Senin, 08 Maret 2021

Penyeragaman sebutan Puskesmas pada UPTD Dinas Kesehatan


Dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yang maksimal dibutuhkan suatu unit pelaksana teknis yang melakukan pelayanan sesuai dengan bidang dan tugasnya. Unit pelaksana tersebut bertanggungjawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Hal ini sesuai dengan tata kelola perangkat daerah yang telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk didalamnya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan RI.

Dalam pelaksanaannya, terkadang kita menemukan pertanyaan mengenai sebutan unit pelaksana teknis kesehatan dimaksud. Kita juga sering menemukan sebutan berbeda yang digunakan dibeberapa daerah.
Sebagian daerah menggunakan Puskesmas dan sebagian lainnya menggunakan UPT Kesehatan dan UPTD Kesehatan. Ada juga yang  beranggapan bahwa sama saja.

Jadi, apa sebutan yang tepat untuk Puskesmas, UPT Kesehatan atau UPTD Kesehatan?

Mungkin ada sebagian dari teman-teman yang berpendapat bahwa apalah arti sebuah nama, tidaklah penting menggunakan nama apa, yang penting adalah melakukan pelayanan kesehatan secara maksimal.
Jika demikian, maka kami tidak sependapat dengan itu. Kami merasa bahwa nama adalah identitas yang perlu diperjuangkan, nama instansi butuh keseragaman, nama instansi harus menyesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mencoba membagikan literatur yang mungkin akan membantu kita untuk membuat kesimpulan tentang sebutan tersebut.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Sebelum diterbitkan peraturan pemerintah ini, sebelumnya yang mengatur tentang perangkat daerah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Dalam pasal 43 Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah disebutkan sebagai berikut:
Selain unit  pelaksana  teknis dinas Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten/kota di bidang kesehatan berupa rumah  sakit Daerah kabupaten/kota  dan  pusat  kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
Selanjutnya pada pasal 45 disebutkan sebagai berikut:
 
  1. Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 dipimpin oleh kepala pusat kesehatan masyarakat.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja pusat kesehatan masyarakat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.

Dalam peraturan tersebut menginformasikan bahawa unit pelaksana teknis dinas daerah kabupaten/kota di bidang kesehatan ada yang namanya "pusat kesehatan masyarakat".

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Pada Peraturan Menteri Kesehatan ini secara khusus menjelaskan tentang pusat kesehatan masyarakat, baik pengertian, teknis pelaksanaan maupun persyaratan-persyaratan yang berkaitan dengan pusat kesehatan masyarakat.

Dari banyaknya pasal yang ada di dalam peraturan tersebut, terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan sebutan puskesmas, yaitu:

Pasal 1, menyatakan bahwa:
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.

Dalam pasal 32, menyatakan bahwa:
Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari pasal-pasal tersebut dapat kita lihat bahwa Puskesmas merupakan singkatan dari Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan yang ada pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

(berbagai sumber)

0 comments:

Posting Komentar