Senin, 06 Oktober 2025

Permendagri 14 Tahun 2025 Tegaskan Kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Salah satu pokok penting dalam regulasi tersebut adalah kebijakan mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Kebijakan TPP yang diatur dalam Permendagri tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja kepada ASN dengan mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah, kelas jabatan, serta kemampuan keuangan daerah. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan sistem penggajian ASN yang lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.

Pemberian TPP dilakukan melalui mekanisme yang akuntabel, yakni dengan persetujuan DPRD pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebagai bagian dari tahapan penyusunan APBD induk. Dengan demikian, kebijakan tambahan penghasilan ASN memiliki dasar hukum yang jelas dan masuk dalam perencanaan anggaran daerah secara resmi.

Secara umum, penentuan kriteria pemberian TPP didasarkan pada beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, serta pertimbangan objektif lainnya. Pemberian TPP ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan wajib mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri, yang sebelumnya telah mempertimbangkan rekomendasi dari Menteri Keuangan. Jika kebijakan TPP yang ditetapkan tidak sesuai dengan ketentuan, maka pemerintah pusat dapat menunda atau memotong Dana Transfer Umum (DTU).

Permendagri 14 Tahun 2025 juga menegaskan prinsip dasar pemberian TPP yang meliputi kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, efektivitas, efisiensi, keadilan, kesetaraan, dan peningkatan kesejahteraan ASN. Dengan prinsip tersebut, pemberian TPP diarahkan untuk mendorong peningkatan kualitas kinerja ASN serta memastikan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai.

Dalam penetapan besaran TPP, pemerintah daerah diimbau untuk memperhatikan hasil evaluasi jabatan yang telah divalidasi kementerian terkait, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, berbagai insentif seperti lembur, honorarium, kompensasi, dan tunjangan lain dapat diintegrasikan ke dalam formula TPP agar lebih transparan dan efisien.

Khusus bagi inspektorat daerah, Permendagri menegaskan adanya prioritas alokasi TPP yang lebih tinggi dibanding perangkat daerah lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan integritas pengelolaan keuangan daerah. Begitu pula bagi dokter spesialis/subspesialis di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar, serta pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang juga menjadi prioritas dalam pemberian TPP.

Proses persetujuan TPP ASN Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara ketat dan transparan melalui aplikasi SIMONA Kemendagri (Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan). Pemerintah Daerah wajib menyampaikan dokumen penjabaran kriteria TPP, hasil evaluasi jabatan, serta data pendukung lainnya untuk diverifikasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen Kemendagri dan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah sebelum diterbitkan surat persetujuan resmi.

Dengan diterbitkannya Permendagri 14 Tahun 2025, Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan bagian dari upaya memperkuat reformasi birokrasi daerah, meningkatkan kinerja aparatur, serta mendorong pengelolaan keuangan yang transparan, efisien, dan berbasis hasil (result-oriented budgeting). Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan aparatur yang lebih produktif, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

0 comments:

Posting Komentar