Selasa, 28 Juli 2026

Percepat Finalisasi Skoring Kelembagaan, Bagian Organisasi Gelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Reviu Bersama 18 Perangkat Daerah

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah terus memperkuat proses penataan kelembagaan perangkat daerah dengan menggelar Rapat Tindak Lanjut Hasil Reviu Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Fungsi Pendukung, dan Fungsi Penunjang bersama 18 perangkat daerah yang masih memiliki catatan hasil reviu dari Inspektorat Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (28/7/2026) di Ruang Rapat Arau, Kantor Bupati Kutai Timur.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Ekspos Hasil Reviu dan Verifikasi Dokumen Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang sebelumnya dilaksanakan di Inspektorat Kabupaten Kutai Timur pada 20 Juli 2026. Berdasarkan hasil reviu, secara umum dokumen skoring yang disusun oleh perangkat daerah telah sesuai dengan ketentuan, namun masih terdapat beberapa data dan bukti dukung (evidence) yang memerlukan penyempurnaan pada 18 perangkat daerah sebelum ditetapkan sebagai dokumen final.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda bersama Tim Kelembagaan dan dihadiri oleh penyusun dokumen skoring dari perangkat daerah yang menjadi objek tindak lanjut hasil reviu. Rapat difokuskan pada pembahasan setiap catatan hasil reviu Inspektorat secara rinci, sehingga setiap perangkat daerah memperoleh kejelasan mengenai data yang harus diperbaiki maupun bukti dukung yang perlu disesuaikan.

Dalam arahannya, mewakili Kepala Bagian Organisasi menyampaikan bahwa proses reviu yang dilakukan Inspektorat merupakan bagian dari mekanisme pengendalian kualitas (quality assurance) terhadap hasil skoring penyelenggaraan urusan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah diharapkan tidak hanya melakukan koreksi administratif, tetapi juga memastikan bahwa seluruh data yang disajikan benar-benar menggambarkan kondisi riil penyelenggaraan urusan pemerintahan serta didukung oleh dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Hasil skoring ini bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, tetapi akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi kebijakan penataan kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kutai Timur. Oleh karena itu, kualitas data menjadi faktor yang sangat menentukan terhadap arah kebijakan organisasi ke depan," jelasnya.

Selama proses pembahasan, Tim Kelembagaan Bagian Organisasi memberikan pendampingan teknis kepada masing-masing perangkat daerah terkait penyempurnaan indikator pada faktor umum maupun faktor teknis. Perangkat daerah juga diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi terhadap data yang telah direviu serta menyampaikan bukti dukung tambahan apabila diperlukan.

Rapat berlangsung secara interaktif dengan mengedepankan penyelesaian setiap temuan secara komprehensif. Beberapa perangkat daerah langsung melakukan penyesuaian terhadap dokumen hasil skoring berdasarkan rekomendasi Inspektorat, sementara perangkat daerah yang masih memerlukan penyempurnaan diberikan kesempatan untuk segera melengkapi dokumen sesuai hasil pembahasan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana amanat Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.1/1936/B.ORG-I tanggal 27 April 2026, yang mengarahkan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan, fungsi pendukung, dan fungsi penunjang sebagai dasar penataan perangkat daerah.

Melalui tahapan tindak lanjut hasil reviu ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap seluruh dokumen skoring dapat segera difinalisasi dengan kualitas data yang valid, objektif, dan akuntabel. Dokumen tersebut selanjutnya akan ditetapkan oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari laporan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Komitmen ini sekaligus menjadi wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menghadirkan kelembagaan perangkat daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, sinergis, dan harmonis, sehingga mampu mendukung terwujudnya organisasi pemerintahan yang semakin efektif, efisien, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah.







Rabu, 22 Juli 2026

Pemkab Kutim Bersama Instansi Pembina Perkuat Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional

Sangatta – Dalam upaya memperkuat tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berbasis kebutuhan organisasi, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Kegiatan Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Jabatan Fungsional Statistisi dengan pendampingan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah pada Rabu (22/7/2026) di Ruang Damar, Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, diikuti oleh perangkat daerah secara langsung dan kecamatan melalui Zoom Meeting.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Herwin, S.E. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional harus dilaksanakan secara objektif berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai implementasi manajemen ASN yang profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Jabatan Fungsional Statistisi memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung transformasi digital pemerintahan, penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan statistik sektoral, tata kelola data, serta penyediaan informasi yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan daerah.

"Data yang akurat akan menghasilkan formasi yang akurat. Oleh karena itu, penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional harus dilakukan secara cermat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi fondasi dalam perencanaan ASN di Kabupaten Kutai Timur," tegas Herwin.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, peserta terlebih dahulu memperoleh gambaran mengenai kondisi existing Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Jabatan Fungsional Statistisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang disampaikan oleh Yosua Panggalo, S.I.Kom Pranata Hubungan Masyarakat mewakili Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Timur.

Sesi utama kegiatan menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional, yaitu Efrilla Rita Utami, SST., M.Si., Cucu Gantini, S.E., M.A.P., dan Tiara Rizki Larasati, S.Psi. Para narasumber menyampaikan kebijakan penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional, metodologi perhitungan kebutuhan jabatan, serta memberikan pendampingan teknis kepada seluruh peserta dalam melakukan identifikasi kegiatan, validasi data, hingga simulasi perhitungan kebutuhan jabatan sesuai ketentuan Instansi Pembina.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan tingginya antusiasme peserta dari perangkat daerah maupun kecamatan yang mengikuti secara daring. Berbagai pertanyaan, masukan, dan diskusi disampaikan terkait penerapan metodologi perhitungan kebutuhan jabatan, pemetaan beban kerja, hingga penyusunan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional yang sesuai dengan kondisi riil di masing-masing perangkat daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menargetkan setiap perangkat daerah mampu menyusun draft perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Komputer dan Jabatan Fungsional Statistisi yang telah diverifikasi dan divalidasi, sehingga menghasilkan dokumen kebutuhan jabatan yang akurat, kredibel, dan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina. Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam penyusunan usulan kebutuhan ASN serta mendukung penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Menutup kegiatan, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Badan Pusat Statistik Republik Indonesia, BKPSDM Kabupaten Kutai Timur, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, serta seluruh perangkat daerah dan peserta yang telah berpartisipasi aktif. Sinergi yang terjalin diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola ASN yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang semakin berkualitas.





























Selasa, 21 Juli 2026

Pemkab Kutai Timur Gelar Ekspos Hasil Reviu Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Perkuat Akuntabilitas Penataan Kelembagaan

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bersama Inspektorat Kabupaten Kutai Timur melaksanakan Ekspos Hasil Reviu dan Verifikasi Dokumen Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Fungsi Pendukung, dan Fungsi Penunjang pada Perangkat Daerah, yang berlangsung pada Senin (20/7/2026) pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Kutai Timur.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.1/1936/B.ORG-I tanggal 27 April 2026 tentang Monitoring dan Evaluasi Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Fungsi Pendukung, dan Fungsi Penunjang pada Perangkat Daerah, yang mengamanatkan keterlibatan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses reviu dan verifikasi hasil skoring. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan rapat koordinasi dan pengumpulan data skoring pada seluruh perangkat daerah sebagai tahapan awal penyusunan rekomendasi penataan kelembagaan.

Ekspos dipimpin oleh Inspektorat Kabupaten Kutai Timur dan dihadiri oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah selaku koordinator pelaksanaan skoring. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil reviu terhadap dokumen skoring yang telah disusun oleh seluruh perangkat daerah, sekaligus memastikan bahwa data yang akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memenuhi prinsip objektivitas, validitas, dan akuntabilitas.

Dalam paparannya, tim reviu Inspektorat menyampaikan bahwa secara umum hasil skoring penyelenggaraan urusan pemerintahan Kabupaten Kutai Timur telah sesuai antara data yang disajikan dengan bukti dukung (evidence) yang dilampirkan. Namun demikian, masih ditemukan beberapa catatan yang memerlukan penyempurnaan pada sejumlah perangkat daerah dan kecamatan, baik pada faktor umum maupun faktor teknis, sehingga perlu dilakukan perbaikan sebelum hasil skoring ditetapkan sebagai dokumen final. 

Beberapa temuan yang menjadi perhatian antara lain ketidaksesuaian antara data dan bukti dukung pada indikator teknis di Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Inspektorat, BRIDA, Disperkim, Dispora, Satpol PP, Dinas Damkar, DPPKB, serta beberapa kecamatan. Selain itu, terdapat pula kekeliruan penginputan skor, perbedaan data jumlah penduduk, luas wilayah, nilai APBD, hingga kesalahan administratif dalam penyajian data yang perlu segera disempurnakan agar sesuai dengan dokumen pendukung yang sah. 

Dalam forum tersebut, Inspektorat Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa proses reviu tidak dimaksudkan untuk mengubah substansi hasil skoring perangkat daerah, melainkan memberikan quality assurance guna memastikan setiap indikator yang disajikan telah didukung oleh data yang valid, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memperkuat kualitas data sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Sementara itu, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan Inspektorat dalam seluruh rangkaian pelaksanaan monitoring dan evaluasi skoring. Keterlibatan APIP dinilai memberikan nilai tambah terhadap kualitas dokumen hasil skoring, sekaligus meningkatkan kepercayaan bahwa rekomendasi penataan kelembagaan yang akan disusun benar-benar didasarkan pada kondisi riil penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur.

Hasil reviu ini selanjutnya akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah yang masih memiliki catatan perbaikan melalui penyempurnaan data dan bukti dukung sesuai hasil pembahasan. Setelah seluruh perbaikan dinyatakan selesai dan diverifikasi, Bagian Organisasi akan melakukan finalisasi dokumen skoring untuk kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai laporan resmi hasil monitoring dan evaluasi skoring penyelenggaraan urusan pemerintahan Tahun 2026.

Melalui tahapan reviu dan verifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penataan kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran, sinergis, dan harmonis, sehingga mampu mewujudkan organisasi perangkat daerah yang semakin efektif, efisien, adaptif, dan responsif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.



Jumat, 17 Juli 2026

Sekda Kutai Timur Tetapkan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional untuk Perkuat Profesionalisme ASN

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penataan pembinaan Jabatan Fungsional. Sebagai langkah strategis, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur telah menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah Nomor B-000.8.2.1/3052/SEKDA tentang Penunjukan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang ditetapkan pada 16 Juli 2026. Keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan pembinaan teknis bagi seluruh Jabatan Fungsional sesuai bidang urusan dan instansi pembina masing-masing.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur Rizali Hadi menyampaikan bahwa penetapan Unit Pembina Teknis merupakan bagian dari upaya mewujudkan ASN yang profesional, kompeten, adaptif, dan memiliki tata kelola Jabatan Fungsional yang lebih terarah. Selain memberikan kepastian mengenai perangkat daerah yang bertanggung jawab melakukan pembinaan teknis, kebijakan ini juga menjadi landasan koordinasi antara perangkat daerah, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam penyelenggaraan manajemen Jabatan Fungsional.

Melalui keputusan tersebut, perangkat daerah yang memiliki kesesuaian tugas dan fungsi dengan substansi Jabatan Fungsional ditetapkan sebagai Unit Pembina Teknis. Penunjukan tersebut mencakup berbagai Jabatan Fungsional pada seluruh bidang urusan pemerintahan, mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, kepegawaian, hukum, komunikasi dan informatika, perencanaan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, pertanian, perikanan, sosial, hingga bidang-bidang teknis lainnya sesuai dengan instansi pembina masing-masing. Daftar lengkap perangkat daerah beserta Jabatan Fungsional yang dibina tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.

Sebagai Unit Pembina Teknis, perangkat daerah memiliki sejumlah tugas strategis, antara lain memberikan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional, memberikan pertimbangan teknis dalam penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, memfasilitasi pengembangan kompetensi, memberikan konsultasi dan bimbingan teknis, memfasilitasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan evaluasi kinerja, memberikan rekomendasi teknis sesuai ketentuan instansi pembina, serta berkoordinasi dengan BKPSDM dalam pengelolaan manajemen Jabatan Fungsional.

Dalam implementasinya, Unit Pembina Teknis juga diwajibkan menjalin koordinasi yang erat dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta dengan BKPSDM Kabupaten Kutai Timur sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi manajemen ASN. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan perencanaan kebutuhan Jabatan Fungsional yang lebih akurat, pembinaan kompetensi yang berkelanjutan, dan pengembangan karier pejabat fungsional yang lebih terarah.

Keputusan ini sekaligus menyempurnakan kebijakan sebelumnya dengan mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Nomor B-000.8.2.1/7377/SEKDA tentang Penunjukan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Widyaiswara dan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, karena seluruh Jabatan Fungsional kini telah diakomodasi dalam satu keputusan yang berlaku secara menyeluruh bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap seluruh perangkat daerah yang ditunjuk sebagai Unit Pembina Teknis segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut, antara lain mengidentifikasi Jabatan Fungsional yang menjadi ruang lingkup pembinaannya, menunjuk koordinator pembinaan, menyusun mekanisme pembinaan teknis, serta memperkuat koordinasi dengan Bagian Organisasi dan BKPSDM. Dengan demikian, pembinaan Jabatan Fungsional di Kabupaten Kutai Timur dapat berlangsung secara lebih efektif, terintegrasi, dan selaras dengan kebijakan Instansi Pembina di tingkat nasional.

Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam membangun tata kelola ASN yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui pembinaan Jabatan Fungsional yang sistematis dan berkelanjutan, diharapkan kompetensi ASN semakin meningkat sehingga mampu mendukung terwujudnya birokrasi yang adaptif, inovatif, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Rabu, 08 Juli 2026

Bagian Organisasi Koordinasikan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Fungsional Bidang Keuangan Negara

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Fungsional Bidang Keuangan Negara dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor S-85/SJ/2025 tentang Target Segera Usulan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Fungsional ke Dalam Instansi Fungsional Bidang Keuangan Negara. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daeerah Daerah Kabupaten Kutai Timur Herwin, S.E.  ini dihadiri perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, BKPSDM, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, serta pejabat yang membidangi kepegawaian dan jabatan fungsional. Kegiatan ini sekaligus menjadi forum koordinasi penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai dasar penataan kebutuhan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Dalam paparannya, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyampaikan bahwa penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional merupakan bagian dari implementasi kebijakan manajemen ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Perubahan nomenklatur tersebut tidak hanya berdampak pada administrasi kepegawaian, tetapi juga memerlukan penyesuaian terhadap struktur organisasi, peta jabatan, uraian tugas, proses bisnis, Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), hingga perencanaan kebutuhan ASN agar selaras dengan prinsip sistem merit dan penguatan kelembagaan.

Rapat juga membahas hasil sosialisasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengenai implementasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah. Kebijakan tersebut menekankan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan pembangunan, penganggaran, pengelolaan keuangan daerah, dan penataan organisasi agar tata kelola pemerintahan daerah semakin terintegrasi, efektif, efisien, dan akuntabel.

Melalui rapat koordinasi ini, seluruh perangkat daerah terkait melakukan inventarisasi Jabatan Fungsional Bidang Keuangan Negara, mengidentifikasi jabatan yang memerlukan penyesuaian nomenklatur, serta menyepakati langkah-langkah percepatan penyusunan dan penyempurnaan dokumen Anjab, ABK, serta peta jabatan. Hasil inventarisasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan usulan penyesuaian nomenklatur kepada instansi pembina sekaligus mendukung penyusunan kebutuhan ASN yang lebih tepat sesuai kondisi organisasi dan beban kerja pada masing-masing perangkat daerah.

Kabag Organisasi Setda menegaskan pentingnya sinergi antara Bagian Organisasi, BKPSDM, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah dalam menyelesaikan seluruh tahapan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional sesuai ketentuan pemerintah pusat. Melalui koordinasi yang terintegrasi ini diharapkan proses penataan kelembagaan, penyempurnaan dokumen manajemen ASN, dan pengusulan nomenklatur Jabatan Fungsional dapat diselesaikan secara tepat waktu sehingga mendukung terwujudnya birokrasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang profesional, adaptif, efektif, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.








Senin, 29 Juni 2026

Tanggapi Permenpan RB No. 4/2026, Bagian Organisasi Setkab Kutai Timur Siap Optimalkan Instrumen Baru Penilaian Kapabilitas Kelembagaan

SANGATTA – Dalam rangka mengakselerasi program Reformasi Birokrasi nasional serta mewujudkan tata kelola kelembagaan pemerintah yang lincah (agile) dan adaptif, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah mengikuti sosialisasi intensif mengenai Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Instansi Pemerintah. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube resmi kementerian pada Selasa (26/05/2026). Pertemuan ini diikuti secara ketat oleh perwakilan unit kerja penanggung jawab fungsi kelembagaan dan tata laksana dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Kutai Timur yang berada di nomor urut 119 pada lampiran undangan kementerian.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, dalam arahan resminya menekankan bahwa diterbitkannya Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2026 ini memegang peranan krusial dalam menyelaraskan struktur organisasi pemerintah daerah agar tidak sekadar berfokus pada besaran kuantitas, melainkan pada aspek proporsionalitas dan efektivitas kerja. Langkah strategis ini dinilai sangat penting demi mendukung target ketercapaian indeks Reformasi Birokrasi secara nasional, di mana sektor kelembagaan menjadi salah satu pilar penopang utama dalam penilaian tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.

Menanggapi arahan tersebut, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti seluruh instrumen evaluasi yang baru dipaparkan. Penguatan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur nantinya akan sepenuhnya mengacu pada indikator makro yang diatur dalam regulasi anyar tersebut, yang meliputi aspek proporsionalitas organisasi untuk melihat kesesuaian antara mandat tugas dengan struktur, aspek efektivitas capaian kinerja organisasi dalam mendukung visi-misi kepala daerah, serta aspek sinergitas tata kerja melalui penguatan proses bisnis berbasis digitalisasi sistem informasi atau SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) serta implementasi e-SOP yang terintegrasi.

Melalui keikutsertaan aktif dalam sosialisasi berskala nasional ini, Bagian Organisasi Setkab Kutai Timur ditargetkan untuk segera merumuskan langkah taktis di daerah, mulai dari melakukan self-assessment atau penilaian mandiri secara objektif, hingga menginventarisasi seluruh dokumen bukti dukung (evidence) yang diwajibkan oleh Kementerian PANRB sebelum memasuki tahapan verifikasi berkas. Dengan implementasi penilaian kapabilitas kelembagaan yang terstruktur dan dinamis ini, diharapkan penataan organisasi di internal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ke depan dapat semakin prima, efisien secara birokrasi, namun tetap kaya secara fungsi dalam menghadirkan pelayanan publik yang optimal bagi seluruh lapisan masyarakat. (Bagor Setda)

Rabu, 24 Juni 2026

Filosofi Logo Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur



Logo Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur menggambarkan komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Kehadiran Lambang Kabupaten Kutai Timur pada bagian atas logo menegaskan bahwa seluruh tugas dan fungsi Bagian Organisasi dilaksanakan untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur.

Bentuk utama berupa simbol tak terhingga (infinity) melambangkan semangat perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) dalam penguatan kelembagaan, tata laksana, akuntabilitas kinerja, pelayanan publik, dan reformasi birokrasi. Simbol ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan kualitas organisasi dan pelayanan kepada masyarakat merupakan proses yang terus berkembang dan tidak pernah berhenti.

Lingkaran dinamis yang mengelilingi simbol utama mencerminkan sinergi, integrasi, dan kolaborasi antar perangkat daerah serta para pemangku kepentingan. Sementara itu, simbol roda gigi menggambarkan profesionalisme, efektivitas, inovasi, dan kemampuan organisasi untuk terus bergerak maju dalam menghadapi perubahan dan tantangan penyelenggaraan pemerintahan.

Unsur struktur organisasi yang terdapat pada logo merepresentasikan fungsi Bagian Organisasi dalam melakukan penataan kelembagaan, penyelarasan tugas dan fungsi, serta penguatan tata kerja perangkat daerah. Adapun figur manusia melambangkan masyarakat sebagai pusat pelayanan, yang menjadi tujuan utama dari setiap kebijakan, program, dan upaya reformasi birokrasi yang dilaksanakan.

Perpaduan warna-warni yang harmonis menggambarkan keberagaman, kreativitas, inovasi, dan semangat kolaborasi dalam membangun organisasi yang modern dan responsif. Secara keseluruhan, logo ini mencerminkan tekad Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk menjadi penggerak penguatan kelembagaan, tata laksana dan reformasi birokrasi yang berkelanjutan guna mewujudkan pemerintahan yang profesional, akuntabel, efektif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

Makna Utama Logo:

"Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur adalah penggerak penguatan kelembagaan, tata laksana dan reformasi birokrasi yang berkelanjutan, melalui sinergi, inovasi, dan tata kelola yang profesional untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta pemerintahan yang efektif, adaptif, dan melayani."



 

Selasa, 09 Juni 2026

Penyesuaian SOTK Dinas Kesehatan, Bagian Organisasi Setda Paparkan Implikasi Permenkes Nomor 2 tahun 2026

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menghadiri sekaligus memberikan paparan dalam Rapat Lanjutan Pembahasan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi (SOTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Yuwana Sri Kurniawati, M.Si tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan, sekaligus sebagai bahan penyusunan dan penyesuaian SOTK Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur.

Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Herwin, SE., Sekretaris Dinas Kesehatan Triana Nur, S.Tr.Keb, Bd, M.Kes, para Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian  Sekretariat di lingkungan Dinas Kesehatan, pejabat fungsional Administrator Kesehatan Ahli Madya, pejabat fungsional perencana, pejabat fungsional analis kebiajan serta unsur terkait lainnya. Agenda pembahasan meliputi inventarisasi tugas dan fungsi masing-masing unit kerja, finalisasi struktur organisasi dan nomenklatur perangkat organisasi, pembagian urusan dan penempatan fungsi sesuai ketentuan Permenkes Nomor 2 Tahun 2026, serta penyusunan rekomendasi sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang SOTK Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur.

Dalam paparannya, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa Permenkes Nomor 2 Tahun 2026 membawa perubahan mendasar terhadap pengelompokan fungsi organisasi perangkat daerah bidang kesehatan. Perubahan tersebut tidak hanya berupa penyesuaian nomenklatur bidang, tetapi juga perubahan ruang lingkup tugas dan fungsi yang disesuaikan dengan arah Transformasi Kesehatan Nasional.

Disampaikan bahwa terdapat perubahan nomenklatur pada tiga bidang utama, yaitu Bidang Kesehatan Masyarakat menjadi Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menjadi Bidang Penanggulangan Penyakit, serta Bidang Pelayanan Kesehatan yang bertransformasi menjadi Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi dan Alat Kesehatan. Sementara itu, Bidang Sumber Daya Kesehatan tetap dipertahankan namun dengan perluasan fungsi yang mencakup aspek pendanaan kesehatan, pengelolaan tenaga kesehatan, serta dukungan terhadap implementasi Jaminan Kesehatan Nasional.

Berdasarkan hasil kajian awal yang dipaparkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur tetap memenuhi kriteria sebagai Dinas Kesehatan Tipe A dengan nilai skoring kelembagaan sebesar 902. Namun demikian, terdapat kebutuhan penyesuaian terhadap nomenklatur bidang, kelompok substansi, uraian tugas, mekanisme kerja, serta dokumen kelembagaan lainnya agar selaras dengan ketentuan terbaru.

Bagian Organisasi juga menekankan bahwa perubahan yang akan dilakukan tidak boleh hanya berfokus pada penggantian nama bidang. Penyesuaian harus dilakukan secara menyeluruh meliputi struktur organisasi, pembagian fungsi, peta proses bisnis, Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), peta jabatan, hingga mekanisme kerja berbasis Jabatan Fungsional dan Tim Kerja.

Sebagai tindak lanjut, disepakati perlunya penyusunan matriks perbandingan antara Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2023 dengan ketentuan Permenkes Nomor 2 Tahun 2026, penyusunan kajian kesenjangan (gap analysis), serta penyusunan rancangan penyesuaian nomenklatur dan uraian tugas sebagai dasar perubahan regulasi daerah.

Melalui kegiatan ini diharapkan proses penyesuaian SOTK Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur dapat berjalan secara terencana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.