Jumat, 10 Januari 2020

Tugas dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

BAGIAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH

TUGAS:

melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan kinerja dan reformasi birokrasi.

 

FUNGSI:

a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;

b.    penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;

c.     penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;

d.    penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan

e.    pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

 

1.    TUGAS SUBTANSI KELEMBAGAAN DAN ANALISIS JABATAN:

a.    menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);

b.    menyusun bahan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan organisasi Perangkat Daerah;

c.     menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis daerah;

d.    menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);

e.    menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;

f.     menyusun kajian akademik terhadap usulan penataan organisasi Perangkat Daerah; dan

g.    menyusun profil kelembagaan Perangkat Daerah.

 

2.    Tugas Subtansi Pelayanan Publik dan Tata Laksana:

a.    menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;

b.    menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan dan pelayanan publik bagi unit kerja/organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;

c.     melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Publik;

d.    menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah;

e.    menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik; dan

f.     melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik.

 

3.    TUGAS SUBTANSI KINERJA DAN REFORMASI BIROKRASI:

a.    menyusun bahan kebijakan teknis Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;

b.    menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten;

c.     menyusun road map reformasi birokrasi;

d.    melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP); dan

e.    melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi.


0 comments:

Posting Komentar