Penunjukan Unit Pembina Teknis Disesuaikan dengan Perkembangan Regulasi dan Instansi Pembina
SANGATTA. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memperkuat tata kelola Jabatan Fungsional melalui penerbitan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor B-000.8.2.1/1853/BUP tentang Penunjukan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Keputusan tersebut ditetapkan di Sangatta pada 11 September 2026 dan menjadi dasar terbaru dalam pelaksanaan pembinaan teknis Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Penerbitan keputusan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memastikan pembinaan Jabatan Fungsional dilaksanakan secara profesional, terkoordinasi, dan sesuai dengan karakteristik masing-masing jabatan. Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa Jabatan Fungsional merupakan bagian dari jabatan nonmanajerial dalam manajemen ASN yang memerlukan pembinaan teknis sesuai tugas, fungsi, karakteristik jabatan, dan kebutuhan organisasi. Pembinaan juga perlu dilaksanakan secara terkoordinasi dengan Instansi Pembina masing-masing Jabatan Fungsional dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah, tugas dan fungsi perangkat daerah, serta pembagian kewenangan dalam manajemen ASN.
Menjawab Perkembangan Regulasi dan Perubahan Instansi Pembina
Keputusan Bupati ini sekaligus merespons perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Jabatan Fungsional serta perubahan nomenklatur kementerian/lembaga yang berperan sebagai Instansi Pembina. Kondisi tersebut menyebabkan pengaturan sebelumnya perlu disesuaikan agar daftar Unit Pembina Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tetap relevan dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui keputusan terbaru ini, perangkat daerah ditunjuk sebagai Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Lampiran tersebut memuat perangkat daerah/unit pembina teknis, nama Jabatan Fungsional yang dibina, serta Instansi Pembina masing-masing jabatan.
Dengan demikian, penunjukan Unit Pembina Teknis tidak semata-mata didasarkan pada keberadaan pejabat fungsional pada suatu perangkat daerah, tetapi diselaraskan dengan bidang tugas dan fungsi perangkat daerah, karakteristik Jabatan Fungsional, serta Instansi Pembina masing-masing.
Delapan Ruang Lingkup Pembinaan
Dalam Keputusan Bupati tersebut, Unit Pembina Teknis memiliki delapan ruang lingkup tugas pembinaan, yaitu:
- memberikan pembinaan teknis pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional;
- memberikan pertimbangan teknis dalam penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah;
- memfasilitasi pengembangan kompetensi dan profesionalitas pejabat fungsional;
- memberikan konsultasi, bimbingan teknis, dan fasilitasi penerapan standar teknis Jabatan Fungsional;
- memberikan masukan teknis terhadap pengelolaan kinerja sesuai ruang lingkup Jabatan Fungsional;
- memfasilitasi hubungan kerja dengan Instansi Pembina;
- memberikan rekomendasi atau pertimbangan teknis sepanjang menjadi kewenangan Unit Pembina Teknis dan sesuai ketentuan Instansi Pembina; dan
- melaksanakan pembinaan teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan tersebut menempatkan Unit Pembina Teknis sebagai simpul pembinaan teknis di tingkat daerah, khususnya dalam memastikan pelaksanaan tugas dan pengembangan profesionalitas pejabat fungsional sesuai bidang keahliannya.
Tidak Mengambil Alih Kewenangan Instansi Pembina
Keputusan Bupati juga memberikan batasan yang penting bahwa pelaksanaan pembinaan teknis oleh Unit Pembina Teknis tidak mengurangi, menggantikan, atau mengambil alih kewenangan Instansi Pembina Jabatan Fungsional maupun kewenangan pejabat yang berwenang dalam manajemen ASN.
Artinya, Unit Pembina Teknis berperan sebagai penguat pembinaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sedangkan standar profesi, pedoman teknis, serta kewenangan yang menjadi domain Instansi Pembina tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Unit Pembina Teknis juga wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Instansi Pembina masing-masing Jabatan Fungsional. Apabila terdapat perubahan nomenklatur, tugas, jenjang, mekanisme pembinaan, atau Instansi Pembina, Unit Pembina Teknis wajib melakukan koordinasi untuk memastikan penataan tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.
Memperjelas Koordinasi Bagian Organisasi dan BKPSDM
Dalam pelaksanaan pembinaan, Unit Pembina Teknis berkoordinasi dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam aspek kelembagaan, analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, kebutuhan organisasi, dan penataan Jabatan Fungsional.
Sementara itu, koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Timur dilakukan dalam aspek manajemen kepegawaian dan pengelolaan karier ASN.
Pembagian peran tersebut diharapkan dapat memperkuat keterpaduan antara penataan kelembagaan, perencanaan kebutuhan, pembinaan teknis, manajemen kepegawaian, pengembangan kompetensi, dan pengelolaan karier pejabat fungsional.
Pemantauan dan Evaluasi Dilakukan Secara Berkala
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Bagian Organisasi bersama BKPSDM melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan teknis Jabatan Fungsional paling sedikit satu kali dalam satu tahun, atau sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan kebijakan maupun peraturan perundang-undangan.
Mekanisme tersebut memberikan ruang bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk melakukan penyesuaian secara berkala terhadap perkembangan Jabatan Fungsional, termasuk apabila terjadi perubahan nomenklatur maupun Instansi Pembina.
Penyempurnaan atas Keputusan Sebelumnya
Keputusan Bupati Nomor B-000.8.2.1/1853/BUP juga mempertegas penyempurnaan regulasi daerah terkait Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional.
Sebelumnya, telah diterbitkan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor B-000.8.2.1/3052/SEKDA tentang Penunjukan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Keputusan tersebut pada saat ditetapkan telah mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Nomor B-000.8.2.1/7377/SEKDA tentang Penunjukan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Widyaiswara dan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Selanjutnya, dengan berlakunya Keputusan Bupati Nomor B-000.8.2.1/1853/BUP, SK Sekda Nomor B-000.8.2.1/3052/SEKDA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan pencabutan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengaturan Unit Pembina Teknis kini berpedoman pada Keputusan Bupati yang baru.
Dengan demikian, secara kronologis penataan regulasi berlangsung melalui SK Sekda Nomor 7377/SEKDA → dicabut oleh SK Sekda Nomor 3052/SEKDA → selanjutnya SK Sekda Nomor 3052/SEKDA dicabut dan digantikan oleh Keputusan Bupati Nomor B-000.8.2.1/1853/BUP.
Memperkuat Profesionalisme ASN
Penerbitan Keputusan Bupati ini menjadi bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam membangun sistem pembinaan Jabatan Fungsional yang lebih terarah dan adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional.
Melalui penetapan Unit Pembina Teknis yang jelas, diharapkan pembinaan Jabatan Fungsional dapat berlangsung secara lebih terkoordinasi, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengembangan kompetensi, pembinaan pelaksanaan tugas dan kinerja, fasilitasi hubungan dengan Instansi Pembina, hingga pengembangan karier pejabat fungsional.
Kebijakan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mendukung terwujudnya ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas, serta memperkuat kapasitas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin efektif dan berkualitas. (@org_anjab)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)



.jpeg)




.jpeg)


.jpeg)






.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)


.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)






