Selain Perangkat Daerah yang sedang dilakukan penilaian variabel umum dan variabel teknisnya untuk menghasilkan tipe Perangkat Daerah, unit pelaksana teknis juga merupakan sasaran yang sedang di tata kelembagaannya, salah satunya adalah pukesmas.
Setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 salah satunya membahas terkait Kepala Puskesmas yang semula dipimpin pejabat struktural kini dipimpin oleh pejabat fungsional.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 95 ayat (9) dinyatakan bahwa: "Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan".
Mengenai persyaratan kepala puskesmas telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.(org.3)
0 comments:
Posting Komentar