------------------------------------------------------------------------------------
PERATURAN KEMENTERIAN TERKAIT PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG MASING-MASING :
- Sekretariat Daerah ; Permendagri No 56 Tahun 2019
- Sekretariat DPRD ; Permendagri No 104 Tahun 2016
- Inspektorat Daerah ; PP No 72 Tahun 2019
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ; Permendikbud No 16 Tahun 2018
- Dinas Kesehatan ; Permenkes No 2 Tahun 2026, mencabut Permenkes No 36 Tahun 2023 mencabut Permenkes No 49 Tahun 2016
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ; Permendagri No 106 Tahun 2017
- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman ; PermenPUPR No 32 Tahun 2016, Lampiran
- Satuan Polisi Pamong Praja ; PP No 16 Tahun 2018
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ; Permendagri No 16 Tahun 2020
- Dinas Sosial ; Permensos No 14 Tahun 2016
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ; Permennaker No 29 Tahun 2016, Permendestrans No 23 Tahun 2016
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ; PermenPPPA Nomor 5 Tahun 2021 mencabut PermenPPPA No 9 Tahun 2016
- Dinas Ketahanan Pangan ; Peraturan Kepala Bapanas No 32 Tahun 2023 mencabut sebagian urusan pangan pada Permentan No 43 Tahun 2016
- Dinas Pertanahan ; PermenagrariaTR No 39 Tahun 2016
- Dinas Lingkungan Hidup ; PermenLHK No 74 Tahun 2016
- Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil ; Permendagri No 14 Tahun 2020
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ; PerkaBKKBN No 163 Tahun 2016
- Dinas Perhubungan ; Permenhub No 139 Tahun 2016
- Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik ; Permenkominfo 14 Tahun 2016, Perka LSN No 9 Tahun 2016
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ; PermenkopUKM 13 Tahun 2016
- Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu ; Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 mencabut Permendagri No 100 Tahun 2016
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga ; Permenpora No 33 Tahun 2016
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ; Perkaperpus No 10 Tahun 2016, PerkaANRI No 30 Tahun 2016
- Dinas Perikanan ; PermenKP No 26 Tahun 2016
- Dinas Pariwisata ; Permenpar No 21 Tahun 2016
- Dinas Pertanian; Permentan No 43 Tahun 2016
- Dinas Perkebunan ; Permentan No 43 Tahun 2016
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan ; Permenperin No 17 Tahun 2018, Permendag No 96 Tahun 2017
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah; Permendagri No 5 Tahun 2017,
- Badan Riset dan Inovasi Daerah ; Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, dan Perpres Nomor 78 Tahun 2021 mencabut Perpres Nomor 33 Tahun 2021
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ; Permendagri No 11 Tahun 2019
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah ; Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja BPBD
- Kecamatan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
- Unit Pelaksana Teknis ; Permendagri No 12 Tahun 2017
- Rumah Sakit Umum Daerah ; PP No 72 Tahun 2019
- Pusat Kesehatan Masyarakat : Permenkes No 19 Tahun 2024 ttg Penyelenggaraan Puskesmas mencabut Permenkes No 43 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal; Permendikbud No 4 Tahun 2016
__________________________________________________________
PERATURAN TERKAIT KLASIFIKASI, KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH:
- PERMENDAGRI 90 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI, KODEFIKASI DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH;
- Kepmendagri 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
- Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
- Kepmendagri 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
- Kepmendagri 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
- Kepmendagri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah status : Berlaku saat ini.
_________________________________________________________
PERATURAN TERKAIT PENYEDERHANAAN BIROKRASI / PENYETARAAN JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH :
- PERMENPANRB NOMOR 25 TAHUN 2021 TENTANG PENYEDERHANAAN STRUKTUR ORGANISASI PADA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
- PERMENPANRB NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG PENYETARAAN JABATAN ADMINISTRASI KEDALAM JABATAN FUNGSIONAL
- PERMENPANRB NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG SISTEM KERJA PADA INSTANSI PEMERINTAH UNTUK PENYEDERHANAAN BIROKRASI
---------------------------------------------------------------------------------
PEMBINAAN, PENGENDALIAN, PENATAAN, EVALUASI DAN PENILAIAN KAPABILITAS KELEMBAGAAN
- Permendagri Nomor 99 Tahun 2018 ttg Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah
- Permenpanrb 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah
- Kepmendagri No 100-440 Tahun 2019 ttg Evaluasi Kelembagaan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Permenpanrb No 4 Tahun 2026 Tentang Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah







0 comments:
Posting Komentar