Rabu, 21 Desember 2022

Workshop dalam rangka Pendampingan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

 


        Dalam rangka memantapkan program kinerja untuk mencapai target optimal pada Rapat Evaluasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah dengan ditandatanganinya Berita Acara Hasil Evaluasi SOTK bersama seluruh Perangkat Daerah yang dilaksanakan secara marathon selama 19 hari kerja secara berturut turut mulai tanggal 22 Agustus s.d 20 September 2022 yang lalu di Ruang Rapat Bagian Organisasi, telah hadir unsur Sekretariat dan Bidang masing masing Perangkat Daerah duduk bersama untuk menyamakan persepsi terkait uraian tugas dan fungsi pada perangkat daerah masing-masing dengan tetap mempedomani PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kemudian Permenpanrb Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, selanjutnya Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran melalui Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021, semuanya dalam rangka evaluasi pembentukan Perangkat Daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi, didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas Urusan Pemerintahan serta potensi daerah.

Sebelumnya, juga telah dilaksanakannya secara bergilir selama 5 hari berturut turut dimulai tanggal 19 s.d 23 April 2021 di ruang Arau, guna menginventarisir  Variabel Umum dan Variabel Teknis sesuai perumpunnannya sebagaimana tersebut pada lampiran PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai dasar penentuan Tipologi Perangkat Daerah yang terus kami lakukan pendampingan dalam pelaksanaanya, dan pada akhirnya pada hari Senin 19 Desember 2022 kemaren telah dilakukan Rapat Paripurna ke-53 dan 54 oleh DPRD salah satu pokok pembahasannya adalah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Sebagai persiapan tindaklanjut perubahan Perda 10 Tahun 2016 tersebut, beberapa waktu yang lalu Bagian Organisasi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah menggelar rapat persiapan awal dan melaksanakan koordinasi secara berkelanjutan guna evaluasi uraian tugas dan fungsi SOTK bersama Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Bagian Setda. Rapat dan koordinasi tersebut merupakan persiapan awal dan tindak lanjut dari hasil rapat internal sebelumnya yang dilakukan oleh bagian organisasi dengan beberapa perangkat daerah.

Kemudian pada tanggal 8 Agustus 2021 bagian organisasi  juga melaksanakan pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah dengan memberikan kuisioner berupa pengumpulan data kematangan organisasi perangkat daerah, dengan hasil Penilaian Mandiri Tingkat Kematangan Organisasi Kabupaten Kutai Timur yakni pada Tingkat Kematangan Sedang dengan jumlah skor 32,34. Harapan kedepan, kita optimis bisa memperoleh angka diatas 37,1 atau pada Tingkat Kematangan Tinggi salah satu langkah yang perlu dan wajib dilakukan adalah dengan mengevaluasi tugas pokok dan fungsi yang berdampak salah satunya pada evaluasi jabatan.

Seiring berjalannya waktu evaluasi demi evaluasi kami lakukan, terakhir pada tanggal 25 Februari 2021 evaluasi anjab abk pasca penyederhanaan birokrasi di ruang Tempudau Kantor Bupati.

Selanjutnya, hasil analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan pada masing masing perangkat daerah perlu dilakukan pembaharuan mengingat telah dilakukan perubahan pada struktur kelembagaan perangkat daerah serta perubahan pada jabatan pelaksana sesuai dengan Permenpanrb Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi  Pemerintah sebagaimana telah diperbaharui melalui Permenpanrb Nomor 45 Tahun 2022.

Hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja harus segera ditetapkan dan divalidasi oleh Pemerintah Provinsi sebagai persyaratan permohonan rekomendasi pemberian tambahan penghasilan pegawai kepada Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah. Bahwa pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah perlu ditingkatkan pengetahuannya tentang analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan agar hasil yang diperoleh sesuai dengan yang diharapkan.

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat daerah pada hari Selasa 20 Desember sampai dengan Rabu 21 Desember 2022 menyelengarakan kegiatan pendampingan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Hasil dari pendampingan analisis jabatan dan analisis beban kerja ini nantinya akan di input pada sistem aplikasi Sinjab Kutim dan Simona Kemendagri.

Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini adalah memberikan pembinaan terhadap pengelola kepegawaian pada perangkat daerah tentang penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan serta untuk mengetahui kesiapan perangkat daerah terhadap penyelesaian hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja pada masing-masing perangkat daerah.

Kegiatan ini berjumlah kurang lebih 150 orang yakni terdiri dari seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian bersama Analis Kepegawaian serta Operator Sinjab baik dari dinas / badan / inspektorat, kecamatan dan kelurahan dengan Narasumber dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara (Puslatbang KDOD LAN) Samarinda, metode pelaksanaan nantinya berupa penyampaian materi, diskusi dan tanya jawab.

            Pendampingan analisis jabatan dan analisis beban kerja ini diharapkan pada analis mandiri perangkat daerah dapat membuat laporan hasil analisa jabatan dan analisa beban kerja masing-masing sesuai sistematika pelaporan dengan menyertakan rekomendasi baik dari aspek kelembagaan, ketatalaksanaan, kediklatan maupun kepegawaiannya. Disamping itu pula yang perlu segera dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Kutai Timur adalah penyusunan standar kompetensi jabatan bagi jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas dan pelaksana yang nantinya juga akan melibatkan tenaga analis dari seluruh perangkat daerah kembali, dimana proses pengangkatan dan pemindahan dalam jabatan harus sesuai dengan kompetensinya walaupun yang terpenting dari semua itu adalah pertimbangan kebutuhan organisasi.

       "Selanjutnya standar kompetensi jabatan nantinya juga harus disusun bersesuaian dengan analisis jabatan menyangkut persyaratan jabatannya. Sehingga kegiatan pendampingan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi penyelesaian permasalahan jabatan, beban kerja pada masing masing perangkat daerah serta klasifikasi jabatan sebagaimana tertuang dalam ketentuan manajemen aparatur sipil negara" tutup Asisten Administrasi Umum bapak Dr. Drs. Jamiatulkhair, M.Si menutup Acara Workshop tersebut secara resmi.





































































































































































0 comments:

Posting Komentar