Dalam rapat koordinasi Bupati dan Wakil Bupati Kutim bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah dan jajarannya beberapa hari yang lalu, Bupati Drs. H. Ardiansyah Sulaiman M.Si menyampaikan Penataan kelembagaan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur selain Dinas Daerah dan Badan Daerah juga akan menata kelembagaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas dan Badan Daerah. Keberadaan UPT Pendidikan nantinya akan beralih menjadi Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan ini terdiri dari Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Pada
kesempatan lain Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah juga mengungkapkan,
kedepan UPT Pendidikan yang ada di 18 Kecamatan akan berubah menjadi Satuan
Pendidikan Formal berada di tiap sekolah dan UPT Sanggar Kegiatan Belajar di 2
Kecamatan, akan berubah menjadi Satuan Pendidikan Non Formal. Dalam PP No. 18
tahun 2016 pasal 42 selain berisi dalam pasal 41, terdapat UPTD di bidang
pendidikan dan disebutkan berupa Satuan Pendidikan.
Selanjutnya dalam Permendagri No. 12 tahun 2017 Pasal 30 dijelaskan Kepala UPTD provinsi, kabupaten maupun kota yang berbentuk Satuan Pendidikan merupakan jabatan fungsional guru atau pamong belajar. Dengan adanya Permendagri ini, keberadaan sekolah melalui Satuan Pendidikan akan berkoordinasi secara langsung dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur agar nantinya koordinasi berlangsung lebih cepat serta efisien. Selanjutnya ditegaskan kembali pada PP Nomor 72 Tahun 2019 pada pasal 95 ayat (7) menyebutkan bahwa Kepala unit teknis daerah kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“UPT tidak dibubarkan melainkan hanya beralih saja. Karena, dalam Permendagri tersebut hanya berkaitan dengan perubahan UPT Pendidikan yang saat ini ada 18 kecamatan,” ungkapnya. Walaupun UPT Pendidikan berubah menjadi satuan pendidikan, lanjutnya, tidak juga berlaku untuk UPT pada dinas maupun lembaga lainnya. Sebab, dalam Permendagri No 12 Tahun 2017 Pasal 20 dijelaskan setiap dinas atau badan daerah di kabupaten/kota dapat membentuk UPTD. “Tujuannya adalah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional maupun kegiatan teknis penunjang tertentu,” tutupnya. (org.3)
0 comments:
Posting Komentar