Kamis, 13 Agustus 2026

Pemkab Kutai Timur Sampaikan Raperbup Puskesmas kepada Pemprov Kaltim

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (13/8/2026). Penyampaian tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati Kutai Timur kepada Gubernur Kalimantan Timur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah terkait permohonan fasilitasi Raperbup penyesuaian organisasi dan tata kerja Puskesmas.

Rombongan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dipimpin Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur Herwin, S.E. bersama Tim Kelembagaan. Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, bapak Adriani, S.E., M.Si beserta jajaran dalam rangka penyampaian dokumen sekaligus koordinasi awal mengenai proses fasilitasi Raperbup.

Raperbup tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, khususnya mengenai penyesuaian organisasi dan tata kerja Puskesmas. Regulasi tersebut membawa perubahan dalam konstruksi organisasi Puskesmas, termasuk pengaturan susunan organisasi yang terdiri atas Kepala Puskesmas dan Klaster.

Penyesuaian tersebut menjadi penting bagi Kabupaten Kutai Timur karena pengaturan organisasi Puskesmas sebelumnya masih berpedoman pada Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2022. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyiapkan regulasi baru yang diharapkan dapat menyelaraskan pengaturan daerah dengan kebijakan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan organisasi Puskesmas.

Sebelum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Raperbup telah melalui tahapan pembahasan dan finalisasi yang melibatkan Dinas Kesehatan, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur serta perangkat daerah terkait. Pembahasan mencakup susunan organisasi dan Klaster, tugas dan fungsi, tata kerja dan hubungan kerja, kepegawaian, pembiayaan, serta ketentuan peralihan.

Dalam penyampaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga meminta arahan dan masukan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya dari aspek kelembagaan, agar Raperbup yang diajukan dapat disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Koordinasi ini sekaligus menjadi bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah sebelum Raperbup ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen menindaklanjuti setiap hasil fasilitasi dan catatan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap substansi Raperbup.

Melalui penyesuaian regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat mewujudkan tata kelola organisasi Puskesmas yang lebih selaras dengan regulasi nasional, memperjelas pembagian tugas dan hubungan kerja, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer yang terintegrasi dan efektif bagi masyarakat.





Selasa, 04 Agustus 2026

Pemkab Kutim Sepakati Penyusunan Peraturan Bupati Baru tentang Puskesmas

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah memfasilitasi Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) pada Dinas Kesehatan, yang dilaksanakan pada Selasa (4/8/2026) di Ruang Damar Gedung Serbaguna Bukit Pelangi Sangatta. Rapat dihadiri oleh unsur Dinas Kesehatan, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kutai Timur, serta Tim Kelembagaan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pendampingan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur dalam rangka penyesuaian SOTK Puskesmas sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. Regulasi tersebut membawa perubahan mendasar terhadap tata kelola Puskesmas melalui pendekatan Integrasi Layanan Primer (ILP) dengan pola organisasi berbasis klaster sebagai upaya memperkuat pelayanan kesehatan primer yang lebih terpadu, komprehensif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Rapat diawali dengan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Kutai Timur, dilanjutkan pembacaan doa bersama. Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Herwin, S.E., mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, menyampaikan sambutan sekaligus membuka rapat secara resmi. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menyelaraskan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan Puskesmas agar mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin dinamis.

Disampaikan pula bahwa proses penyusunan regulasi diawali dari surat permohonan pendampingan Dinas Kesehatan yang kemudian ditindaklanjuti Bagian Organisasi melalui telaah kelembagaan, inventarisasi materi muatan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2022, serta penyusunan konsep awal Rancangan Peraturan Bupati sebagai bahan pembahasan lintas perangkat daerah. Sekretaris Dinas Kesehatan selanjutnya memaparkan substansi teknis Permenkes Nomor 19 Tahun 2024, khususnya mengenai transformasi penyelenggaraan Puskesmas melalui penerapan Integrasi Layanan Primer, perubahan susunan organisasi berbasis klaster, serta implikasinya terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di daerah. Paparan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Tim Kelembagaan Bagian Organisasi yang menguraikan pokok-pokok perubahan pengaturan kelembagaan Puskesmas.

Dalam sesi pembahasan, BKPSDM mengusulkan penyesuaian nomenklatur Puskesmas Sangatta menjadi Puskesmas Sangatta Selatan serta Puskesmas Karangan menjadi Puskesmas Karangan Dalam guna menjamin kesesuaian data kepegawaian pada Sistem Informasi ASN (SIASN) serta mendukung perencanaan kebutuhan Calon ASN pada masa mendatang. selanjutnya BPKAD menyampaikan bahwa perubahan SOTK Puskesmas akan berdampak terhadap penyesuaian penganggaran, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan aset, serta perlu diakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah, khususnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sehingga implementasi regulasi dapat berjalan secara efektif.

Masukan lainnya disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan yang mengusulkan agar pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Puskesmas tersebut nantinya memperoleh perhatian dalam kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana pernah diterapkan sebesar 20 persen dari kelas jabatan Kepala UPTD atau setara Kelas Jabatan 9. Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan mengusulkan agar pola evaluasi dan laporan kinerja penyelenggaraan Puskesmas dilakukan secara berjenjang serta dari perencana pada sekretariat dinas kesehatan agar perbup nantinya dapat memperjelas pengaturan tanggung jawab manajemen dalam pengelolaan keuangan, mengingat fungsi yang sebelumnya dijalankan Kepala Tata Usaha perlu diselaraskan dengan kedudukan Kepala Puskesmas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan pengelolaan keuangan yang berlaku.

Perwakilan Kepala Puskesmas juga menyampaikan usulan agar jabatan Kepala Tata Usaha masih tetap dipertahankan mengingat tingginya beban administrasi dan pengelolaan operasional Puskesmas. Menanggapi hal tersebut, Tim Kelembagaan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa pembentukan organisasi Puskesmas mengacu pada Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat UPTD di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah  dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 27 Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa susunan organisasi UPTD sebagaimana pada Tipe A yang terdiri dari Kepala UPTD, Kepala TU dan Jabatan Fungsional dan/atau Tipe B yang terdiri dari Kepala UPTD dan Jabatan Fungsional tidak berlaku bagi UPTD yang berbentuk Puskesmas, Rumah Sakit Daerah dan Satuan Pendidikan. Oleh karena itu, pola organisasi berbasis klaster sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 dinilai telah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjadi dasar penyusunan regulasi daerah.

Salah satu pembahasan yang menjadi perhatian utama forum berasal dari telaahan Bagian Hukum Sekretariat Daerah mengenai teknik pembentukan produk hukum daerah. Mengacu pada angka 237 Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, apabila perubahan suatu peraturan mengakibatkan materi muatan berubah lebih dari 50 persen, maka secara teknik pembentukan peraturan lebih tepat dilakukan melalui pencabutan dan penyusunan kembali dalam satu peraturan yang baru. Berdasarkan hasil inventarisasi materi muatan dan pembahasan bersama, forum secara bulat menyepakati bahwa substansi pengaturan telah mengalami perubahan secara signifikan sehingga Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2022 dicabut dan diganti dengan Peraturan Bupati yang baru tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.

Sebagai tindak lanjut, Bagian Organisasi bersama Dinas Kesehatan ditugaskan menyempurnakan naskah Rancangan Peraturan Bupati berdasarkan seluruh hasil pembahasan sebelum disampaikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk dilakukan harmonisasi sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah. Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pembahasan oleh para pihak sebagai bentuk kesepakatan atas hasil pembahasan, dilanjutkan dengan foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan.

Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya selaras dengan kebijakan nasional dan memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola kelembagaan Puskesmas, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh Puskesmas di Kabupaten Kutai Timur.











Selasa, 28 Juli 2026

Percepat Finalisasi Skoring Kelembagaan, Bagian Organisasi Gelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Reviu Bersama 18 Perangkat Daerah

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah terus memperkuat proses penataan kelembagaan perangkat daerah dengan menggelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Reviu Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Fungsi Pendukung, dan Fungsi Penunjang bersama 18 perangkat daerah yang masih memiliki catatan hasil reviu dari Inspektorat Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (28/7/2026) di Ruang Rapat Arau, Kantor Bupati Kutai Timur.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Ekspos Hasil Reviu dan Verifikasi Dokumen Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang sebelumnya dilaksanakan di Inspektorat Kabupaten Kutai Timur pada 20 Juli 2026. Berdasarkan hasil reviu, secara umum dokumen skoring yang disusun oleh perangkat daerah telah sesuai dengan ketentuan, namun masih terdapat beberapa data dan bukti dukung (evidence) yang memerlukan penyempurnaan pada 18 perangkat daerah sebelum ditetapkan sebagai dokumen final.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda bersama Tim Kelembagaan dan dihadiri oleh penyusun dokumen skoring dari perangkat daerah yang menjadi objek tindak lanjut hasil reviu. Rapat difokuskan pada pembahasan setiap catatan hasil reviu Inspektorat secara rinci, sehingga setiap perangkat daerah memperoleh kejelasan mengenai data yang harus diperbaiki maupun bukti dukung yang perlu disesuaikan.

Dalam arahannya, mewakili Kepala Bagian Organisasi menyampaikan bahwa proses reviu yang dilakukan Inspektorat merupakan bagian dari mekanisme pengendalian kualitas (quality assurance) terhadap hasil skoring penyelenggaraan urusan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan tidak hanya melakukan koreksi administratif, tetapi juga memastikan bahwa seluruh data yang disajikan benar-benar menggambarkan kondisi riil penyelenggaraan urusan pemerintahan serta didukung oleh dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Hasil skoring ini bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tetapi akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kutai Timur. Oleh karena itu, kualitas data menjadi faktor yang sangat menentukan terhadap arah kebijakan organisasi ke depan," jelasnya.

Selama proses pembahasan, Tim Kelembagaan Bagian Organisasi memberikan pendampingan teknis kepada masing-masing perangkat daerah terkait penyempurnaan indikator pada faktor umum maupun faktor teknis. Perangkat daerah juga diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi terhadap data yang telah direviu serta menyampaikan bukti dukung tambahan apabila diperlukan.

Rapat berlangsung secara interaktif dengan mengedepankan penyelesaian setiap temuan secara komprehensif. Beberapa perangkat daerah langsung melakukan penyesuaian terhadap dokumen hasil skoring berdasarkan rekomendasi Inspektorat, sementara perangkat daerah yang masih memerlukan penyempurnaan diberikan kesempatan untuk segera melengkapi dokumen sesuai hasil pembahasan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana amanat Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.1/1936/B.ORG-I tanggal 27 April 2026, yang mengarahkan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan, fungsi pendukung, dan fungsi penunjang sebagai dasar penataan perangkat daerah.

Melalui tahapan tindak lanjut hasil reviu ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap seluruh dokumen skoring dapat segera difinalisasi dengan kualitas data yang valid, objektif, dan akuntabel. Dokumen tersebut selanjutnya akan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari laporan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Komitmen ini sekaligus menjadi wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menghadirkan kelembagaan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, sinergis, dan harmonis, sehingga mampu mendukung terwujudnya organisasi pemerintahan yang semakin efektif, efisien, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah.







Rabu, 22 Juli 2026

Pemkab Kutim Bersama Instansi Pembina Perkuat Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional

Sangatta – Dalam upaya memperkuat tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berbasis kebutuhan organisasi, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Kegiatan Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Jabatan Fungsional Statistisi dengan pendampingan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah pada Rabu (22/7/2026) di Ruang Damar, Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, diikuti oleh perangkat daerah secara langsung dan kecamatan melalui Zoom Meeting.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Herwin, S.E. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional harus dilaksanakan secara objektif berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai implementasi manajemen ASN yang profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Jabatan Fungsional Statistisi memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung transformasi digital pemerintahan, penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan statistik sektoral, tata kelola data, serta penyediaan informasi yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

"Data yang akurat akan menghasilkan formasi yang akurat. Oleh karena itu, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional harus dilakukan secara cermat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi fondasi dalam perencanaan ASN di Kabupaten Kutai Timur," tegas Herwin.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, peserta terlebih dahulu memperoleh gambaran mengenai kondisi existing Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Jabatan Fungsional Statistisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang disampaikan oleh Yosua Panggalo, S.I.Kom Pranata Hubungan Masyarakat mewakili Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur.

Sesi utama kegiatan menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional, yaitu Efrilla Rita Utami, SST., M.Si., Cucu Gantini, S.E., M.A.P., dan Tiara Rizki Larasati, S.Psi. Para narasumber menyampaikan kebijakan penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional, metodologi perhitungan kebutuhan jabatan, serta memberikan pendampingan teknis kepada seluruh peserta dalam melakukan identifikasi kegiatan, validasi data, hingga simulasi perhitungan kebutuhan jabatan sesuai ketentuan Instansi Pembina.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan tingginya antusiasme peserta dari perangkat daerah maupun kecamatan yang mengikuti secara daring. Berbagai pertanyaan, masukan, dan diskusi disampaikan terkait penerapan metodologi perhitungan kebutuhan jabatan, pemetaan beban kerja, hingga penyusunan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional yang sesuai dengan kondisi riil di masing-masing perangkat daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menargetkan setiap perangkat daerah mampu menyusun draft perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Jabatan Fungsional Statistisi yang telah diverifikasi dan divalidasi, sehingga menghasilkan dokumen kebutuhan jabatan yang akurat, kredibel, dan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina. Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan usulan kebutuhan ASN serta mendukung penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Menutup kegiatan, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, BKPSDM Kabupaten Kutai Timur, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, serta seluruh perangkat daerah dan peserta yang telah berpartisipasi aktif. Sinergi yang terjalin diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola ASN yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang semakin berkualitas.





























Selasa, 21 Juli 2026

Pemkab Kutai Timur Gelar Ekspos Hasil Reviu Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Perkuat Akuntabilitas Penataan Kelembagaan

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bersama Inspektorat Kabupaten Kutai Timur melaksanakan Ekspos Hasil Reviu dan Verifikasi Dokumen Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Fungsi Pendukung, dan Fungsi Penunjang pada Perangkat Daerah, yang berlangsung pada Senin (20/7/2026) pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Kutai Timur.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.1/1936/B.ORG-I tanggal 27 April 2026 tentang Monitoring dan Evaluasi Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Fungsi Pendukung, dan Fungsi Penunjang pada Perangkat Daerah, yang mengamanatkan keterlibatan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses reviu dan verifikasi hasil skoring. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan rapat koordinasi dan pengumpulan data skoring pada seluruh perangkat daerah sebagai tahapan awal penyusunan rekomendasi penataan kelembagaan.

Ekspos dipimpin oleh Inspektorat Kabupaten Kutai Timur dan dihadiri oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah selaku koordinator pelaksanaan skoring. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil reviu terhadap dokumen skoring yang telah disusun oleh seluruh perangkat daerah, sekaligus memastikan bahwa data yang akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memenuhi prinsip objektivitas, validitas, dan akuntabilitas.

Dalam paparannya, tim reviu Inspektorat menyampaikan bahwa secara umum hasil skoring penyelenggaraan urusan pemerintahan Kabupaten Kutai Timur telah sesuai antara data yang disajikan dengan bukti dukung (evidence) yang dilampirkan. Namun demikian, masih ditemukan beberapa catatan yang memerlukan penyempurnaan pada sejumlah perangkat daerah dan kecamatan, baik pada faktor umum maupun faktor teknis, sehingga perlu dilakukan perbaikan sebelum hasil skoring ditetapkan sebagai dokumen final. 

Beberapa temuan yang menjadi perhatian antara lain ketidaksesuaian antara data dan bukti dukung pada indikator teknis di Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Inspektorat, BRIDA, Disperkim, Dispora, Satpol PP, Dinas Damkar, DPPKB, serta beberapa kecamatan. Selain itu, terdapat pula kekeliruan penginputan skor, perbedaan data jumlah penduduk, luas wilayah, nilai APBD, hingga kesalahan administratif dalam penyajian data yang perlu segera disempurnakan agar sesuai dengan dokumen pendukung yang sah. 

Dalam forum tersebut, Inspektorat Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa proses reviu tidak dimaksudkan untuk mengubah substansi hasil skoring perangkat daerah, melainkan memberikan quality assurance guna memastikan setiap indikator yang disajikan telah didukung oleh data yang valid, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memperkuat kualitas data sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Sementara itu, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan Inspektorat dalam seluruh rangkaian pelaksanaan monitoring dan evaluasi skoring. Keterlibatan APIP dinilai memberikan nilai tambah terhadap kualitas dokumen hasil skoring, sekaligus meningkatkan kepercayaan bahwa rekomendasi penataan kelembagaan yang akan disusun benar-benar didasarkan pada kondisi riil penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur.

Hasil reviu ini selanjutnya akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah yang masih memiliki catatan perbaikan melalui penyempurnaan data dan bukti dukung sesuai hasil pembahasan. Setelah seluruh perbaikan dinyatakan selesai dan diverifikasi, Bagian Organisasi akan melakukan finalisasi dokumen skoring untuk kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai laporan resmi hasil monitoring dan evaluasi skoring penyelenggaraan urusan pemerintahan Tahun 2026.

Melalui tahapan reviu dan verifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penataan kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran, sinergis, dan harmonis, sehingga mampu mewujudkan organisasi perangkat daerah yang semakin efektif, efisien, adaptif, dan responsif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.