Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Adaptif, dan Berorientasi Pelayanan Publik
Bagian Organisasi merupakan salah satu unsur pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur yang mempunyai peran strategis dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan, serta evaluasi di bidang kelembagaan, tata laksana, pelayanan publik, kinerja, dan reformasi birokrasi, Bagian Organisasi menjadi motor penggerak dalam penguatan kapasitas organisasi perangkat daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Organisasi berpedoman pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta
- Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 56 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Tugas Pokok
Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, serta kinerja dan reformasi birokrasi. Dalam struktur organisasi Sekretariat Daerah, Bagian Organisasi dipimpin oleh Kepala Bagian yang bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum.
Fungsi
Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana, serta kinerja dan reformasi birokrasi.
- Mengoordinasikan penyusunan kebijakan daerah pada bidang organisasi pemerintahan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah sesuai bidang kewenangannya.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan daerah.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Struktur Tim Kerja
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, Bagian Organisasi membentuk tiga Tim Kerja yang saling bersinergi, yaitu:
1. Tim Kerja Substansi Kelembagaan dan Analisis Jabatan
Tim ini bertanggung jawab dalam penyusunan struktur organisasi perangkat daerah, analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, penyusunan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ), evaluasi kelembagaan, penyusunan profil kelembagaan, hingga penyusunan kajian akademik sebagai dasar penataan organisasi perangkat daerah.
2. Tim Kerja Substansi Pelayanan Publik dan Tata Laksana
Tim ini berfokus pada penyempurnaan tata kelola administrasi pemerintahan melalui penyusunan pedoman tata naskah dinas, metode dan prosedur kerja, pembinaan ketatalaksanaan, fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), monitoring pelayanan publik, serta pengembangan inovasi pelayanan publik.
3. Tim Kerja Substansi Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Tim ini memiliki tugas mendorong peningkatan akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan melalui penyusunan kebijakan teknis peningkatan kinerja, penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi, fasilitasi penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
Komitmen Pelayanan
Bagian Organisasi berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis seluruh Perangkat Daerah dalam mewujudkan organisasi pemerintahan yang tepat fungsi, tepat ukuran, efektif, adaptif terhadap perubahan, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Melalui penguatan kelembagaan, penyempurnaan tata laksana, peningkatan akuntabilitas kinerja, dan percepatan reformasi birokrasi, Bagian Organisasi mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan Kabupaten Kutai Timur yang profesional, modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.







0 comments:
Posting Komentar