Senin, 02 Januari 2023

Progres LHKPN : 23 Januari 2023 capaian 15,58%.

PROGRES PELAPORAN TAHUN 2023
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
Penarikan Data tanggal 23 Januari 2023 pukul 00:08:52 Wita

Prosentase Pelaporan LHKPN:
15,58 % Sudah Lapor dan  84,42 % Belum Lapor.

Berikut Rincian Wajib Lapor yang sudah menyampaikan LHKPN: 
1) 34,74 % dalam Proses Verifikasi;
2) 52,63% sudah Terverifikasi Lengkap; dan 
3) 12,63% telah Diumumkan Lengkap.
              

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA

A. LANDASAN HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, Dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020;
  6. Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

B. PENGERTIAN

  • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
  • Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta Istri/Suami dan Anak Tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara, Istri/Suami, Anak Tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
  • Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Wajib lapor LHKPN

Wajib lapor LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yaitu :

  • Bupati;
  • Wakil Bupati;
  • Pejabat Strukrutal Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
  • Pejabat Struktural Eselon III atau Jabatan Administrator;
  • Pejabat Struktural Eselon IV atau Jabatan Pengawas;
  • Kuasa Pengguna Anggaran;
  • Pejabat Pembuat Komitmen;
  • Pejabat Manajerial pada BUMD/Perumda;
  • Jabatan Fungsional Auditor dan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah; dan
  • Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa.

D. PENYAMPAIAN LHKPN

1. Penyampaikan LHKPN pada saat :

  • pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
  • pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun;
  • berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara; atau
  • masih/selama menjabat.

2. Penyampaian LHKPN dilakukan secara Khusus dan/atau Periodik.

3. Penyampaian LHKPN selama menjabat dilakukan secara periodik 1 (satu) tahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya berdasarkan harta kekayaan yang dimiliki per tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.

4. Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud, wajib dilaksanakan secara elektronik melalui e-lhkpn pada laman resmi KPK, klik https://elhkpn.kpk.go.id/

E. SANKSI

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



0 comments:

Posting Komentar