Rabu, 28 Januari 2026

Pemkab Kutai Timur Bahas Penyesuaian Evaluasi Jabatan BRIDA


Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melaksanakan rapat tindak lanjut pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2026. Rapat tersebut sekaligus membahas penyesuaian hasil Evaluasi Jabatan (Evjab) pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Rapat dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Ruang Penataan Organisasi Lantai 3 Kantor Bupati Kutai Timur, dan dihadiri oleh perwakilan Badan Riset dan Inovasi Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.

Pembahasan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 27 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah, guna memastikan keselarasan antara struktur organisasi, jabatan, dan pejabat yang telah dilantik, sekaligus mencabut Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2022 tentang BRIDA.

Dalam rapat tersebut, dilakukan penyamaan persepsi terkait perlunya penyesuaian Evaluasi Jabatan secara selektif dan proporsional, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Penyesuaian ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi, efektivitas organisasi, serta penguatan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Sebagai tindak lanjut, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah akan mengoordinasikan penyempurnaan dokumen Evaluasi Jabatan BRIDA dengan melibatkan perangkat daerah terkait, guna memastikan hasil penataan kelembagaan yang akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola organisasi pemerintahan yang adaptif, profesional, dan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan daerah.


Senin, 05 Januari 2026

Bagian Organisasi Setda Kutai Timur Laksanakan Rapat Kerja Penyusunan Program Penataan Organisasi Tahun 2026

Dalam rangka mengawali pelaksanaan Tahun Anggaran 2026, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur melaksanakan rapat kerja penyusunan program dan kegiatan penataan organisasi sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, serta kinerja dan reformasi birokrasi.

Rapat kerja ini difokuskan pada penyiapan bahan perumusan dan pengoordinasian kebijakan daerah, termasuk penyusunan dan penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), evaluasi kelembagaan dan UPTD, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, serta penyusunan standar kompetensi jabatan dan kajian akademik penataan organisasi.

Pada substansi pelayanan publik dan tata laksana, direncanakan kegiatan penyusunan dan fasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik, serta koordinasi inovasi pelayanan publik. Sementara itu, pada substansi kinerja dan reformasi birokrasi, dipersiapkan kegiatan fasilitasi SAKIP, penyusunan LKjIP, pemutakhiran road map reformasi birokrasi, serta monitoring dan evaluasi kebijakan peningkatan kinerja.

Seluruh rencana kegiatan Tahun 2026 disusun dengan mempedomani Rencana Anggaran Kas (RAK) sesuai ketentuan dan persentase alokasi per triwulan yang ditetapkan oleh BPKAD Kabupaten Kutai Timur melalui surat edarannya. Penyesuaian tahapan pelaksanaan kegiatan dilakukan untuk menjamin keterpaduan antara perencanaan program dan pengelolaan kas daerah.

"Dengan dilaksanakannya rapat kerja ini, diharapkan seluruh program penataan organisasi Tahun 2026 dapat dilaksanakan secara sistematis, terukur, dan akuntabel serta mendukung pencapaian sasaran reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur" terang Kabag Organisasi Herwin SE.



Rabu, 10 Desember 2025

Pemkab Kutai Timur Gelar Penilaian Kematangan Organisasi Daerah (KOD) 2025 bersama Tim Verifikasi Pemprov Kaltim, Dorong Peningkatan Tata Kelola Perangkat Daerah

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyelenggarakan Penilaian Kematangan Organisasi Daerah (KOD) Periode Penilaian Tahun 2025 pada Kamis, 11 Desember 2025, di Ruang Damar Lantai 2 Gedung Serbaguna Bukit Pelangi Sangatta. Kegiatan yang melibatkan 54 perangkat daerah ini merupakan bagian dari agenda pembinaan dan peningkatan kualitas tata kelola perangkat daerah sekaligus tindak lanjut evaluasi hasil penilaian tahun sebelumnya. Acara diawali dengan doa yang dipimpin Ustadz Muhammad Abdan, S.Pd., sebagai bentuk harapan agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi penguatan kelembagaan daerah.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kutai Timur, Herwin, S.E., dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan KOD Tahun 2025 tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban administratif, tetapi juga menjadi mekanisme evaluatif yang mendorong setiap perangkat daerah untuk mengukur tingkat efektivitas, inovasi, dan konsistensi pelaksanaan tata kelola organisasi. Ia menegaskan bahwa tahun 2024 Kutai Timur memperoleh skor 38,00 dengan kategori “Tinggi”, dan melalui kerja kolektif seluruh perangkat daerah, diharapkan nilai tersebut dapat ditingkatkan menjadi kategori “Sangat Tinggi” pada penilaian 2025. Menurutnya, kesungguhan perangkat daerah dalam menyiapkan bukti dukung pada seluruh variabel sangat menentukan peningkatan kualitas kelembagaan.

Pada sesi berikutnya, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Iwan Setiawan, S.Sos., M.AP., memberikan pemaparan teknis terkait mekanisme penilaian KOD. Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa KOD merupakan instrumen strategis dalam pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penilaian ini tidak hanya meninjau keberadaan dokumen, tetapi juga memastikan bahwa tata kelola organisasi berjalan efektif melalui implementasi struktur organisasi, tata laksana, manajemen SDM, perencanaan kinerja, inovasi, pelayanan publik, pengelolaan data dan informasi, manajemen risiko, budaya kerja, hingga capaian kinerja organisasi. Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa hasil KOD kini turut menjadi variabel dalam proses persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga perangkat daerah dituntut untuk menunjukkan bukti nyata dalam penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

Tim penilai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kemudian melakukan verifikasi dokumen perangkat daerah melalui dua sesi. Peserta dari setiap perangkat daerah diminta memberikan penjelasan dan memastikan kesesuaian bukti dukung dengan variabel penilaian yang ditetapkan. Proses verifikasi berlangsung intensif dan terukur, menggambarkan komitmen kuat pemerintah provinsi dalam memastikan objektivitas penilaian. Berdasarkan hasil sementara, beberapa perangkat daerah menunjukkan peningkatan signifikan terutama dalam aspek tata laksana dan penyajian dokumen pelayanan publik. Namun, Kepala Biro Organisasi mencatat bahwa penguatan masih diperlukan pada aspek inovasi daerah, manajemen risiko, dan integrasi perencanaan serta pengukuran kinerja agar Kutai Timur dapat melangkah lebih jauh menuju kategori “Sangat Tinggi”.

Penilaian KOD sendiri mengukur tingkat kematangan organisasi melalui 11 variabel kunci, mencakup struktur organisasi; prosedur dan tata laksana; manajemen sumber daya aparatur; perencanaan kinerja; pengukuran dan evaluasi kinerja; inovasi organisasi; pelayanan publik; pengelolaan data dan sistem informasi; manajemen risiko dan pengendalian internal; budaya kerja; serta dampak kinerja organisasi. Skor KOD kemudian dikategorikan menjadi empat tingkat, yaitu Rendah, Sedang, Tinggi, dan Sangat Tinggi. Dengan skor 38,00 pada tahun 2024, Kutai Timur berada pada kategori Tinggi, dengan peluang besar menuju kategori “Sangat Tinggi” apabila seluruh perangkat daerah dapat meningkatkan konsistensi dan kualitas tata kelola.

Kegiatan ditutup setelah seluruh rangkaian penilaian selesai dilaksanakan. Dalam penutupnya, Kepala Bagian Organisasi Setda Kutai Timur menegaskan bahwa keberhasilan penilaian bukan hanya tentang peningkatan skor, tetapi lebih kepada peningkatan kedewasaan organisasi dalam bekerja, melayani masyarakat, dan memastikan bahwa setiap kebijakan membawa hasil yang terukur. Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Timur menambahkan bahwa Kutai Timur memiliki potensi besar untuk meningkatkan kategori penilaian KOD tahun ini apabila mampu memperkuat keterpaduan dokumen, memperluas inovasi, dan menunjukkan konsistensi penerapan prinsip tata kelola yang baik.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki kualitas organisasi, meningkatkan kapabilitas perangkat daerah, dan memastikan bahwa hasil penilaian KOD dapat menjadi fondasi penguatan implementasi pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil. Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 16.00 Wita ini diharapkan menjadi momentum strategis untuk membawa Kutai Timur mencapai kategori “Sangat Tinggi” pada Kematangan Organisasi Daerah Tahun 2025.