sebelum ditetapkan rekomendasinya. Dalam nota dinas tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan ASN ke dalam Jabatan Fungsional wajib didasarkan pada hasil perhitungan kebutuhan jabatan dan mendapat persetujuan instansi pembina jabatan fungsional terkait.

Selanjutnya, melalui surat Direktur Bina Teknik Bangunan Gedung dan Penyehatan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor KP 0201/B/Cg/2026/108 tanggal 7 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diundang untuk menghadiri proses sidang validasi kebutuhan JF Bidang PUPR bersama beberapa pemerintah daerah lainnya. Kegiatan validasi tersebut dilaksanakan guna memastikan kesesuaian analisis kebutuhan jabatan dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang PUPR.

Dalam proses validasi tersebut, pemerintah daerah diminta menyampaikan hasil perhitungan kebutuhan jabatan berdasarkan analisis beban kerja dan kebutuhan organisasi, disertai dokumen pendukung sebagai bahan pertimbangan instansi pembina dalam pemberian rekomendasi penetapan kebutuhan jabatan fungsional (Jafung). Bagian Organisasi Setda hadir dalam kegiatan tersebut bersama Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman selaku perangkat daerah pengguna dari Jafung tersebut. 

Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia aparatur, khususnya pada sektor pekerjaan umum dan penataan lingkungan. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan profesionalisme ASN melalui penataan kebutuhan jabatan fungsional yang lebih terukur dan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.



Kamis, 07 Mei 2026

Rapat Koordinasi Pengusulan Formasi JF Pranata Komputer dan Statistisi Tahun 2026 Digelar di Diskominfo Staper Kutim

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) melaksanakan Rapat Koordinasi Pengusulan Rekomendasi Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional (JF) Pranata Komputer dan Statistisi Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Diskominfo Staper, Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pengusulan rekomendasi kebutuhan formasi jabatan fungsional di bidang teknologi informasi dan statistik. Adapun agenda pembahasan meliputi identifikasi kebutuhan jabatan, pemetaan formasi, serta sinkronisasi data perangkat daerah guna mendukung penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital dan statistik sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Dalam forum tersebut, peserta rapat melakukan pembahasan teknis mengenai kebutuhan sumber daya manusia pada jabatan fungsional Pranata Komputer dan Statistisi di masing-masing perangkat daerah. Selain itu, rapat juga menjadi sarana koordinasi lintas perangkat daerah dalam memastikan usulan formasi yang disampaikan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses pengusulan rekomendasi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Statistisi Tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan selaras dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), serta pengembangan statistik sektoral di Kabupaten Kutai Timur.

Selasa, 05 Mei 2026

Pemkab Kutai Timur Gelar Rapat Koordinasi Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Tahun 2026

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Fungsi Pendukung, dan Fungsi Penunjang pada Perangkat Daerah, Selasa (5/5/2026), di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutai Timur.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.1/1936/B.ORG-I tanggal 27 April 2026 tentang monitoring dan evaluasi skoring penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kehadiran perangkat daerah memiliki peran penting terhadap kualitas pelayanan dan keberhasilan pembangunan daerah, sehingga diperlukan langkah evaluatif melalui skoring guna memperoleh gambaran intensitas urusan dan beban kerja perangkat daerah sebagai dasar penataan kelembagaan .

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Sekretaris Perangkat Daerah serta Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sebagai ujung tombak dalam pengelolaan data dan administrasi organisasi.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur yang diwakili oleh Kepala Bagian Organisasi. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pelaksanaan skoring merupakan bagian penting dari upaya reformasi birokrasi dan penataan kelembagaan yang berbasis kebutuhan riil daerah, bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.

Sebelum pembukaan, Tim Pelaksana Kegiatan Bagian Organisasi menyampaikan laporan kegiatan yang menegaskan bahwa tujuan utama pelaksanaan skoring adalah untuk menghimpun data yang akurat sebagai dasar dalam merumuskan rekomendasi kebijakan penataan kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran, sinergis, dan harmonis. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud organisasi perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.

Dalam sesi pemaparan materi, Analis Kebijakan Ahli Muda Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa skoring penyelenggaraan urusan pemerintahan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Disampaikan bahwa pemetaan urusan pemerintahan bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas organisasi secara proporsional sesuai beban kerja.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa metode skoring menggunakan dua komponen utama, yakni variabel umum yang meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, dan kapasitas APBD, serta variabel teknis yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing urusan pemerintahan. Kombinasi kedua variabel tersebut akan menentukan klasifikasi tipe perangkat daerah, yaitu tipe A, B, atau C berdasarkan tingkat beban kerja.

Narasumber juga menekankan bahwa seluruh perangkat daerah wajib melakukan skoring secara mandiri dengan koordinasi sekretaris perangkat daerah, serta melengkapi setiap data dengan dokumen pendukung (evidence) yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil skoring tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh Bagian Organisasi dan menjadi bahan laporan kepada pimpinan dalam rangka penataan kelembagaan ke depan .

Diskusi berlangsung interaktif dengan fokus pada pendalaman variabel teknis yang menjadi komponen krusial dalam menentukan tingkat beban kerja perangkat daerah. Para peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan berbagai kendala teknis di lapangan, khususnya terkait penyesuaian indikator dengan kondisi riil masing-masing perangkat daerah.

Dalam kegiatan ini, Inspektorat Kabupaten Kutai Timur turut berperan aktif tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam memastikan kualitas dan akuntabilitas proses skoring. Inspektorat memberikan penguatan terhadap mekanisme verifikasi data, pendampingan dalam penyusunan evidence, serta arahan teknis agar setiap perangkat daerah dapat menyajikan data yang valid, konsisten, dan dapat diaudit. Peran ini menjadi penting untuk menjamin bahwa hasil skoring benar-benar mencerminkan kondisi riil penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.

Pada akhir sesi, Irbansus Inspektorat Kabupaten Kutai Timur Faukur Rozaq, menyampaikan closing statement yang menegaskan pentingnya akuntabilitas dan validitas data dalam proses skoring. Inspektorat mengingatkan agar seluruh perangkat daerah memastikan bahwa data yang disampaikan telah diverifikasi secara internal dan didukung evidence yang kuat, sehingga hasil skoring dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan kemudian ditutup oleh Kepala Bagian Organisasi Herwin SE dengan harapan agar seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil rapat melalui pengisian data secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, berbasis data, dan berorientasi pada kinerja, serta menghadirkan kelembagaan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.



























Senin, 04 Mei 2026

Bupati Kutai Timur Serahkan Penghargaan Kematangan Organisasi, Tegaskan Camat Wajib Ikut Penilaian

 


Sangatta, 4 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memanfaatkan momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 untuk menyerahkan Piagam Penghargaan atas capaian Indeks Tingkat Kematangan Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2025 kepada perangkat daerah berprestasi.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Kutai Timur kepada tiga perangkat daerah dengan kategori Sangat Tinggi, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat Daerah, dan Kecamatan Sangatta Utara.

Penilaian tersebut mengacu pada hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8/1102/B.ORG-I/2026.

Selain tiga besar, sejumlah perangkat daerah lainnya juga masuk dalam kategori Sangat Tinggi, antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kecamatan Muara Bengkal.

Sementara itu, mayoritas perangkat daerah berada pada kategori Tinggi, disusul kategori Sedang dan Rendah, yang menjadi perhatian dalam pembinaan kelembagaan ke depan.

Dalam arahannya, Bupati Kutai Timur menegaskan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari strategi pembinaan organisasi perangkat daerah.

“Ini bukan hanya penghargaan, tetapi alat ukur kinerja organisasi. Perangkat daerah yang sudah baik harus terus ditingkatkan, sementara yang masih rendah harus segera berbenah,” tegas Bupati.

Secara khusus, Bupati juga menyoroti masih adanya perangkat daerah yang belum mengikuti penilaian sehingga memperoleh nilai nol, yakni Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Kaubun, Kecamatan Muara Ancalong, Kecamatan Sandaran, dan Kecamatan Telen.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menerbitkan Surat Edaran Bupati yang menegaskan kewajiban seluruh perangkat daerah, khususnya kecamatan yang belum menyelesaikan penilaiannya, untuk berpartisipasi aktif dalam evaluasi kematangan organisasi pada periode berikutnya.

Penilaian tingkat kematangan organisasi sendiri merupakan instrumen penting dalam mengukur kualitas tata kelola kelembagaan, mencakup aspek struktur organisasi, tata laksana, proses bisnis, hingga budaya kerja.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya organisasi perangkat daerah yang efektif, akuntabel, dan adaptif dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Momentum Hardiknas 2026 pun dimaknai tidak hanya sebagai refleksi dunia pendidikan, tetapi juga sebagai penguatan komitmen seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan.











Selasa, 28 April 2026

Pemkab Kutai Timur Gelar Rapat Penyesuaian Anjab dan ABK Satuan Pendidikan Daerah



SangattaPemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan penyesuaian Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2026 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Satuan Pendidikan Daerah.

Rapat yang dilaksanakan pada Selasa (28/04/2026) bertempat di Ruang Rapat Penataan Organisasi Lantai 3 Kantor Bupati ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, serta Tim Kerja Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur terkait implementasi regulasi baru tersebut. Dalam undangan yang disampaikan oleh Sekretariat Daerah, disebutkan bahwa terdapat tantangan utama berupa belum sinkronnya antara regulasi kelembagaan yang baru dengan sistem pendukung manajemen kepegawaian. Kondisi ini berpotensi menghambat proses penyusunan Anjab dan ABK pada Satuan Pendidikan Daerah.

Melalui forum rapat ini, para peserta diminta untuk membawa data dukung terkait jabatan, kepegawaian, serta kebutuhan organisasi guna memastikan kesesuaian antara nomenklatur kelembagaan yang baru dengan kebutuhan riil di lapangan. Penyesuaian ini diharapkan mampu menghasilkan peta jabatan dan beban kerja yang lebih akurat, sehingga mendukung optimalisasi kinerja perangkat daerah, khususnya di sektor pendidikan.

Berdasarkan berita acara pelaksanaan kegiatan, rapat berlangsung dengan diskusi aktif antar perangkat daerah guna menyamakan persepsi serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam proses penyesuaian Anjab dan ABK. Fokus utama pembahasan meliputi validasi struktur organisasi, keselarasan tugas dan fungsi, serta kebutuhan sumber daya manusia sesuai dengan regulasi terbaru.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan kelembagaan yang adaptif dan berbasis kinerja. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan tata kelola Satuan Pendidikan Daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun kebutuhan daerah.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, serta responsif terhadap dinamika regulasi dan pelayanan publik.









Kamis, 16 April 2026

Pemkab Kutai Timur Dorong Optimalisasi UPTD sebagai Penggerak PAD dan Peningkatan Layanan Publik


Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus mendorong penguatan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai bagian dari strategi peningkatan kinerja pelayanan publik sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut mengemuka dalam keikutsertaan Pemkab Kutai Timur pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagai tindak lanjut atas kebijakan nasional terkait penataan kelembagaan UPTD. Rabu, 15 April 2026.

Kegiatan yang diikuti secara daring ini menjadi momentum penting bagi daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan kinerja UPTD. Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa UPTD tidak lagi hanya berfungsi sebagai unit teknis administratif, namun harus bertransformasi menjadi unit yang produktif, efisien, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.

Transformasi UPTD: Dari Pelayanan ke Produktivitas

Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat perubahan paradigma dalam pengelolaan UPTD, yaitu dari sekadar menjalankan fungsi pelayanan menuju peran strategis sebagai penggerak ekonomi daerah.

Beberapa sektor yang dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan antara lain pengelolaan pasar, pengujian kendaraan bermotor, tempat pelelangan ikan (TPI), laboratorium layanan teknis, hingga pemanfaatan alat berat dan aset daerah.

Melalui optimalisasi tersebut, pemerintah daerah berpeluang meningkatkan PAD secara signifikan sekaligus mendorong efisiensi belanja daerah.

Evaluasi Menyeluruh dan Penetapan Prioritas

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutai Timur melalui Sekretariat Daerah telah mendorong seluruh perangkat daerah untuk melakukan evaluasi terhadap UPTD yang berada di bawah kewenangannya.

Evaluasi tersebut mencakup aspek kelembagaan, kinerja layanan, potensi pendapatan, serta efisiensi operasional. Selain itu, dilakukan pula pemetaan terhadap UPTD yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai unit penghasil PAD maupun yang perlu dilakukan penataan lebih lanjut.

Dari hasil identifikasi awal, terdapat sejumlah UPTD prioritas yang akan menjadi fokus penguatan, khususnya pada sektor yang memiliki potensi pendapatan tinggi dan berdampak langsung terhadap masyarakat.

Digitalisasi dan Tata Kelola Jadi Kunci

Salah satu langkah strategis yang ditekankan adalah penerapan digitalisasi layanan dan sistem retribusi. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah.

Selain itu, penguatan tata kelola, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pemanfaatan teknologi informasi menjadi faktor penting dalam mendukung transformasi UPTD ke arah yang lebih modern dan profesional.

Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

Upaya penataan dan optimalisasi UPTD ini juga sejalan dengan kebutuhan daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal di tengah dinamika kebijakan transfer pusat. Dengan pengelolaan yang tepat, UPTD diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan inovasi dalam pengelolaan kelembagaan, sehingga UPTD tidak hanya memberikan pelayanan yang berkualitas, tetapi juga mampu berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



Rabu, 25 Februari 2026

Wujudkan SDM Aparatur yang Tepat dan Terukur, Pemkab Kutai Timur Perkuat Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja lewat SAPA ORTALA KEMENDAGRI



Kutai Timur – Dalam upaya meningkatkan kualitas penataan sumber daya manusia aparatur yang lebih efektif dan berbasis data, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur mengikuti kegiatan SAPA ORTALA yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom Meeting pada Selasa (24/2/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini mengangkat tema “Optimalisasi Kinerja Organisasi melalui Penyusunan Analisa Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang Akurat dan Terukur.” Forum ini menjadi wadah pembinaan dan penguatan kapasitas bagi pengelola organisasi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan kebutuhan SDM yang tepat dan rasional.

Acara dibuka dengan keynote speech oleh Dian Andy Permana, M.Si, Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal Kemendagri. Dalam arahannya disampaikan bahwa Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan instrumen strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi fondasi utama dalam membangun organisasi yang efektif, adaptif, dan berorientasi pada kinerja. Perencanaan kebutuhan SDM yang akurat akan menentukan keberhasilan organisasi dalam mencapai target kinerja dan pelayanan publik.

Materi teknis disampaikan oleh Raymond Hadisubrata, HR Management and Organization Expert, serta Annisa Fazra, HR and Organization Consultant. Kedua narasumber memaparkan praktik terbaik dalam penyusunan Anjab dan ABK, mulai dari teknik perumusan tugas yang jelas dan terukur, metode penghitungan beban kerja yang objektif, hingga pentingnya pemanfaatan data sebagai dasar dalam pengambilan keputusan terkait kebutuhan pegawai dan penataan organisasi.

Diskusi yang dimoderatori oleh Cut Shanti Syahfitri, S.STP., M.Si selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Organisasi dan Tatalaksana berlangsung interaktif, dengan penekanan pada pentingnya keselarasan antara struktur organisasi, uraian jabatan, dan distribusi beban kerja agar setiap unit kerja dapat beroperasi secara optimal dan produktif.

Keikutsertaan Bagian Organisasi Setkab Kutai Timur dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan dan manajemen ASN yang berbasis data, bukan asumsi. Hasil kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan pengayaan dalam pemutakhiran Anjab dan ABK di lingkungan perangkat daerah, sehingga perencanaan kebutuhan pegawai dapat dilakukan secara lebih tepat, efisien, dan sesuai dengan kondisi riil organisasi.

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan pembinaan yang diselenggarakan Kemendagri, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus mendorong terwujudnya organisasi yang lebih efektif, produktif, dan siap menghadapi tantangan reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.



Sabtu, 21 Februari 2026

Bagian Organisasi Setda Kutai Timur Ikuti FGD Verifikasi Indeks Kelembagaan dan Sosialisasi Permendagri 18 Tahun 2025

    Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Verifikasi Hasil Penilaian Indeks Kelembagaan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah secara virtual. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penguatan penataan kelembagaan perangkat daerah. (20/02/2026)

    Dalam forum tersebut disampaikan bahwa penataan kelembagaan bertujuan menghadirkan organisasi perangkat daerah yang dinamis, adaptif, dan responsif terhadap perubahan lingkungan strategis, baik internal maupun eksternal. Penataan diarahkan pada penyederhanaan proses bisnis yang transparan, partisipatif, serta berbasis e-government, sehingga efektivitas organisasi meningkat dan potensi tumpang tindih kewenangan dapat diminimalkan.

    Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia, serta jajaran Kemendagri sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penguatan penataan kelembagaan perangkat daerah.

    Dalam undangan yang disampaikan, Kemendagri menegaskan bahwa penataan kelembagaan bertujuan menghadirkan organisasi perangkat daerah yang dinamis dan adaptif terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis, baik internal maupun eksternal. Penataan tersebut diarahkan pada penyederhanaan proses bisnis yang transparan, partisipatif, serta berbasis e-government, sehingga efektivitas organisasi semakin meningkat dan tumpang tindih kewenangan dapat diminimalkan.

    FGD ini secara khusus pada sesi pertama membahas verifikasi hasil penilaian Indeks Kelembagaan Pemerintah Daerah sebagai instrumen untuk mengukur tingkat efektivitas, efisiensi, dan kesesuaian struktur perangkat daerah dengan beban kerja serta kebutuhan pelayanan publik.

    Kehadiran Bagian Organisasi Setda Kutai Timur dalam forum ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam mendukung kebijakan nasional di bidang penataan kelembagaan, sekaligus sebagai upaya memastikan struktur organisasi perangkat daerah tetap selaras dengan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil evaluasi indeks kelembagaan dapat menjadi bahan perbaikan berkelanjutan dalam penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kinerja organisasi, serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kutai Timur.

    Selain verifikasi Indeks Kelembagaan, pada sesi kedua kegiatan juga diisi dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Bapak Evan Fardianto, ST, MAB, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran (Dit. MPBK), Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan. Materi yang disampaikan berfokus pada Sosialisasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

    Dalam paparannya dijelaskan bahwa Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan kebijakan sebelumnya guna menyelaraskan kelembagaan BPBD dengan ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sekaligus memperkuat peran BPBD sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan suburusan bencana dan memberikan layanan dasar kepada masyarakat. 

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain:

  • Kewajiban pembentukan BPBD pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

  • Penegasan bahwa BPBD tetap berbentuk Badan, namun menjalankan fungsi operasional penanggulangan bencana.

  • Penyesuaian tipologi kelembagaan (Tipe A, B, dan C) berdasarkan beban kerja dan risiko bencana.

  • Penguatan eselonering Kepala BPBD kabupaten/kota menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dan komando.

  • Penegasan fungsi BPBD dalam pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. 

    Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan BPBD sebagai perangkat daerah tersendiri menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana serta selaras dengan arah kebijakan nasional sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.



    Partisipasi Bagian Organisasi Setda Kutai Timur dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan penyesuaian dan penyempurnaan kelembagaan agar tetap tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses. Hasil kegiatan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi dan penguatan tata kelola organisasi perangkat daerah, khususnya dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (@org2)