Selasa, 01 Februari 2022

Evaluasi Anjab ABK Pasca Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemkab Kutai Timur

 

Kabid SIAK BKPP mendampingi langsung proses penginputan terkait manajemen ASN berdasarkan kualifikasi jabatan yang dipersyaratkan.

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Nomor 060/1291/ORG1 tanggal 16 November 2021 tentang Evaluasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,  Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan serta Tim Analisis Jabatan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melaksanakan Evaluasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pasca Penyederhanaan Birokrasi. Kegiatan ini dilaksanakan mulai dari tahapan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan dan tahapan pelaksanaan teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektifitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja sampai dengan tahapan akhir untuk menghasilkan susunan nama dan tingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional yang tergambar dalam struktur unit organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.

























Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Bapak Drs. Simon Salombe, M.Si dengan mengundang seluruh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian beserta Admin Sinjab masing masing perangkat daerah yang dilaksanakan secara marathon mulai hari Senin 31 Januari 2022 s.d Kamis, 3 Februari 2022 bertempat di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutai Timur. Kegiatan Analisis Beban Kerja (ABK) ini merupakan agenda rutin setiap tahun dalam rangka mengevaluasi beban kerja pada setiap jabatan agar memperoleh informasi mengenai tingkat efektifitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. Namun pada tahun 2022 ini dilaksanakan pula Analisis Jabatan (Anjab) yang idealnya hanya dilakukan setiap 5 tahun sekali, hal ini disebabkan karena adanya perubahan struktur organisasi dan peta jabatan dampak dari program nasional penyetaraan jabatan dari struktural ke dalam jabatan fungsional pada 31 Desember 2021 yang lalu. Hal ini juga merupakan amanah pada saat rapat koordinasi pada tahun 2021 yang lalu dalam rangka memantapkan program kinerja untuk mencapai target maksimal telah disampaikan visi misi Bupati dan Wakil Bupati  Kutai Timur terpilih periode 2021-2024. Dimana visinya adalah Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua, sehingga seluruh Kepala Perangkat Daerah dan jajarannya bisa sejalan dengan persepsi tersebut. Salah satu pembahasan dalam rakor tersebut diantaranya adalah penataan kelembagaan. Dalam rangka penataan kelembagaan tentunya tidak terlepas dari peta jabatan pada struktur organisasi di setiap perangkat daerah.

Evaluasi Jabatan merupakan suatu proses yang sistematis untuk menilai setiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi dalam rangka menetapkan nilai jabatan atas dasar sejumlah kriteria yang disebut faktor Jabatan. Evaluasi Jabatan pada dasarnya melaksanakan amanah Pasal 56 & Pasal 94 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disana dikatakan bahwa “bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun  kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja”. Selanjutnya penggunaan hasil analisa jabatan dan analisa beban kerja diantaranya dapat digunakan untuk:

  • Penyusunan formasi pegawai;
  • Rekruitmen dan penempatan pegawai;
  • Penempatan dan penataan pegawai;
  • Penyusunan Pola Karir;
  • Penerapan Manajemen Kinerja;
  • Perencanaan Kebutuhan Diklat, dan
  • Penyusunan Sistem Remunerasi sesuai bobot jabatan dan kinerja.

    Sebelum dilaksanakannya penyusunan evaluasi jabatan, telah ditetapkan hasil analisis jabatan dilingkup pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Keputusan Bupati Nomor : 069 / K.313 /2021 tentang Hasil Analisis Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, kemudian terkait Analisis Beban Kerja telah ditetapkan pula Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 069//K.314/2021 tentang Hasil Analisis Beban Kerja Pegawai Negeri Siplil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.  Selanjutnya dari Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja diatas, Kelas Jabatan di tetapkan melalui  Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 069/K.315/2021 tentang Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan Pemkab Kutai Timur yang memuat informasi jabatan yang lengkap dan akurat.

Evaluasi Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja merupakan langkah awal yang bersifat strategis dan merupakan satu kesatuan dalam proses mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pasca penyetaraan jabatan.  Untuk menganalisa beban kerja dilaksanakan dengan tujuan peningkatan produktivitas pegawai melalui penataan Aparatur Sipil Negara (kuantitas dan kualitas pegawai sesuai dengan jabatan yang dipersyaratkan) serta untuk mengetahui jumlah pegawai yang diperlukan. Sementara itu analisis beban kerja dan analisis jabatan dilakukan dengan pertimbangan bahwa sumber daya manusia merupakan aset yang harus dikelola dengan baik agar visi, misi dan tujuan serta sasaran pembangunan daerah dapat tercapai.

Sebagai Laporan Tahun 2021, bahwa saat ini telah tersusun 82 dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Tahun 2021 dengan rincian jenis jabatan didalamnya sebagai berikut :

  1. -       Eselon II.a     : 1 pegawai
  2. -       Eselon II.b     : 24 pegawai
  3. -       Eselon III.a    : 64 pegawai
  4. -       Eselon III.b    : 132 pegawai
  5. -       Eselon IV.a    : 636 pegawai
  6. -       Eselon IV.b    : 135 pegawai
  7. -       Jabatan Pelaksana : 2.045 pegawai
  8. -       Jabatan Fungsional : 2.917 pegawai
  9.        Jumlah Keseluruhan : 5.954 pegawai dari 12.357 ABK yang tersedia.

Selanjutnya dari 636 pegawai pada eselon IV.a telah dilakukan penyetaraan jabatan struktural kedalam jabatan fungsional sebanyak 363 pegawai telah dilantik menjadi pejabat fungsional ahli muda dari 387 jabatan yang disetujui sehingga pada tahun 2022 ini pada setiap perangkat daerah terdapat perubahan peta jabatan dan perlu dilakukan penataan kembali peta jabatannya berdasarkan struktur organisasi yang baru.

Didalam penyusunan Evaluasi Anjab ABK ini  telah dibentuk Tim Analisis Jabatan dan Tim Analisis Beban Kerja, personilnya diantaranya terdiri dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah serta perangkat daerah terkait yang berjumlah ganjil.

Kami berharap agar seluruh perangkat daerah melalui Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian agar dapat menyelesaikan secara sungguh sungguh penyusunan evaluasi jabatan yang mana hasil evaluasi jabatan akan di sampaikan untuk mendapatkan validasi oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.

 

Berikut jadwal pendampingan dan dokumentasi selama kegiatan berlansung

  • A.   Senin, 31 Januari 2022

          Pukul 09.00 Wita s.d 12.00 di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutai Timur

1.    Sekretariat DPRD;

2.    Inspektorat Daerah;

3.    Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

4.    Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;

5.    Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;

6.    Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;

7.    Badan Pendapatan Daerah;

8.    Badan Penelitian dan Pengembangan;

9.    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;

10. Satuan Polisi Pamong Praja;

11. Dinas Perhubungan beserta UPT;

12. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;

13. Dinas Pendidikan beserta UPT;

14. Dinas Perindustrian dan Perdagangan beserta UPT;

15. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik beserta UPT;

16. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;

17. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;

18. Dinas Lingkungan Hidup beserta UPT; dan

19. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta UPT;






























 

 

Pukul 13.00 Wita s.d 17.00 Wita di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur

1.    Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman beserta UPT;

2.    Dinas Pekerjaan Umum beserta UPT;

3.    Dinas Kesehatan beserta UPT dan RSUD;

4.    Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;

5.    Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

6.    Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang;

7.    Dinas Pertanian beserta UPT;

8.    Dinas Perkebunan;

9.    Dinas Kelautan dan Perikanan beserta UPT;

10. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan beserta UPT;

11. Dinas Pemuda dan Olahraga beserta UPT;

12. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

13. Dinas Ketahanan Pangan;

14. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

15. Dinas Pariwisata;

16. Dinas Sosial;


17. Dinas Kebudayaan; dan


18. Sekretariat Korpri;

 


























 

  1. B.   Rabu, 2 Februari 2022

          Pukul 09.00 s.d 16.00 Wita di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur

1.    Sekretariat Daerah

1.1       Bagian Tata Pemerintahan

1.2       Bagian Kesejahteraan Rakyat

1.3       Bagian Hukum

1.4       Bagian Kerjasama

1.5       Bagian Perekonomian

1.6       Bagian Administrasi Pembangunan

1.7       Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

1.8       Bagian Sumber Daya Alam

1.9       Bagian Umum

1.10    Bagian Organisasi

1.11    Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

1.12    Bagian Perencanaan dan Keuangan

 
























 

 

  1. C.   Kamis, 3 Februari 2022

          Pukul 09.00 s.d 17 Wita di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur

1.         Kecamatan Batu Ampar;

2.         Kecamatan Bengalon;

3.         Kecamatan Busang;

4.         Kecamatan Kaliorang;

5.         Kecamatan Karangan;

6.         Kecamatan Kaubun;

7.         Kecamatan Kombeng;

8.         Kecamatan Long Mesangat;

9.         Kecamatan Muara Ancalong;

10.      Kecamatan Muara Bengkal;

11.      Kecamatan Muara Wahau;

12.      Kecamatan Rantau Pulung;

13.      Kecamatan Sandaran;

14.      Kecamatan Sangatta Selatan dan Kelurahan Singa Geweh;

15.      Kecamatan Sangatta Utara dan Kelurahan Teluk Lingga;

16.      Kecamatan Sangkulirang;

17.      Kecamatan Telen; dan

18.      Kecamatan Teluk Pandan.

 































































0 comments:

Posting Komentar