Senin, 09 Januari 2023

Jabatan Fungsional berdasarkan Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2023



Setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, kini giliran Jabatan Fungsional yang mengalami perubahan peraturannya. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional (JF), Kategori JF terdiri atas: a) JF keahlian dan b) JF keterampilan. JF keahlian ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. JF keterampilan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

 Sedangkan Jenjang JF keahlian terdiri atas: jenjang ahli utama; jenjang ahli madya; jenjang ahli muda; dan jenjang ahli pertama. Adapun Tugas dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut:

a. jenjang JF Ahli Utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi;

b. jenjang JF Ahli Madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi;

c. jenjang JF Ahli Muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan

d. jenjang JF Ahli Pertama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

 Dinyatakan dalam Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2023 Tentang JF bahwa Jenjang JF keterampilan terdiri atas jenjang penyelia; jenjang mahir; jenjang terampil; dan jenjang pemula. Tugas dan fungsi dalam JF keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut:

a. jenjang JF Penyelia melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan;

b. jenjang JF Mahir melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan;

c. jenjang JF Terampil melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan

d. jenjang JF Pemula melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.

 Pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi. Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2023 Tentang JF dinyatakan bahwa Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui: 1) pengangkatan pertama; 2) perpindahan dari jabatan lain; 3) penyesuaian; dan 4) promosi.

 Pengangkatan pertama dalam JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; dan (2) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; e) nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f) syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pengangkatan pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS, bagi: a) JF ahli pertama; b) JF ahli muda; c) JF pemula; atau d) JF terampil.

 Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan JF dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF. Pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi. Perpindahan dari jabatan lain merupakan Perpindahan Horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui: a) perpindahan antar kelompok JF; dan b) perpindahan antar Jabatan.

 Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; atau (2) sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keterampilan; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; f) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g) nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan; (2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun untuk JF ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan i) syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.

 Dalam hal kebutuhan Unit Organisasi, perpindahan JF ahli utama ke dalam JF ahli utama lainnya paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun. Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan JF dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia. Pengangkatan JF harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.

 Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari Jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Evaluasi Kinerja Periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir. Dalam hal hasil Evaluasi Kinerja Periodik memiliki Predikat Kinerja baik dan sangat baik, perpindahan dari Jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi pejabat fungsional yang bersangkutan. Predikat Kinerja yang telah diperoleh pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada JF yang akan diduduki. Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya.

 Bagaimana dengan perpindahan antar kelompok JF? Ditegaskan dalam bahwa Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2023 Tentang JF, Perpindahan antar kelompok JF dilaksanakan antar JF. Perpindahan dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan. Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan. Angka Kredit yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit JF yang akan diduduki.

 Untuk Perpindahan antar Jabatan dilaksanakan antar JF, JA, atau JPT. Perpindahan yaitu: a) Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama; b) pejabat administrator ke dalam JF ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda; d) pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama; e) Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau f) Pejabat Fungsional keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA. Perpindahan dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan.

 Perpindahan JPT dan JA ke JF diberikan Angka Kredit. Perpindahan JF ke JPT dan JA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peghitungan Angka Kredit untuk perpindahan ke dalam JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.

 Sedangkan pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian dilaksanakan untuk: a) penetapan JF baru; b) perubahan ruang lingkup tugas JF; dan/atau c) kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional. Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian berlaku bagi PNS yang pada saat JF ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB. Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana/diploma empat untuk JF keahlian; dan (2) sekolah lanjutan tingkat atas atau setara untuk JF keterampilan; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; f) memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g) syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF yang ditetapkan oleh Menteri. Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

 Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit sebagaimana diberikan 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. Dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian Jabatan ke dalam JF dapat dilakukan melalui penyetaraan Jabatan dengan persetujuan Menteri.

Penyetaraan Jabatan yaitu:

1)   jabatan administrator ke JF ahli madya;

2)   jabatan pengawas ke JF ahli muda; dan

3)   jabatan pelaksana yang merupakan eselon V ke JF ahli pertama.

Penyesuaian melalui penyetaraan Jabatan harus memenuhi persyaratan: a) PNS yang masih menduduki jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana yang merupakan eselon V berdasarkan keputusan PPK atau pejabat lain yang diberikan kewenangan; b) memiliki ijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat bagi yang disetarakan ke dalam JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat; (2) magister bagi JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah magister; atau (3) sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam pengangkatan JF yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu pada jenjang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c) memiliki kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas JF.

Pengangkatan dalam JF melalui penyetaraan Jabatan diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit diberikan 1 (satu) kali selama masa penyetaraan Jabatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian angka kredit penyesuaian diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.

 Pengangkatan melalui Promosi dalam JF dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari JF; dan b) kenaikan jenjang JF. Pangkat PNS yang akan diangkat ke dalam JF melalui promosi sesuai dengan pangkat yang dimilikinya. Promosi ke dalam atau dari JF merupakan Perpindahan Diagonal. Promosi meliputi:

a. JF ahli utama ke dalam JPT madya dan JPT utama;

b. JF ahli madya ke dalam JPT pratama;

c. JF ahli muda ke dalam jabatan administrator;

d. JF penyelia dan ahli pertama ke dalam jabatan pengawas;

e. jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama;

f. jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya; atau

g. jabatan pelaksana ke dalam JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF keterampilan.

Pengangkatan ke dalam JF melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; b) memiliki Predikat Kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c) memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e) tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. Dalam hal telah ditetapkan dalam undang-undang, ketentuan promosi JF pada jabatan tertentu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Pengangkatan JF ke dalam JPT dan JA melalui promosi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dari JPT dan JA ke dalam JF melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki. Promosi dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS.

 Pengangkatan dalam JF melalui promosi merupakan Perpindahan Vertikal melalui kenaikan jenjang JF. Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan: a) memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; dan c) memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, JF tertentu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pada JF tersebut. Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja.

Untuk mengikuti Uji Kompetensi, Pejabat Fungsional harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kenaikan jenjang JF dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.

Pengangkatan dalam JF ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) JF ahli madya; b) JF ahli muda; c) JF ahli pertama; d) JF penyelia; e) JF mahir; f) JF terampil; dan g) JF pemula. Pengangkatan dalam JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.

 Kenaikan pangkat JF 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Angka Kredit Kumulatif merupakan akumulasi dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu. Usulan kenaikan pangkat disampaikan oleh PyB kepada PPK berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. PPK menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara. Mekanisme pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JF bersamaan dengan kenaikan jenjang JF, dilakukan kenaikan jenjang JF terlebih dahulu, dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat. Dalam hal belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Pejabat Fungsional melaksanakan tugas JF sesuai dengan jenjang JF.

 Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya sepanjang dalam jenjang yang sama. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kenaikan pangkat JF dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.

 Selain itu, Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa. Pemberian kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap jenjang JF memiliki standar kompetensi yang terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Penyusunan standar kompetensi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Pejabat Fungsional wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas JF yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi. Instansi pembina menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional. Selain dukungan pengembangan kompetensi instansi pembina melaksanakan pembinaan JF lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pembinaan JF, instansi pembina berkoordinasi dengan organisasi profesi. Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Semoga bermanfaat......


0 comments:

Posting Komentar