Kamis, 04 Maret 2021

Evaluasi dan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Kab. Kutim

foto-foto istimewa : pro.kutaitimurkab.go.id

Pemkab Kutim langsung bergerak cepat dibawah kepemimpinan Bupati Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si dan Wakil Bupati Dr. H. Kasmidi Bulang, ST.,MM bersama Sekretaris Daerah dalam memantapkan program kinerja untuk mencapai target maksimal pada Rapat Koordinasi bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah sesuai Asisten dibawah koordinasinya yang dilaksanakan secara marathon selama 3 hari berturut turut mulai hari Selasa s.d  Kamis, 2 s.d 4 Maret 2021 di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim.

Tujuan pertama dalam rakor ini adalah menyamakan persepsi tentang visi misi Bupati dan Wabup Kutim periode 2021-2024. Sehingga kepala OPD bisa sejalan dengan persepsi tersebut. Salah satu pembahasan dalam rakor tersebut adalah evaluasi dan penataan kelembagaan urusan pemerintahan.

Dalam rangka evaluasi pembentukan Perangkat Daerah yang sesuai dengan prinsip desain organisasi, didasarkan pada asas efisiensi, efektifitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan intensitas Urusan Pemerintahan serta potensi daerah.

Evaluasi dan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah dilaksanakan dengan maksud menyelaraskan kelembagaan Perangkat Daerah dengan mandat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan perlunya dilakukan penyesuaian pada pembentukan dan susunan organisasi Perangkat Daerah. Selain itu evaluasi dan penataan kelembagaan juga dilaksanakan dalam rangka menyelaraskan dengan kebutuhan arah dan kebijakan pembangunan daerah. Tujuannya untuk menciptakan birokrasi yang rasional, proporsional, efektif, efisien dan tepat ukuran.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah telah mengamanatkan mengevaluasi Perangkat Daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah juga mengamanatkan untuk evaluasi kelembagaan pemerintah dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. Berdasarkan ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa instansi pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi terhadap struktur kelembagaan yang telah ditata sejak 5 (lima) tahun sebelumnya tepatnya pada Perda Nomor 10 Tahun 2016.

Urgensi penataan kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan untuk menyelaraskan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam rangka mewujudkan visi misi pemerintah daerah dalam menata Kutim sejahtera untuk semua dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

Permasalahan kelembagaan pasca Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan PP No 72 Tahun 2019 tentang Perubahan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah diantaranya adalah :

1.    Nomenklatur Dinas dan Badan yang bervariasi dan tidak sesuai dengan perumpunan yang diatur dalam ketentuan PP 18/2016

2.    Keterlambatan Kementerian/Lembaga dalam menetapkan pedoman nomenklatur Perangkat Daerah, sehingga daerah menerapkan sendiri dengan perkada (Pasal 124 ayat (3) PP 18/2016)

3.    Nomenklatur Perangkat Daerah yang ditetapkan dengan perkada (perbup) belum menyesuaikan dengan peraturan yang telah dikeluarkan kementerian.

4.    Tipologi Dinas / Badan melebihi hasil pemetaan

5.    Masih terdapat tumpeng tindih tugas dan fungsi pada beberapa dinas.

6.    Kewenangan berdasarkan UU 23/2014 berbeda dengan UU sektoral, (contoh : kewenangan sub urusan penerbangan)  yang berdampak pada perubahan kelembagaan.

7.    Pada inspektorat daerah tipe A, terdiri paling banyak 5 (lima) inspektur pembantu (irban)

8.    Selain UPTD pada Dinas Kesehatan terdapat Rumah Sakit Umum Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus serta puskesmas sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan secara professional.

 

Selanjutnya tahapan tahapan yang perlu dilakukan adalah :

ü  Pemetaan urusan pemerintahan dan besaran organisasi pada Perangkat Daerah

ü  Menganalisis ketentuan peraturan perundang undangan yang berdampak pada Perda Nomor 10 Tahun 2016

ü  Penyelarasan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050 – 3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

ü  Perubahan dan / atau penyesuaian materi Perda Nomor 10 Tahun 2016.

 

Untuk saat ini, Kelembagaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terdiri  atas Perangkat Daerah :

  1. Sekretariat Daerah Tipe A
  2. Sekretariat DPRD  Tipe A
  3. Inspektorat Daerah Tipe A
  4. Sekretariat Korpri (perlu dilakukan evaluasi)

Pada Dinas terdapat 27 Dinas dengan  dengan rincian :

  1. Dinas Tipe A : 15
  2. Dinas Tipe B : 10
  3. Dinas Tipe C : 2

dan terdapat 97 UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang tersebar pada 14 Dinas

Pada Badan terdapat 7 Badan dengan rincian :

  1. Badan Tipe A : 3
  2. Badan Tipe B : 4

Kecamatan : 18 dan Kelurahan : 2

Atas dasar pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, perlu dilakukan evaluasi terhadap kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur dimana hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur.






0 comments:

Posting Komentar