Rabu, 16 September 2026

OPINI : "Pasca Penyederhanaan Birokrasi: Ketika Jabatan Berubah, Tetapi Pekerjaan Belum Berubah"

Oleh: Slamet Subagyo, Ketua Tim Kerja Subtansi Kelembagaan dan Analisis Jabatan pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.


Penyederhanaan birokrasi telah membawa perubahan besar dalam wajah organisasi pemerintahan. Struktur yang sebelumnya bertingkat dan hierarkis mulai dirampingkan, sebagian jabatan administrator dan pengawas dialihkan ke dalam Jabatan Fungsional, dan organisasi pemerintah diarahkan menjadi lebih sederhana, adaptif, profesional, serta berbasis kompetensi.

Secara konseptual, arah tersebut merupakan bagian penting dari transformasi birokrasi. Pemerintahan modern tidak semata-mata membutuhkan banyak jenjang jabatan, tetapi membutuhkan aparatur yang mampu bekerja berdasarkan kompetensi, keahlian dan profesionalisme. Namun setelah kebijakan tersebut berjalan, terdapat satu pertanyaan penting yang perlu kita renungkan: apakah yang benar-benar berubah hanya struktur organisasinya, atau sudahkah cara kerja pemerintah juga berubah?

Pertanyaan ini penting karena mengubah struktur relatif lebih mudah dibandingkan mengubah cara kerja. Struktur dapat diubah melalui regulasi, nomenklatur jabatan dapat disesuaikan, dan jabatan struktural dapat dialihkan menjadi jabatan fungsional. Tetapi budaya kerja, pola penugasan, distribusi pekerjaan, hubungan kewenangan, dan cara organisasi memanfaatkan kompetensi seseorang tidak serta-merta berubah hanya karena nomenklatur jabatannya berubah.

Di sinilah persoalan sebenarnya berada.

 

Jabatan Berubah,

Cara Kerja Jangan Sampai Tetap Sama

Jabatan Fungsional pada hakikatnya dibangun untuk menghadirkan profesionalisme dalam birokrasi. Seorang pejabat fungsional diharapkan bekerja berdasarkan keahlian tertentu dan menghasilkan pekerjaan yang memberikan nilai tambah bagi organisasi.

Seorang Analis Kebijakan, misalnya, semestinya memiliki ruang untuk melakukan analisis permasalahan, menyusun alternatif kebijakan, memberikan rekomendasi, serta melakukan evaluasi kebijakan. Demikian pula jabatan fungsional lainnya yang memiliki karakteristik pekerjaan dan kompetensi profesional masing-masing.

Namun pertanyaan berikutnya adalah: apakah organisasi telah memberikan ruang kerja yang sesuai dengan karakteristik tersebut?

Jika seorang pejabat fungsional masih lebih banyak melakukan pekerjaan administratif rutin, melaksanakan pekerjaan yang tidak berkaitan dengan kompetensi intinya, atau tetap bekerja dalam pola komando sebagaimana ketika menduduki jabatan struktural, maka yang perlu dilakukan bukan mempertanyakan keberadaan jabatan fungsional, melainkan mengevaluasi apakah jabatan dan pekerjaan telah dirancang secara tepat.

Secara administratif seseorang mungkin telah berada dalam jabatan fungsional, tetapi dalam praktik masih bekerja dengan pola pikir, pola penugasan dan hubungan kerja yang sangat struktural. Kondisi semacam inilah yang sering digambarkan sebagai “fungsional rasa struktural”.

 

Persoalannya Bukan Struktural atau Fungsional

Menurut saya, perdebatan mengenai apakah jabatan struktural atau fungsional yang lebih baik bukanlah inti persoalannya. Keduanya merupakan instrumen dalam organisasi.

Yang jauh lebih penting adalah apakah jabatan tersebut memang dibutuhkan organisasi, apakah pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan karakteristik jabatannya, apakah kompetensi yang dimiliki sesuai dengan pekerjaan, dan apakah pekerjaan tersebut memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan organisasi. Inilah perspektif yang menjadi bagian dari ruang kerja Kelembagaan dan Analisis Jabatan.

Dalam penataan organisasi, kita tidak seharusnya memulai dari pertanyaan, “berapa banyak jabatan yang kita punya?” Kita harus memulai dari pertanyaan, “apa yang harus dikerjakan organisasi?”

Setelah itu baru ditentukan siapa yang mengerjakan, jabatan apa yang diperlukan, kompetensi apa yang dibutuhkan, berapa beban kerjanya, dan bagaimana hasil pekerjaan tersebut memberikan kontribusi terhadap kinerja organisasi.

Dengan kata lain, pekerjaan harus lebih dahulu jelas, kemudian jabatan dibentuk untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, bukan sebaliknya.

 

Anjab dan ABK

Bukan Sekadar Dokumen Administrasi

Dalam konteks inilah Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) memiliki posisi strategis. Anjab dan ABK seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen administratif untuk menghitung kebutuhan pegawai.

Keduanya harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: fungsi apa yang harus dilaksanakan, pekerjaan apa yang dibutuhkan, berapa beban kerjanya, kompetensi apa yang diperlukan, siapa yang paling tepat melaksanakan pekerjaan tersebut, dan jabatan apa yang sesuai?

Karena itu, setiap perubahan organisasi akibat penyederhanaan birokrasi semestinya diikuti dengan peninjauan kembali Anjab dan ABK.

Alur penataannya harus jelas:

Urusan Pemerintahan → Tugas dan Fungsi → Proses Bisnis → Fungsi → Pekerjaan → Anjab → ABK → Kebutuhan Jabatan → Kompetensi → Kinerja.

Dalam rangkaian tersebut, jabatan merupakan instrumen organisasi, bukan tujuan akhir.

 

Kita Tidak Kekurangan Jabatan,

Kita Membutuhkan Kejelasan Pekerjaan

Salah satu konsekuensi yang perlu diantisipasi dari penyederhanaan birokrasi adalah ketidaksesuaian antara jabatan dan pekerjaan.

Ketika jumlah pejabat fungsional bertambah, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya berapa banyak JF yang tersedia, tetapi apakah pekerjaan profesional yang sesuai dengan jumlah dan jenis JF tersebut benar-benar tersedia dalam organisasi?

Jika tidak, maka dapat muncul situasi ketika jabatan fungsional tersedia, tetapi pekerjaan profesionalnya terbatas; pegawai memiliki kompetensi tertentu, tetapi kompetensinya tidak dimanfaatkan secara optimal; sementara tenaga profesional justru banyak terserap pada pekerjaan rutin dan administratif.

Padahal, organisasi pemerintahan semakin membutuhkan aparatur yang mampu memberikan nilai tambah melalui pengetahuan, analisis, pengalaman dan keahliannya.

Karena itu, yang kita perlukan bukan sekadar penambahan atau pengurangan jabatan, tetapi kejelasan pekerjaan dan kesesuaian antara pekerjaan dengan kompetensi aparatur.

 

Dari “Apa yang Dikerjakan”

Menjadi “Apa yang Dihasilkan”

Penyederhanaan birokrasi juga perlu diikuti perubahan cara memandang kinerja ASN.

Budaya kerja tidak cukup hanya berorientasi pada aktivitas. Kita perlu bergerak menuju budaya kerja yang lebih berorientasi pada hasil.

Pertanyaannya bukan hanya “apa yang sudah dikerjakan?”, tetapi juga “apa yang dihasilkan?” dan lebih jauh “apa manfaat hasil pekerjaan tersebut bagi organisasi dan masyarakat?”

Seorang pejabat fungsional yang menghasilkan analisis berkualitas, rekomendasi kebijakan yang digunakan dalam pengambilan keputusan, atau inovasi yang memperbaiki proses pelayanan, harus dapat menunjukkan kontribusinya terhadap kinerja organisasi.

Karena itu, ukuran keberhasilan tidak cukup hanya melihat jumlah aktivitas yang diselesaikan, tetapi juga kualitas, relevansi, pemanfaatan dan dampak pekerjaan. Pendekatan yang memperhatikan kualitas, dampak dan nilai tambah semakin relevan dalam organisasi yang berbasis kompetensi.

 

Membangun Birokrasi yang Tidak Sekadar Ramping

Penyederhanaan birokrasi sering dipahami sebagai upaya membuat organisasi menjadi lebih ramping. Namun organisasi yang ramping belum tentu efektif apabila proses kerjanya masih panjang. Organisasi yang memiliki sedikit struktur belum tentu adaptif apabila pengambilan keputusan masih sangat hierarkis. Demikian pula organisasi yang memiliki banyak pejabat fungsional belum tentu profesional apabila keahlian mereka tidak digunakan sesuai bidangnya.

Karena itu, ukuran keberhasilan penyederhanaan birokrasi tidak cukup berhenti pada berapa banyak struktur yang disederhanakan.

Kita perlu melihat apakah koordinasi menjadi lebih sederhana, proses kerja lebih cepat, keputusan lebih tepat, kompetensi ASN lebih termanfaatkan, pekerjaan lebih jelas, dan kinerja organisasi meningkat.

Jika hal tersebut belum sepenuhnya tercapai, maka agenda reformasi birokrasi sesungguhnya belum selesai.

 

Saatnya Menata Kembali Pekerjaan dan Jabatan

Pemerintah Daerah perlu melihat kembali hubungan antara struktur organisasi, tugas dan fungsi, proses bisnis, pekerjaan, jabatan, kompetensi, beban kerja dan kinerja.

Pemetaan tersebut penting untuk menemukan pekerjaan yang tumpang tindih, pekerjaan yang belum memiliki penanggung jawab yang jelas, jabatan yang belum memiliki beban kerja memadai, kompetensi pegawai yang belum dimanfaatkan secara optimal, maupun pekerjaan administratif yang terlalu banyak dibebankan kepada jabatan profesional. Dari sana, kebutuhan jabatan dan pegawai dapat ditentukan secara lebih rasional.

Bagi Bagian Organisasi, khususnya dalam substansi Kelembagaan dan Analisis Jabatan, hal ini menjadi tantangan sekaligus ruang untuk memperkuat peran strategis penataan organisasi. Tugas kelembagaan tidak cukup berhenti pada penyusunan struktur dan nomenklatur perangkat daerah. Kita perlu memastikan bahwa struktur memiliki fungsi yang jelas, fungsi diterjemahkan dalam proses bisnis, proses bisnis menghasilkan pekerjaan, pekerjaan memiliki jabatan yang tepat, dan jabatan tersebut diisi ASN dengan kompetensi yang sesuai.

Dengan demikian:

Menata organisasi berarti menata pekerjaan.
Menata pekerjaan berarti menata jabatan.
Menata jabatan berarti memastikan kompetensi ASN digunakan secara tepat.

Dan seluruhnya bermuara pada peningkatan kinerja Pemerintah Daerah.

 

Birokrasi Masa Depan Adalah Birokrasi yang Menghargai Keahlian

Kita tidak mungkin terus membangun birokrasi dengan paradigma bahwa semakin tinggi posisi seseorang, semakin besar kontribusinya. Dalam organisasi modern, kontribusi tidak selalu ditentukan oleh posisi dalam struktur.

Seorang analis memberikan kontribusi melalui kualitas analisisnya, seorang perencana melalui kualitas perencanaan, seorang pranata komputer melalui sistem yang dibangunnya, seorang auditor melalui kualitas pengawasannya, dan berbagai profesi lainnya melalui keahlian masing-masing.

Karena itu, tantangan ke depan bukan hanya menciptakan birokrasi yang lebih sedikit struktur, tetapi birokrasi yang lebih banyak menghasilkan keahlian dan nilai tambah.

Penutup

Penyederhanaan birokrasi pada akhirnya bukan sekadar persoalan menghapus jenjang jabatan. Ia merupakan perubahan cara berpikir tentang organisasi: dari organisasi yang bertumpu pada hierarki menuju organisasi yang bertumpu pada fungsi; dari jabatan menuju pekerjaan; dari perintah menuju kolaborasi; dari aktivitas menuju hasil; dan dari sekadar menempatkan pegawai menuju pemanfaatan kompetensi.

Karena itu, pekerjaan rumah Pemerintah Daerah setelah penyederhanaan birokrasi bukan sekadar menjawab:

“Berapa banyak jabatan struktural yang sudah kita sederhanakan?”

Tetapi jauh lebih penting: “Setelah struktur disederhanakan, apakah pekerjaan kita menjadi lebih jelas, kompetensi ASN lebih termanfaatkan, proses kerja lebih sederhana, dan kinerja organisasi menjadi lebih baik?”

Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka di situlah agenda penataan birokrasi berikutnya harus dimulai.

Sebab birokrasi yang baik bukan birokrasi yang sekadar memiliki struktur yang ramping, tetapi birokrasi yang mampu memastikan orang yang tepat mengerjakan pekerjaan yang tepat, dengan kompetensi yang tepat, untuk menghasilkan manfaat yang nyata bagi masyarakat. (Sbg@16/09/26)

 

Selasa, 15 September 2026

Pemkab Kutim Perkuat Akurasi Data ASN melalui Pemutakhiran SINJAB 3.8

 

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memperkuat penataan manajemen aparatur sipil negara (ASN) melalui kegiatan Evaluasi dan Pemutakhiran Data Pemangku Jabatan ASN pada Aplikasi SINJAB 3.8 Tahun 2026. Kegiatan yang melibatkan perangkat daerah se-Kabupaten Kutai Timur tersebut dilaksanakan Selasa (15/9/2026) di Ruang Rapat Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim memastikan data jabatan dan pemangku jabatan ASN yang tercatat dalam sistem sesuai dengan kondisi aktual organisasi. Evaluasi tersebut sekaligus menindaklanjuti Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan diikuti oleh unsur Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta Operator SINJAB 3.8 dari perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim. Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur sebelumnya telah meminta masing-masing perangkat daerah menyiapkan data kepegawaian dan pemangku jabatan, termasuk perubahan akibat pensiun, meninggal dunia, mutasi, pengangkatan atau perpindahan jabatan, serta perubahan status kepegawaian lainnya.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Herwin, S.E., yang hadir sekaligus mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, S.IP., menyampaikan salam dan apresiasi Sekretaris Daerah kepada seluruh peserta yang telah hadir dan mendukung proses penataan data ASN.

Dalam sambutannya, Herwin menegaskan bahwa pemutakhiran SINJAB tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pekerjaan administratif atau sekadar memperbarui data pada sebuah aplikasi.

“Yang kita lakukan sebenarnya jauh lebih penting, yaitu memastikan bahwa gambaran organisasi kita di dalam sistem sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tegasnya.

Menurut Herwin, data jabatan dan pemangku jabatan merupakan bagian penting dalam menggambarkan kondisi organisasi pemerintah daerah. Karena itu, kualitas data akan sangat menentukan kualitas analisis dan informasi yang menjadi bahan bagi pimpinan dalam mengambil keputusan terkait penataan organisasi dan manajemen ASN.

“Data yang baik akan menghasilkan analisis yang baik. Analisis yang baik akan membantu menghasilkan keputusan yang tepat, dan keputusan yang tepat akan mendukung organisasi yang lebih efektif,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pengelola kepegawaian, operator SINJAB, dan unit kerja. Menurutnya, operator tidak dapat bekerja sendiri karena data yang benar harus bersumber dari kondisi aktual dan dikonfirmasi oleh pihak yang memahami administrasi serta kondisi kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.

Herwin meminta setiap perbedaan antara data dalam sistem dengan kondisi aktual tidak dipandang sebagai persoalan yang harus ditutupi, melainkan menjadi bahan untuk dilakukan klarifikasi dan perbaikan.

“Kalau memang ada kekosongan, catat sebagai kekosongan. Kalau ada perubahan, catat sebagai perubahan. Kalau ada ketidaksesuaian, kita perbaiki. Karena data yang jujur dan akurat akan memudahkan pemerintah daerah menentukan langkah penataan selanjutnya,” katanya.

Bukan Sekadar Update Data

Pemutakhiran tersebut memiliki arti strategis karena kondisi ASN terus mengalami perubahan. Dalam surat Sekretaris Daerah disebutkan sejumlah faktor yang memengaruhi perubahan data pemangku jabatan, antara lain pensiun, meninggal dunia, mutasi antarinstansi, mutasi antarperangkat daerah atau unit kerja, pengangkatan maupun perpindahan dalam jabatan.

Karena itu, melalui kegiatan ini perangkat daerah didorong untuk memastikan tidak terdapat jabatan yang belum terdata, pemangku jabatan yang tidak lagi sesuai, maupun perubahan kondisi kepegawaian yang belum tercermin dalam SINJAB 3.8.

Pemkab Kutim juga menempatkan pemutakhiran data ini sebagai bagian dari upaya membangun basis data yang lebih akurat untuk mendukung penataan ASN dan organisasi ke depan, termasuk sebagai bahan dalam melihat kebutuhan dan distribusi ASN pada masing-masing perangkat daerah.

Herwin berharap seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kualitas data.

“Jangan ada jabatan yang tidak jelas, jangan ada pemangku jabatan yang tidak terdata, dan jangan ada data yang dibiarkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” pesannya.

54 Perangkat Daerah Terlibat

Kegiatan evaluasi dan pemutakhiran ini mencakup 54 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, terdiri atas perangkat daerah dan termasuk kecamatan.

Besarnya cakupan tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran SINJAB merupakan pekerjaan bersama untuk membangun satu gambaran data ASN Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui forum tersebut, proses tidak hanya diarahkan pada pembaruan data, tetapi juga pada verifikasi, klarifikasi, dan penyamaan pemahaman antarperangkat daerah sehingga data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi aktual.

Pada akhirnya, Pemkab Kutim berharap penguatan kualitas data ASN dapat mendukung terwujudnya organisasi perangkat daerah yang lebih tepat fungsi, distribusi ASN yang lebih terukur, serta pengambilan kebijakan kepegawaian yang semakin berbasis data.

Data akurat, jabatan tepat, birokrasi kuat untuk Kutai Timur maju.
























Jumat, 28 Agustus 2026

Kutim Perkuat Penataan Kelembagaan UPTD, Pastikan Tepat Fungsi dan Sesuai Kewenangan

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat penataan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai bagian dari upaya mewujudkan organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi, efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.

Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Ekspose Hasil Monitoring dan Evaluasi UPTD pada Perangkat Daerah Tahun 2026, yang digelar Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur di Ruang Damar, Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagai narasumber, yakni Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Adriani, S.E., M.Si., bersama Analis Kebijakan Ahli Pertama Jatmika Aji Cahya Nugraha, S.Tr.IP. Kegiatan diikuti perangkat daerah induk beserta UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kutai Timur, Herwin, S.E., dalam sambutannya sekaligus mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur yang berhalangan hadir, menyampaikan bahwa keberadaan UPTD tidak cukup hanya dilihat dari aspek struktur organisasi. Lebih dari itu, setiap UPTD harus dipastikan benar-benar dibutuhkan, memiliki kewenangan yang jelas, tugas dan fungsi yang tepat, beban kerja yang memadai, serta mampu memberikan pelayanan secara efektif kepada masyarakat.

Keberadaan UPTD tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya struktur organisasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap UPTD yang ada benar-benar dibutuhkan, memiliki kewenangan yang jelas, mempunyai tugas dan fungsi yang tepat, memiliki beban kerja yang memadai, tidak tumpang tindih dengan unit lainnya, serta mampu memberikan pelayanan secara efektif kepada masyarakat,” demikian disampaikan Herwin dalam sambutannya.

Monev Menjadi Dasar Penataan

Herwin menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan kondisi UPTD di Kabupaten Kutai Timur cukup beragam. Sebagian UPTD masih sangat dibutuhkan dan perlu diperkuat, sementara sebagian lainnya memerlukan penyesuaian seiring perkembangan kebutuhan pelayanan, nomenklatur, tugas dan fungsi, wilayah kerja, sarana prasarana, sumber daya manusia, maupun kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu, forum ekspose tidak diarahkan untuk mencari benar atau salah, melainkan menjadi ruang bersama untuk melihat kondisi UPTD secara objektif dan terbuka. UPTD yang masih diperlukan dapat diperkuat, tugas dan fungsi yang belum jelas dapat disempurnakan, nomenklatur dapat disesuaikan apabila tidak lagi menggambarkan tugas yang dilaksanakan, dan potensi tumpang tindih kewenangan dapat dibenahi.

Bahkan, apabila terdapat kebutuhan pembentukan UPTD baru, usulan tersebut tetap terbuka untuk dikaji. Namun pembentukan unit baru tidak semata-mata didasarkan pada kebutuhan membentuk organisasi, melainkan harus memiliki urgensi yang jelas, sesuai kewenangan, memiliki beban kerja dan kebutuhan pelayanan, mempertimbangkan kemampuan daerah, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biro Organisasi Kaltim Tekankan Aspek Kewenangan dan Kriteria Pembentukan

Dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Adriani menegaskan bahwa evaluasi kelembagaan UPTD tidak hanya berorientasi pada kebutuhan organisasi, tetapi juga harus memperhatikan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sesuai kewenangan masing-masing.

Hal tersebut penting karena UPTD merupakan unit yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah induknya. Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 juga menetapkan sejumlah kriteria pembentukan UPTD, antara lain kebutuhan pelayanan yang berlangsung terus-menerus, manfaat langsung kepada masyarakat atau penyelenggaraan pemerintahan, ketersediaan sumber daya, jabatan fungsional teknis, serta standar operasional prosedur.

Dengan demikian, penataan UPTD Kutai Timur ke depan perlu memastikan bahwa setiap unit benar-benar berada pada koridor kewenangan daerah, kebutuhan pelayanan, beban kerja, ketersediaan sumber daya, dan NSPK sektor terkait. Pembagian urusan pemerintahan konkuren sendiri merupakan bagian penting dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang melakukan evaluasi dan penataan secara sistematis. Menurutnya, penataan kelembagaan merupakan langkah konkret untuk merespons perkembangan kebijakan dan kebutuhan masyarakat yang dinamis.

Menuju Regulasi UPTD yang Lebih Terpadu

Kegiatan ekspose ini menjadi bagian dari rangkaian penataan kelembagaan UPTD yang sebelumnya telah dikonsultasikan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam konsultasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyampaikan arah penyusunan peraturan kepala daerah mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTD, termasuk rencana penyelarasan regulasi UPTD melalui pendekatan yang lebih terpadu. Biro Organisasi Provinsi juga mendorong agar perubahan SOTK UPTD dipetakan secara sistematis, terutama untuk membedakan antara perubahan susunan/tugas dan fungsi dengan pembentukan UPTD baru yang memerlukan evaluasi dan pengkajian sesuai ketentuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017.

Dalam proses yang sedang berjalan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga mencermati berbagai aspek kelembagaan, mulai dari nomenklatur, tugas dan fungsi, wilayah kerja, beban pelayanan, kewenangan daerah, sumber daya manusia, sarana prasarana hingga kebutuhan pembentukan UPTD baru.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi UPTD yang lebih tertib, adaptif dan mudah diimplementasikan, sekaligus menghindari tumpang tindih tugas maupun kelembagaan.

Penataan Bukan Sekadar Mengubah Struktur

Herwin menegaskan bahwa penataan kelembagaan bukan semata-mata pekerjaan administratif Bagian Organisasi. Perangkat daerah dan UPTD memiliki peran penting karena memahami secara langsung dinamika pelayanan di lapangan.

Karena itu, kondisi riil, data, pengalaman serta kendala yang disampaikan masing-masing perangkat daerah menjadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan penataan yang tepat.

Penataan kelembagaan adalah pekerjaan bersama,” tegasnya, seraya berharap hasil Monev dan ekspose tidak berhenti sebagai laporan, tetapi menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menentukan arah penataan UPTD dan penyempurnaan regulasi yang mengatur pembentukan serta penyelenggaraan UPTD pada Dinas dan Badan.

Langkah tersebut pada akhirnya diarahkan untuk membangun kelembagaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang lebih tepat fungsi, efektif, efisien, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik.

Dengan demikian, hasil ekspose dan klarifikasi seluruh perangkat daerah akan menjadi bagian dari bahan analisis lanjutan Bagian Organisasi dalam merumuskan arah keberlangsungan dan penataan masing-masing UPTD, sebelum dituangkan dalam kebijakan dan regulasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk membangun organisasi pemerintahan yang tidak hanya tepat struktur, tetapi juga tepat fungsi, tepat ukuran, memiliki kewenangan yang jelas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.