Setelah
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan
Pelaksana Pegawai negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, kini giliran
Jabatan Fungsional yang mengalami perubahan peraturannya. Berdasarkan
Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional (JF), Kategori JF terdiri
atas: a) JF keahlian dan b) JF keterampilan. JF keahlian ditetapkan berdasarkan
dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif,
yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan. JF
keterampilan berdasarkan dominasi
karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan
perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.
Sedangkan Jenjang JF keahlian terdiri
atas: jenjang ahli utama; jenjang ahli madya; jenjang ahli muda; dan jenjang
ahli pertama. Adapun Tugas dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan
pengetahuan dan keahlian sebagai berikut:
a. jenjang JF Ahli Utama melaksanakan tugas
dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi;
b. jenjang JF Ahli Madya melaksanakan tugas
dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi;
c. jenjang JF Ahli Muda melaksanakan tugas
dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan;
dan
d. jenjang JF Ahli Pertama melaksanakan tugas
dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
Dinyatakan dalam Permenpanrb Nomor 1 Tahun
2023 Tentang JF bahwa Jenjang JF keterampilan terdiri atas jenjang penyelia;
jenjang mahir; jenjang terampil; dan jenjang pemula. Tugas dan fungsi dalam JF
keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai
berikut:
a. jenjang JF Penyelia melaksanakan tugas
dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan;
b. jenjang JF Mahir melaksanakan tugas
dan fungsi utama dalam JF keterampilan;
c. jenjang JF Terampil melaksanakan tugas
dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan
d. jenjang JF Pemula melaksanakan tugas
dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
Pengangkatan PNS dalam JF harus
mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan
JF, serta kebutuhan organisasi. Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan
pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Dalam Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2023 Tentang JF dinyatakan
bahwa Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui: 1) pengangkatan pertama; 2) perpindahan dari jabatan
lain; 3)
penyesuaian; dan 4)
promosi.
Pengangkatan pertama dalam JF harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas
dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling
rendah: (1) sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi pendidikan
yang dibutuhkan untuk JF keahlian; dan (2) sekolah lanjutan tingkat atas atau
sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF
keterampilan; e) nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan f) syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. Pengangkatan
pertama merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon
PNS, bagi: a) JF ahli pertama; b) JF ahli muda; c) JF pemula; atau d) JF
terampil.
Pengangkatan pertama melalui pengisian
kebutuhan JF dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur JF dalam keputusan
pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF. Pengangkatan JF melalui
perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan
kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit
Organisasi. Perpindahan dari jabatan lain merupakan Perpindahan Horizontal ke
dalam JF dilaksanakan melalui: a) perpindahan antar kelompok JF; dan b)
perpindahan antar Jabatan.
Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan
dari Jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS;
b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d)
berijazah paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF keahlian; atau (2) sekolah
lanjutan tingkat atas atau sederajat sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan untuk JF keterampilan; e) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai
standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; f) memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling
singkat 2 (dua) tahun; g) nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2
(dua) tahun terakhir; h) berusia paling tinggi: (1) 53 (lima puluh tiga) tahun
untuk JF ahli pertama dan JF ahli muda, dan kategori keterampilan; (2) 55 (lima
puluh lima) tahun untuk JF ahli madya; dan (3) 60 (enam puluh) tahun untuk JF
ahli utama bagi PNS yang telah menduduki JPT; dan i) syarat lainnya yang
ditetapkan oleh Menteri.
Dalam hal kebutuhan Unit Organisasi, perpindahan
JF ahli utama ke dalam JF ahli utama lainnya paling tinggi berusia 63 (enam
puluh tiga) tahun. Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis
organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan paling singkat 1
(satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan JF dilaksanakan
paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia. Pengangkatan JF
harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan
diduduki.
Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan
dari Jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Evaluasi
Kinerja Periodik pegawai minimal 6 (enam) bulan terakhir. Dalam hal hasil
Evaluasi Kinerja Periodik memiliki Predikat Kinerja baik dan sangat baik,
perpindahan dari Jabatan lain dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspirasi
pejabat fungsional yang bersangkutan. Predikat Kinerja yang telah diperoleh
pada jabatan sebelumnya ditetapkan sebagai Predikat Kinerja pada JF yang akan
diduduki. Pangkat PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari
jabatan lain ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya.
Bagaimana dengan perpindahan antar
kelompok JF? Ditegaskan dalam bahwa Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2023 Tentang JF,
Perpindahan antar kelompok JF dilaksanakan antar JF. Perpindahan dilaksanakan
sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan. Perpindahan dapat
dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan. Angka Kredit
yang dimiliki pada JF sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit JF yang akan
diduduki.
Untuk
Perpindahan antar Jabatan dilaksanakan antar JF, JA, atau JPT. Perpindahan
yaitu: a) Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat
Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama; b) pejabat administrator ke
dalam JF ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda; d) pejabat
pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama; e) Pejabat Fungsional
ahli utama ke dalam JPT Pratama; atau f) Pejabat Fungsional keterampilan, ahli
pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam JA. Perpindahan dapat dilaksanakan
dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan.
Perpindahan JPT dan JA ke JF diberikan
Angka Kredit. Perpindahan JF ke JPT dan JA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peghitungan
Angka Kredit untuk perpindahan ke dalam JF diatur dengan peraturan lembaga
pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan
menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
Sedangkan pengangkatan dalam JF melalui
penyesuaian dilaksanakan untuk: a) penetapan JF baru; b) perubahan ruang
lingkup tugas JF; dan/atau c) kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis
instansi atau nasional. Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian berlaku bagi
PNS yang pada saat JF ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih
melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB.
Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian, harus memenuhi syarat sebagai
berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c)
sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah: (1) sarjana/diploma empat
untuk JF keahlian; dan (2) sekolah lanjutan tingkat atas atau setara untuk JF
keterampilan; e) memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang
akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; f) memiliki Predikat Kinerja paling
rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g) syarat lain sesuai dengan
kebutuhan JF yang ditetapkan oleh Menteri. Pengangkatan dalam JF sebagaimana
dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk
jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian
diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Angka Kredit sebagaimana
diberikan 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. Dalam hal diperlukan penataan
birokrasi, penyesuaian Jabatan ke dalam JF dapat dilakukan melalui penyetaraan
Jabatan dengan persetujuan Menteri.
Penyetaraan
Jabatan yaitu:
1) jabatan
administrator ke JF ahli madya;
2) jabatan
pengawas ke JF ahli muda; dan
3) jabatan
pelaksana yang merupakan eselon V ke JF
ahli pertama.
Penyesuaian melalui penyetaraan Jabatan
harus memenuhi persyaratan: a) PNS yang masih menduduki jabatan administrator,
jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana yang merupakan eselon V berdasarkan
keputusan PPK atau pejabat lain yang diberikan kewenangan; b) memiliki ijazah
paling rendah: (1) sarjana atau diploma empat bagi yang disetarakan ke dalam JF
yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat;
(2) magister bagi JF yang mensyaratkan jenjang pendidikan paling rendah
magister; atau (3) sesuai dengan kualifikasi dan jenjang pendidikan yang
dipersyaratkan dalam pengangkatan JF yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan
tertentu pada jenjang tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan c) memiliki kesesuaian tugas, fungsi, pengalaman, atau
pernah melaksanakan tugas yang berkaitan dengan tugas JF.
Pengangkatan
dalam JF melalui penyetaraan Jabatan diberikan Angka Kredit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. Angka Kredit diberikan 1 (satu) kali selama masa penyetaraan
Jabatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian angka kredit penyesuaian
diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara
nasional.
Pengangkatan melalui Promosi dalam JF
dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari JF; dan b) kenaikan jenjang
JF. Pangkat PNS yang akan diangkat ke dalam JF melalui promosi sesuai dengan pangkat yang
dimilikinya. Promosi ke dalam atau dari JF merupakan Perpindahan Diagonal.
Promosi meliputi:
a. JF ahli utama ke dalam JPT
madya dan JPT utama;
b. JF ahli madya ke dalam JPT
pratama;
c. JF ahli muda ke dalam jabatan
administrator;
d. JF penyelia dan ahli pertama
ke dalam jabatan pengawas;
e. jabatan administrator dan JPT pratama
ke dalam JF ahli utama;
f. jabatan pengawas ke dalam JF
ahli madya; atau
g. jabatan pelaksana ke dalam JF
ahli pertama, JF ahli muda, dan JF keterampilan.
Pengangkatan ke dalam JF melalui promosi,
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; b) memiliki
Predikat Kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c)
memiliki rekam jejak yang baik; d) tidak sedang menjalani proses hukuman
disiplin PNS; e) tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran
kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. Dalam hal telah ditetapkan dalam
undang-undang, ketentuan promosi JF pada jabatan tertentu dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan JF ke dalam JPT dan JA
melalui promosi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan dari JPT dan JA ke dalam JF melalui promosi harus mempertimbangkan
lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki. Promosi dilaksanakan
berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim Penilai Kinerja PNS.
Pengangkatan dalam JF melalui promosi
merupakan Perpindahan Vertikal melalui kenaikan jenjang JF. Promosi untuk
kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan: a) memenuhi Angka Kredit
Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b) mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
kenaikan jenjang jabatan; dan c) memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, JF
tertentu yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pada JF tersebut. Promosi untuk
kenaikan jenjang jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi Tim
Penilai Kinerja.
Untuk mengikuti Uji Kompetensi, Pejabat
Fungsional harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang
jabatan. Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana
dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kenaikan
jenjang JF dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang
JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional.
Pengangkatan
dalam JF ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) JF ahli madya; b) JF
ahli muda; c) JF ahli pertama; d) JF penyelia; e) JF mahir; f) JF terampil; dan
g) JF pemula. Pengangkatan dalam JF ahli utama ditetapkan oleh Presiden atas
usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian
Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
Kenaikan pangkat JF 1 (satu) tingkat lebih tinggi
dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka
Kredit Kumulatif kenaikan pangkat. Angka Kredit Kumulatif merupakan akumulasi
dari Angka Kredit tahunan dalam periode tertentu. Usulan kenaikan pangkat
disampaikan oleh PyB kepada PPK berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif
kenaikan pangkat. PPK menetapkan kenaikan pangkat berdasarkan pertimbangan Tim
Penilai Kinerja PNS setelah mendapatkan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian
Negara. Mekanisme pengusulan dan penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pejabat Fungsional telah
memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat JF bersamaan dengan
kenaikan jenjang JF, dilakukan kenaikan jenjang JF terlebih dahulu, dan dengan
Angka Kredit yang sama diusulkan kenaikan pangkat. Dalam hal belum tersedia
lowongan pada jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka
Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu
tingkat lebih tinggi. Pejabat Fungsional melaksanakan tugas JF sesuai dengan
jenjang JF.
Kelebihan Angka Kredit Kumulatif kenaikan
pangkat JF dapat diperhitungkan kembali untuk kenaikan pangkat selanjutnya
sepanjang dalam jenjang yang sama. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme
kenaikan pangkat JF dan tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif kenaikan
pangkat JF diatur dengan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian yang
diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara
nasional.
Selain
itu, Pejabat Fungsional yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar
biasa dalam menjalankan tugas JF dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan
pangkat istimewa. Pemberian kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap jenjang JF memiliki
standar kompetensi yang terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi
manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural. Penyusunan standar kompetensi
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional wajib mengembangkan kompetensi
secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas JF
yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi. Instansi pembina menyusun
konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk
mendukung percepatan pengembangan kompetensi Pejabat Fungsional. Selain
dukungan pengembangan kompetensi instansi pembina melaksanakan pembinaan JF
lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk pembinaan JF,
instansi pembina berkoordinasi dengan organisasi profesi. Pelaksanaan
pembelajaran terintegrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Semoga bermanfaat......
0 comments:
Posting Komentar