Kamis, 12 Januari 2023

Pelaksanaan Perbup Nomor 5 Tahun 2022 tentang Satuan Pendidikan

Memenuhi undangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Drs. Simon Salombe, M.Si hadir bersama-sama Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menghadiri rapat koordinasi terkait telah diterbitkannya Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Satuan Pendidikan.  Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2022 di Ruang Rapat Dinas Pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan bahwa keberadaan UPT Pendidikan akan beralih menjadi Satuan Pendidikan. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pasal 22 ayat (1) diterangkan bahwa Selain UPTD Kabupaten/Kota terdapat UPTD di bidang Pendidikan berupa Satuan Pendidikan Daerah. Selanjutnya pada ayat (2) Satuan pendidikan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk Satuan Pendidikan Formal (SPF) dan Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF). 

Terkait dengan kepegawaian, pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 95 dijelaskan bahwa “Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota yang berbentuk Satuan Pendidikan dijabat oleh Pejabat Fungsional Guru atau Pamong Belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan". 





















0 comments:

Posting Komentar