Kamis, 19 Januari 2023

Rapat Pembahasan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan (UPTD Puskeswan) pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan

Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) sebagai unit pelayanan kesehatan hewan terpadu memegang peranan yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat yaitu pelayanan diagnosa penyakit, pengobatan, penanganan masalah reproduksi dan kesehatan masyarakat veteriner di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Puskeswan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mulai melaksanakan kegiatannya sejak tahun 2017 yang lalu dan telah disahkan menjadi UPT berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang merupakan unit pelaksana teknis daerah berada di bawah Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur. Tugas pokok UPT Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) adalah melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dinas di bidang kesehatan hewan. Dengan salah satu uraian tugas adalah melaksanakan pelayanan keswan, melaksanakan pelayanan medik reproduksi, melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner, melaksanakan epidemologi penyakit hewan, memberikan konsultasi veteriner dan penyuluhan kesehatan hewan, melaksanakan pengelolaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah.

Seiring berjalannya waktu Puskeswan dalam perkembangannya cukup pesat, baik dalam hal pelayanan maupun dalam cakupan wilayah operasional teknis yang dilaksanakannya. Terbukti dengan setelah dilakukan monitoring dan evaluasi unit pelaksana teknis daerah beberapa waktu yang lalu, UPT Puskeswan perlu dilakukan penataannya, mengingat telah diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur yang salah satu didalamnya adalah perubahan nomenklatur terkait perangkat daerah yang menyelenggaran urusan pertanian. Perubahan dimaksud adalah perubahan dari Dinas Pertanian menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan. Hal ini juga sebagai pedoman dinas dalam menyelenggarakan urusan pertanian yang menjadi kewenangannya dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 71 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur.  

Menyikapi perubahan yang ada, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan Dinas Pertanian melaksanakan Rapat Koordinasi terkait Rancangan Perubahan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) pada Dinas Pertanian.











0 comments:

Posting Komentar