SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah terus memperkuat proses penataan kelembagaan perangkat daerah dengan menggelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Reviu Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Fungsi Pendukung, dan Fungsi Penunjang bersama 18 perangkat daerah yang masih memiliki catatan hasil reviu dari Inspektorat Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (28/7/2026) di Ruang Rapat Arau, Kantor Bupati Kutai Timur.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Ekspos Hasil Reviu dan Verifikasi Dokumen Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang sebelumnya dilaksanakan di Inspektorat Kabupaten Kutai Timur pada 20 Juli 2026. Berdasarkan hasil reviu, secara umum dokumen skoring yang disusun oleh perangkat daerah telah sesuai dengan ketentuan, namun masih terdapat beberapa data dan bukti dukung (evidence) yang memerlukan penyempurnaan pada 18 perangkat daerah sebelum ditetapkan sebagai dokumen final.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda bersama Tim Kelembagaan dan dihadiri oleh penyusun dokumen skoring dari perangkat daerah yang menjadi objek tindak lanjut hasil reviu. Rapat difokuskan pada pembahasan setiap catatan hasil reviu Inspektorat secara rinci, sehingga setiap perangkat daerah memperoleh kejelasan mengenai data yang harus diperbaiki maupun bukti dukung yang perlu disesuaikan.
Dalam arahannya, mewakili Kepala Bagian Organisasi menyampaikan bahwa proses reviu yang dilakukan Inspektorat merupakan bagian dari mekanisme pengendalian kualitas (quality assurance) terhadap hasil skoring penyelenggaraan urusan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan tidak hanya melakukan koreksi administratif, tetapi juga memastikan bahwa seluruh data yang disajikan benar-benar menggambarkan kondisi riil penyelenggaraan urusan pemerintahan serta didukung oleh dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Hasil skoring ini bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tetapi akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kutai Timur. Oleh karena itu, kualitas data menjadi faktor yang sangat menentukan terhadap arah kebijakan organisasi ke depan," jelasnya.
Selama proses pembahasan, Tim Kelembagaan Bagian Organisasi memberikan pendampingan teknis kepada masing-masing perangkat daerah terkait penyempurnaan indikator pada faktor umum maupun faktor teknis. Perangkat daerah juga diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi terhadap data yang telah direviu serta menyampaikan bukti dukung tambahan apabila diperlukan.
Rapat berlangsung secara interaktif dengan mengedepankan penyelesaian setiap temuan secara komprehensif. Beberapa perangkat daerah langsung melakukan penyesuaian terhadap dokumen hasil skoring berdasarkan rekomendasi Inspektorat, sementara perangkat daerah yang masih memerlukan penyempurnaan diberikan kesempatan untuk segera melengkapi dokumen sesuai hasil pembahasan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana amanat Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.1/1936/B.ORG-I tanggal 27 April 2026, yang mengarahkan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan, fungsi pendukung, dan fungsi penunjang sebagai dasar penataan perangkat daerah.
Melalui tahapan tindak lanjut hasil reviu ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap seluruh dokumen skoring dapat segera difinalisasi dengan kualitas data yang valid, objektif, dan akuntabel. Dokumen tersebut selanjutnya akan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari laporan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Komitmen ini sekaligus menjadi wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menghadirkan kelembagaan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, sinergis, dan harmonis, sehingga mampu mendukung terwujudnya organisasi pemerintahan yang semakin efektif, efisien, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)






















.jpeg)


.jpeg)
.jpeg)
















.jpeg)
.jpeg)










