Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) sebagai unit
pelayanan kesehatan hewan terpadu memegang peranan yang sangat penting dalam
meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat yaitu pelayanan diagnosa
penyakit, pengobatan, penanganan masalah reproduksi dan kesehatan masyarakat
veteriner di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Puskeswan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai melaksanakan kegiatannya sejak tahun
2017 yang lalu dan telah disahkan menjadi UPT berdasarkan Peraturan Bupati
Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan
Hewan (Puskeswan) yang merupakan unit pelaksana teknis daerah berada di bawah
Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur.
Seiring
berjalannya waktu Puskeswan dalam perkembangannya cukup pesat, baik dalam hal
pelayanan maupun dalam cakupan wilayah operasional teknis yang dilaksanakannya.
Terbukti dengan setelah dilakukan monitoring dan evaluasi unit pelaksana teknis
daerah beberapa waktu yang lalu, UPT Puskeswan perlu dilakukan penataannya,
mengingat telah diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur yang salah satu didalamnya
adalah perubahan nomenklatur terkait perangkat daerah yang menyelenggaran
urusan pertanian. Perubahan dimaksud adalah perubahan dari Dinas Pertanian
menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan. Hal ini juga sebagai pedoman dinas dalam menyelenggarakan urusan pertanian yang menjadi kewenangannya dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 71 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur.
Menyikapi perubahan yang ada, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan Dinas Pertanian melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Rancangan Perubahan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) pada Dinas Pertanian.
0 comments:
Posting Komentar