Sabtu, 11 Januari 2020

Pelayanan Publik dan Tata Laksana


Uraian Tugas Tim Kerja Subtansi Pelayanan Publik dan Tata Laksana:

  1. menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;
  2. menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit kerja/organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
  3. melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;
  4. menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah;
  5. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik; dan
  6. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik.

0 comments:

Posting Komentar