Dalam rangka melaksanakan amanah PP 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah, maka Puskesmas segera dilakukan penataan kelembagaannya. Puskesmas merupakan unit organisasi bersifat fungsional yang melaksanakan pelayanan kesehatan secara profesional. (12/1/22)
Selanjutnya pada kesempatan tersebut disampaikan pula terkait penyederhanaan birokrasi dilingkungan Dinas Kesehatan, melalui Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor B-821.29/001/ORG/I/2022 tentang Pelaksanaan Penetapan Koordinator dan Sub Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Kutai Timur pasca penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional.
Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, peserta terdiri dari Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Pejabat Fungsional serta Pejabat Pelaksana Dinas Kesehatan hadir secara langsung, sedangkan Kepala Puskesmas bersama Kepala TU hadir melalui zoom. Dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Bahrani, MAP dan hadir sebagai Narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Kelembagaan dan Analisis Jabatan Slamet Subagyo, SE., MAP serta Analis Kepegawaian Ahli Muda Sub Koordinator Mutasi Jabatan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Faturahman SE. Sesi dialog yang dipandu moderator berjalan lancar dan dengan penuh semangat para peserta menyampaikan pertanyaan.
0 comments:
Posting Komentar