Senin, 02 Januari 2023

Nomenklatur Perangkat Daerah Pemkab Kutai Timur berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2022


Dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur, maka secara resmi terdapat beberapa perubahan nama perangkat daerah, diantaranya penyebutan; 1) Inspektorat Daerah menjadi Inspektorat, 2) Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 3) Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 4) Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, 5) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, 6). Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, 7) Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Kepemudaan dan Olahraga, 8) Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, 9) Dinas Pertanahan dan Tata Ruang menjadi Dinas Pertanahan, 10) Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan, 11) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, 12) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 13) Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Demikian pula ada beberapa perangkat daerah tipologinya berubah. 

0 comments:

Posting Komentar