TUGAS DAN FUNGSI
BAGIAN
ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH
TUGAS:
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah,
pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat
Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang
kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, dan
kinerja dan reformasi birokrasi.
FUNGSI:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan
analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi
birokrasi;
b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang
kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta
kinerja dan reformasi birokrasi;
c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di
bidang Kelembagaan dan Analisis Jabatan, Pelayanan Publik dan Tata Laksana
serta Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di
bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana
serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan
e. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang
berkaitan dengan tugasnya.
1. TUGAS SUBTANSI KELEMBAGAAN DAN ANALISIS JABATAN:
a. menyiapkan bahan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK);
b. menyusun bahan koordinasi perumusan tugas dan fungsi jabatan organisasi
Perangkat Daerah;
c. menyusun bahan evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan unit pelaksana
teknis daerah;
d. menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ);
e. menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan;
f. menyusun kajian akademik terhadap usulan penataan organisasi Perangkat Daerah;
dan
g. menyusun profil kelembagaan Perangkat Daerah.
2.
Tugas Subtansi Pelayanan
Publik dan Tata Laksana:
a. menyusun pedoman tata naskah dinas, pakaian dinas, jam kerja, metode
kerja, prosedur kerja, dan pola hubungan kerja;
b. menyiapkan bahan pembinaan serta bimbingan teknis di bidang ketatalaksanaan
dan pelayanan publik bagi unit kerja/organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Daerah;
c. melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan
Publik;
d. menghimpun dan memfasilitasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah;
e. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelayanan publik; dan
f. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi inovasi pelayanan publik.
3. TUGAS SUBTANSI KINERJA DAN REFORMASI BIROKRASI:
a. menyusun bahan kebijakan teknis Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
b. menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten;
c. menyusun road map reformasi birokrasi;
d. melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP); dan
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Peningkatan
Kinerja dan Reformasi Birokrasi.
0 comments:
Posting Komentar