Selasa, 23 Juni 2020

SDM Aparatur

SDM APARATUR BAGIAN ORGANISASI



      Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bagian Organisasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian dengan dukungan 1 Pejabat Fungsional Ahli Muda dan 9 Pejabat Pelaksana, jumlah keseluruhan sebanyak 11 (sebelas) orang Pegawai Negeri Sipil.

        Pegawai Negeri Sipil Bagian Organisasi berdasarkan pangkat/golongan sebagaimana tercantum pada grafik berikut :


        Pegawai Negeri Sipil Bagian Organisasi berdasarkan pendidikan formal sebagaimana tercantum pada grafik berikut:


        Dengan diberlakukannya penyederhanaan birokrasi dan telah dilantiknya pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 89 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2022, maka pada Bagian Organisasi hanya terdapat 1 (satu) Eselon III yakni Jabatan Administrator sebagai Kepala Bagian, selanjutnya terkait kedudukan Bagian Organisasi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, selanjutnya terkait kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023. Sebagaimana yang dimaksud kedudukan Bagian Organisasi merupakan bagian dari Sekretariat Daerah sebagai unsur pembantu pimpinan. Pengertian unsur pembantu atau unsur staffing adalah bahwa semua konsep kebijakan yang akan diambil pimpinan akan melewati atau melalui proses staffing, hal ini dikarenakan semua unsur mekanisme pengambilan kebijakan pimpinan merupakan produk unsur staffing yaitu Sekretariat Daerah meskipun pada kebijakan yang lebih luas pada akhirnya meminta persetujuan DPRD.

        Meskipun eselonisasi pada Bagian Organisasi terkesan sangat sederhana tetapi pada dasarnya memiliki fungsi yang amat luas dan kompleks serta sangat berhubungan erat dengan pelaksanaan mekanisme kerja dan optimalisasi peningkatan kinerja seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, khususnya yang berhubungan dengan subtansi : 1) kelembagaan dan analisis jabatan; 2) pelayanan publik dan tata laksana; 3) kinerja dan reformasi birokrasi.


0 comments:

Posting Komentar