Rabu, 17 Maret 2021

Penyebutan Perangkat Daerah

 

Presiden Joko Widodo, Rabu, 15 Juni 2016 yang lalu, menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.

PP yang diundangkan 19 Juni 2016 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 tersebut, mengatur tentang Perangkat Daerah (PD).

Dalam Pasal 1 angka 1, disebutkan, “Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.”

Sedangkan dalam Pasal 1 angka 2, dijelaskan, “Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.

Sementara dalam Pasal 1 angka 3, disebutkan, “Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota.”

Selanjutnya, dalam Pasal 5 ayat (1), dirinci, PD Provinsi terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.

Sementara untuk PD Kabupaten/Kota dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (2), terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan.

Istilah PD juga dikenal dalam dalam PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin, 23 Juli 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89).

Pasal 1 angka 7 PP Nomor 41 Tahun 2007, “Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.”

Sedangkan Pasal 1 angka 8, menyebutkan, “Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan, dan Kelurahan.”

Menggunakan “Find and Replace”, dalam PP Nomor 41 Tahun 2007, kata OPD digunakan sebanyak 92 kali. Sedangkan di PP Nomor 18 Tahun 2016, hanya 11 kali. Tapi esensinya berbeda.

Dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2007, disebutkan, “Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah ini.”

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016, ditegaskan, “Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda.”

Melihat “sejarahnya”, penyebutkan atau penulisan OPD dan atau Kepala OPD yang sampai kemarin mungkin masih kerap kita dengar dan atau kita baca, dapat dipastikan berasal atau mengacu pada PP Nomor 41 Tahun 2007.

“Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian isi tegas Pasal 125 PP Nomor 18 Tahun 2016.

Sebelum itu, dalam Pasal 99 PP Nomor 18 Tahun 2016, disebutkan dengan tegas dan jelas, “Pengisian kepala Perangkat Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Lalu, kalimat kepala Perangkat Daerah ini juga terdapat (dijelaskan) dalam Pasal 124 ayat (2), dan ayat (4).

Dan, dari 126 Pasal dalam PP Nomor 18 Tahun 2016, tidak ada satu pun dituliskan kalimat kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” itulah bunyi Pasal 126 PP Nomor 18 Tahun 2016.

Sehingga kesimpulannya, istilah yang tepat untuk penyebutannya adalah Perangkat Daerah. Bukan lagi kata (istilah) OPD dan atau Kepala OPD. Apalagi Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan atau Kepala SOPD, maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan atau Kepala SKPD, dalam bahasa lisan dan atau tulis.

0 comments:

Posting Komentar