Setelah menyelenggarakan worshop pendampingan analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan narasumber dari Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara (Puslatbang KDOD LAN) pada tanggal 20 s.d 21 Desember 2022 yang lalu dengan tujuan memberikan bimbingan dan pendampingan kepada pengelola kepegawaian perangkat daerah tentang bagaimana melaksanakan penyusunan analisa jabatan, analisa beban kerja dan evaluasi jabatan serta untuk mengetahui kesiapan perangkat daerah terhadap penyelesaian hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja berdasarkan uraian tugas dan fungsi perangkat daerah dengan mempedomani Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kini giliran seluruh perangkat daerah menyampaikan hasil evaluasi analisis jabatan dan analisis beban kerja yang telah dilakukan pada perangkat daerah masing-masing dari tanggal 22 Desember 2022 s.d 23 Januari 2023 ini secara marathon.
Pada kesempatan pertama Sekretariat Daerah menyampaikan Hasil Evaluasi Analisa 12 Bagian yang masuk dalam kewenangannya. Selanjutnya Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan pada sesi terakhir hari ini ditutup penyampain Hasil Evaluasi Analisa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur. Dalam pemaparannya selain mempedomani Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2020 tentang Anjab ABK juga mempedomani Permenpanrb 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana beserta turunannya melalui Kepmenpanrb 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana, juga telah disesuaikan dengan Permenpanrb Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Pada Rapat Koordinasi ini masing masing sesi ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara dan penyerahan hasil evaluasi.
Berikut dokumentasi kegiatan Penyampaian Hasil Evaluasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja seluruh perangkat daerah yang dapat kami himpun :
1. Sekretariat Daerah,
0 comments:
Posting Komentar