Dalam
rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Nomor 060/1291/ORG1 tanggal 16
November 2021 tentang Evaluasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Pemerintah
Daerah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah
bersama Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan serta Tim Analisis Jabatan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melaksanakan Evaluasi Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja Pasca Penyederhanaan Birokrasi. Kegiatan ini
dilaksanakan mulai dari tahapan proses
pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi
informasi jabatan dan tahapan pelaksanaan teknik manajemen yang dilakukan
secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektifitas dan
efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja sampai dengan tahapan akhir
untuk menghasilkan susunan nama dan tingkat jabatan pimpinan tinggi, jabatan
administrasi dan jabatan fungsional yang tergambar dalam struktur unit
organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi
dengan mempedomani Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Bapak Drs. Simon Salombe, M.Si dengan mengundang seluruh
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
beserta Admin Sinjab masing
masing perangkat daerah yang dilaksanakan secara marathon mulai
hari Senin 31 Januari 2022 s.d Kamis, 3 Februari 2022 bertempat
di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutai Timur. Kegiatan Analisis Beban Kerja
(ABK) ini merupakan agenda rutin setiap tahun dalam rangka mengevaluasi beban
kerja pada setiap jabatan agar memperoleh informasi mengenai tingkat
efektifitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja. Namun pada tahun 2022
ini dilaksanakan pula Analisis Jabatan (Anjab) yang idealnya hanya dilakukan
setiap 5 tahun sekali, hal ini disebabkan karena adanya perubahan struktur
organisasi dan peta jabatan dampak dari program nasional penyetaraan jabatan
dari struktural ke dalam jabatan fungsional pada 31 Desember 2021 yang lalu. Hal
ini juga merupakan amanah pada saat rapat koordinasi pada tahun 2021 yang lalu
dalam rangka memantapkan program kinerja untuk
mencapai target maksimal telah disampaikan visi misi Bupati dan Wakil
Bupati Kutai Timur terpilih periode
2021-2024. Dimana visinya adalah Menata
Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua, sehingga seluruh Kepala Perangkat Daerah
dan jajarannya bisa sejalan dengan persepsi tersebut. Salah satu pembahasan
dalam rakor tersebut diantaranya adalah penataan kelembagaan. Dalam
rangka penataan kelembagaan tentunya tidak terlepas dari peta jabatan pada struktur
organisasi di setiap perangkat daerah.
Evaluasi Jabatan merupakan suatu proses yang sistematis untuk
menilai setiap jabatan yang ada dalam struktur organisasi dalam rangka
menetapkan nilai jabatan atas dasar sejumlah kriteria yang disebut faktor
Jabatan. Evaluasi Jabatan pada dasarnya melaksanakan amanah Pasal
56 & Pasal 94 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disana
dikatakan bahwa “bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dan
PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja”. Selanjutnya
penggunaan hasil analisa jabatan dan analisa beban kerja diantaranya dapat
digunakan untuk:
- Penyusunan formasi pegawai;
- Rekruitmen dan penempatan pegawai;
- Penempatan dan penataan pegawai;
- Penyusunan Pola Karir;
- Penerapan Manajemen Kinerja;
- Perencanaan Kebutuhan Diklat, dan
- Penyusunan Sistem Remunerasi sesuai bobot jabatan dan kinerja.
Sebelum
dilaksanakannya penyusunan evaluasi jabatan, telah ditetapkan hasil analisis jabatan
dilingkup pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Keputusan Bupati Nomor : 069
/ K.313 /2021 tentang Hasil Analisis Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, kemudian terkait Analisis Beban Kerja telah
ditetapkan pula Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 069//K.314/2021 tentang
Hasil Analisis Beban Kerja Pegawai Negeri Siplil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur. Selanjutnya dari
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja diatas, Kelas Jabatan di tetapkan melalui Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor
069/K.315/2021 tentang Penetapan Kelas Jabatan di lingkungan Pemkab Kutai Timur
yang memuat informasi jabatan yang lengkap dan akurat.
Evaluasi Analisa Jabatan dan Analisa
Beban Kerja merupakan langkah awal yang bersifat strategis dan merupakan satu
kesatuan dalam proses mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur pasca penyetaraan jabatan. Untuk menganalisa beban kerja dilaksanakan
dengan tujuan peningkatan produktivitas pegawai melalui penataan Aparatur Sipil
Negara (kuantitas dan kualitas pegawai sesuai dengan jabatan yang
dipersyaratkan) serta untuk mengetahui jumlah pegawai yang diperlukan.
Sementara itu analisis beban kerja dan analisis jabatan dilakukan dengan
pertimbangan bahwa sumber daya manusia merupakan aset yang harus dikelola
dengan baik agar visi, misi dan tujuan serta sasaran pembangunan daerah dapat
tercapai.
Sebagai Laporan Tahun 2021, bahwa saat
ini telah tersusun 82 dokumen Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Tahun
2021 dengan rincian jenis jabatan didalamnya sebagai berikut :
- -
Eselon II.a : 1 pegawai
- -
Eselon II.b : 24
pegawai
- -
Eselon III.a : 64 pegawai
- -
Eselon III.b : 132 pegawai
- -
Eselon IV.a : 636 pegawai
- -
Eselon IV.b : 135 pegawai
- -
Jabatan Pelaksana : 2.045 pegawai
- -
Jabatan
Fungsional : 2.917 pegawai
- Jumlah Keseluruhan : 5.954 pegawai dari 12.357 ABK yang tersedia.
Selanjutnya dari 636 pegawai pada
eselon IV.a telah dilakukan penyetaraan jabatan struktural kedalam jabatan
fungsional sebanyak 363 pegawai telah dilantik menjadi pejabat fungsional ahli
muda dari 387 jabatan yang disetujui sehingga pada tahun 2022 ini pada setiap
perangkat daerah terdapat perubahan peta jabatan dan perlu dilakukan penataan
kembali peta jabatannya berdasarkan struktur organisasi yang baru.
Didalam penyusunan Evaluasi Anjab
ABK ini telah dibentuk Tim Analisis Jabatan dan Tim Analisis Beban Kerja,
personilnya diantaranya terdiri dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah serta perangkat daerah
terkait yang berjumlah ganjil.
Kami berharap agar seluruh
perangkat daerah melalui Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian agar dapat
menyelesaikan secara sungguh sungguh penyusunan evaluasi jabatan yang mana
hasil evaluasi jabatan akan di sampaikan untuk mendapatkan validasi oleh
Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam
Negeri dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia.
Berikut jadwal pendampingan dan dokumentasi selama kegiatan berlansung
- A. Senin, 31 Januari 2022
Pukul 09.00 Wita s.d 12.00 di Ruang Tempudau
Kantor Bupati Kutai Timur
1. Sekretariat DPRD;
2. Inspektorat Daerah;
3. Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
4. Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik;
5. Badan Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan;
6. Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah;
7. Badan Pendapatan
Daerah;
8. Badan Penelitian dan
Pengembangan;
9. Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah;
10. Satuan Polisi Pamong
Praja;
11. Dinas Perhubungan
beserta UPT;
12. Dinas Pemadam Kebakaran
dan Penyelamatan;
13. Dinas Pendidikan beserta
UPT;
14. Dinas Perindustrian dan
Perdagangan beserta UPT;
15. Dinas Komunikasi,
Informatika, Persandian dan Statistik beserta UPT;
16. Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana;
17. Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa;
18. Dinas Lingkungan Hidup beserta
UPT; dan
19. Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi beserta UPT;
Pukul 13.00 Wita s.d
17.00 Wita di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur
1. Dinas Perumahan dan
Kawasan Pemukiman beserta UPT;
2. Dinas Pekerjaan Umum beserta
UPT;
3. Dinas Kesehatan beserta
UPT dan RSUD;
4. Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah;
5. Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil;
6. Dinas Pertanahan dan
Penataan Ruang;
7. Dinas Pertanian beserta
UPT;
8. Dinas Perkebunan;
9. Dinas Kelautan dan
Perikanan beserta UPT;
10. Dinas Perpustakaan dan
Kearsipan beserta UPT;
11. Dinas Pemuda dan
Olahraga beserta UPT;
12. Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
13. Dinas Ketahanan Pangan;
14. Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
15. Dinas Pariwisata;
16.
Dinas
Sosial;
17.
Dinas
Kebudayaan; dan
18. Sekretariat Korpri;
- B.
Rabu, 2 Februari 2022
Pukul 09.00 s.d 16.00 Wita di Ruang Tempudau,
Kantor Bupati Kutai Timur
1. Sekretariat Daerah
1.1
Bagian
Tata Pemerintahan
1.2 Bagian Kesejahteraan
Rakyat
1.3 Bagian Hukum
1.4 Bagian Kerjasama
1.5 Bagian Perekonomian
1.6 Bagian Administrasi
Pembangunan
1.7 Bagian Pengadaan Barang
dan Jasa
1.8 Bagian Sumber Daya Alam
1.9 Bagian Umum
1.10 Bagian Organisasi
1.11 Bagian Protokol dan
Komunikasi Pimpinan
1.12 Bagian Perencanaan dan
Keuangan
- C.
Kamis, 3 Februari 2022
Pukul 09.00 s.d 17 Wita di Ruang Tempudau,
Kantor Bupati Kutai Timur
2.
Kecamatan Bengalon;
3.
Kecamatan Busang;
4.
Kecamatan Kaliorang;
5.
Kecamatan Karangan;
6.
Kecamatan Kaubun;
7.
Kecamatan Kombeng;
8.
Kecamatan Long Mesangat;
9.
Kecamatan Muara Ancalong;
10. Kecamatan Muara Bengkal;
11. Kecamatan Muara Wahau;
12. Kecamatan Rantau Pulung;
13. Kecamatan Sandaran;
14. Kecamatan Sangatta Selatan dan Kelurahan Singa Geweh;
15. Kecamatan Sangatta Utara dan Kelurahan Teluk
Lingga;
16. Kecamatan Sangkulirang;
17. Kecamatan Telen; dan
18. Kecamatan Teluk Pandan.
0 comments:
Posting Komentar