Dalam rangka memantapkan
program kinerja untuk mencapai target optimal pada Rapat Evaluasi
Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah dengan
ditandatanganinya Berita Acara Hasil Evaluasi SOTK bersama seluruh Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara
marathon selama 19 hari kerja
secara berturut turut mulai tanggal 22 Agustus s.d 20
September 2022 yang lalu di Ruang Rapat Bagian Organisasi, telah hadir unsur Sekretariat dan Bidang masing masing Perangkat Daerah duduk bersama untuk menyamakan persepsi terkait uraian tugas dan fungsi pada
perangkat daerah masing-masing dengan tetap mempedomani PP Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kemudian
Permenpanrb Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, selanjutnya Permendagri 90
Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Hasil Verifikasi,
Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran melalui Kepmendagri Nomor 050-5889
Tahun 2021, semuanya dalam rangka evaluasi pembentukan Perangkat Daerah yang sesuai
dengan prinsip desain organisasi, didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas,
pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas,
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas Urusan
Pemerintahan serta potensi daerah.
Sebelumnya, juga telah dilaksanakannya secara bergilir selama 5 hari berturut turut dimulai
tanggal 19 s.d 23 April 2021 di ruang Arau, guna menginventarisir Variabel Umum dan Variabel Teknis sesuai
perumpunnannya sebagaimana tersebut pada lampiran PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah sebagai dasar penentuan Tipologi Perangkat Daerah yang terus kami
lakukan pendampingan dalam pelaksanaanya, dan pada
akhirnya pada hari Senin 19 Desember 2022 kemaren telah dilakukan Rapat
Paripurna ke-53 dan 54 oleh DPRD salah satu pokok pembahasannya adalah
persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Sebagai persiapan tindaklanjut
perubahan Perda 10 Tahun 2016 tersebut, beberapa waktu yang lalu Bagian Organisasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
telah menggelar rapat persiapan awal dan melaksanakan koordinasi secara berkelanjutan guna evaluasi uraian tugas dan fungsi SOTK bersama
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Badan Kepegawaian, Pendidikan
dan Pelatihan (BKPP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Bagian Setda. Rapat dan
koordinasi tersebut merupakan persiapan awal
dan tindak lanjut dari hasil rapat internal sebelumnya yang dilakukan oleh bagian
organisasi dengan beberapa perangkat daerah.
Kemudian pada tanggal 8 Agustus 2021 bagian
organisasi juga melaksanakan pembinaan
dan pengendalian penataan perangkat daerah dengan memberikan kuisioner berupa
pengumpulan data kematangan organisasi perangkat daerah, dengan hasil Penilaian
Mandiri Tingkat Kematangan Organisasi Kabupaten Kutai Timur yakni pada Tingkat
Kematangan Sedang dengan jumlah skor 32,34. Harapan kedepan, kita optimis bisa memperoleh
angka diatas 37,1 atau pada Tingkat Kematangan Tinggi salah satu langkah yang
perlu dan wajib dilakukan adalah dengan mengevaluasi tugas pokok dan fungsi yang berdampak salah satunya pada evaluasi
jabatan.
Seiring berjalannya waktu evaluasi demi evaluasi kami
lakukan, terakhir
pada tanggal 25 Februari 2021 evaluasi anjab abk pasca penyederhanaan birokrasi
di ruang Tempudau Kantor Bupati.
Selanjutnya, hasil analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan pada masing masing perangkat daerah perlu dilakukan pembaharuan mengingat telah dilakukan perubahan pada struktur kelembagaan perangkat daerah serta perubahan pada jabatan pelaksana sesuai dengan Permenpanrb Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana telah diperbaharui melalui Permenpanrb Nomor 45 Tahun 2022.
Hasil analisis jabatan dan
analisis beban kerja harus segera ditetapkan dan divalidasi oleh Pemerintah
Provinsi sebagai persyaratan permohonan rekomendasi pemberian tambahan
penghasilan pegawai kepada Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan peraturan
pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah. Bahwa pengelola kepegawaian di
masing-masing perangkat daerah perlu ditingkatkan pengetahuannya tentang
analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan agar hasil yang
diperoleh sesuai dengan yang diharapkan.
Oleh karena itu Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat daerah pada hari
Selasa 20 Desember sampai dengan Rabu 21 Desember 2022 menyelengarakan kegiatan
pendampingan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Hasil dari pendampingan
analisis jabatan dan analisis beban kerja ini nantinya akan di input pada
sistem aplikasi Sinjab Kutim dan Simona Kemendagri.
Tujuan dari penyelenggaraan
kegiatan ini adalah memberikan pembinaan terhadap pengelola kepegawaian pada
perangkat daerah tentang penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan
evaluasi jabatan serta untuk mengetahui kesiapan perangkat daerah terhadap
penyelesaian hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja pada masing-masing
perangkat daerah.
Kegiatan ini berjumlah kurang lebih 150 orang yakni terdiri dari seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian bersama Analis Kepegawaian serta Operator Sinjab baik dari dinas / badan / inspektorat, kecamatan dan kelurahan dengan Narasumber dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara (Puslatbang KDOD LAN) Samarinda, metode pelaksanaan nantinya berupa penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab.
Pendampingan
analisis jabatan dan analisis beban kerja ini diharapkan pada analis mandiri
perangkat daerah dapat membuat laporan hasil analisa jabatan dan analisa beban
kerja masing-masing sesuai sistematika pelaporan dengan menyertakan rekomendasi
baik dari aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, kediklatan maupun kepegawaiannya.
Disamping itu pula yang perlu segera dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten
Kutai Timur adalah penyusunan standar kompetensi jabatan bagi jabatan pimpinan
tinggi, administrator, pengawas dan pelaksana yang nantinya juga akan
melibatkan tenaga analis dari seluruh perangkat daerah kembali, dimana proses
pengangkatan dan pemindahan dalam jabatan harus sesuai dengan kompetensinya
walaupun yang terpenting dari semua itu adalah pertimbangan kebutuhan
organisasi.
"Selanjutnya standar kompetensi jabatan nantinya juga harus disusun bersesuaian dengan analisis jabatan menyangkut persyaratan jabatannya. Sehingga kegiatan pendampingan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi penyelesaian permasalahan jabatan, beban kerja pada masing masing perangkat daerah serta klasifikasi jabatan sebagaimana tertuang dalam ketentuan manajemen aparatur sipil negara" tutup Asisten Administrasi Umum bapak Dr. Drs. Jamiatulkhair, M.Si menutup Acara Workshop tersebut secara resmi.
.
0 comments:
Posting Komentar