Selasa, 22 Februari 2022

Penginputan Penyesuaian Struktur Organisasi pada Aplikasi E-Formasi Kemenpanrb

Menindaklanjuti Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/282/M.SM.01.00/2022 tanggal 8 Februari 2022 hal Pembukaan Kembali Aplikasi E-Formasi untuk Penyesuaian Struktur Organisasi maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur melalui bagian Organisasi Sekretariat Daerah melaksanakan penginputan penyesuaian struktur organisasi yang sesuai dengan kondisi saat ini pasca penyetaraan jabatan dengan mempedomani hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja yang telah dilakukan pada awal Feburari 2022 yang lalu bersama seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian Perangkat Daerah dengan pendampingan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan serta dari Bagian Organisasi Setda. 

Hadir sebagai pendamping penginputan sekaligus sebagai narasumber yakni Admin Instansi Bagian Organisasi Setda Analis Jabatan Sdr. Yunan Abdi Tunggal, selanjutnya sebagai petugas penginputan admin unit kerja Kasubbag Umum dan Kepegawaian beserta operator aplikasi e-formasi dengan membawa daftar Hasil Rekapitulasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja bertandatangan Kepala Perangkat Daerah, Peta Jabatan pada aplikasi Sinjab Kutim dan membawa Surat Tugas dan Laptop. Kegiatan ini dilakukan 2 sesi mulai pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 17.00 Wita di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur. "mengingat batas waktu yang diberikan Kemenpanrb sampai dengan tanggal 25 Februari 2022 mendatang maka kepada seluruh perangkat daerah agar dapat melaksanakan penginputan secermat mungkin dengan hasil maksimal" tutup Kabag Organisasi Setda Drs. Simon Salombe, M.Si dalam keterangannya. Selanjutnya Bagian Organisasi Setda membuka ruang Help Desk selama penginputan berlangsung.
























Apa itu E-FORMASI 4.1 ???

e-Formasi atau sistem aplikasi e-formasi ASN adalah merupakan salah satu sistem yang berguna untuk penyusunan kebutuhan formasi setiap tahunnya. Sistem ini merupakan salah satu program percepatan reformasi birokrasi yang mulai dicanangkan oleh Azwar Abubakar.

e-Formasi lahir dari landasan pemikiran untuk bisa mempercepat proses administrasi serta menjamin keakuratan data terkait dengan peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan pegawai, alokasi kekurangan dan kelebihan pegawai.

Manfaat e-Formasi adalah untuk menentukan kebutuhan pegawai, menentukan kelas jabatan dan menentukan sasaran kerja pegawai. Tujuan sistem e-formasi ini adalah untuk mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan / kelebihan pegawai di instansi pemerintah baik lingkungan Kementerian, Lembaga Negara, pemerintah pusat maupun daerah.

Untuk pengisian Data dalam aplikasi e-Formasi paling tidak di butuhkan antara lain :
1. Jabatan Struktural Eselon I dan Eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Madya dan Pratama).
2. Jabatan Fungsional Tertentu (Jabatan Fungsional) .
3. Jabatan Fungsional Umum (Jabatan Pelaksana).
4. Analisis Beban Kerja (ABK)
5. Jumlah PNS yang akan pensiun.
6. Syarat Jabatan.

Optimalisasi kebutuhan ASN menggunakan sistem e-Formasi dipertegas dengan Surat Edaran Menpanrb Nomor : B/5548/M.PAN-RB/12/2014. Surat Edaran tersebut sekaligus mempertegas Surat Edaran Menpanrb sebelumnya Nomor B-2156/M.PAN.RB/5/2014 tentang Penerapan Sistem e-Formasi. Selanjutnya pada tahun ini Menpanrb kembali melakukan pembukaan kembali Aplikasi e-Formasi untuk Penyesuaian Struktur Organisasi pasca Penyetaran Jabatan yang baru dilakukan beberapa bulan yang lalu di seluruh wilayah pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota secara serempak melalui Surat Kemenpanrb Nomor B/282/M.SM.01.00/2022 tanggal 8 Februari 2022 sebagaimana surat diatas.

Dalam penyusunan kebutuhan formasi ASN, setiap Kementerian, Lembaga Negara dan Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah wajib menggunakan sistem ini, dan tenggat waktu batas penyelesaian e-formasi adalah sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh pusat paling lambat tanggal 25 Februari 2022.

Berikut merupakan alur pengisian dalam pelaksanaan penginputan yang dilaksanakan oleh Admin Organisasi dengan membuat Struktur, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Kelas Jabatan. 


Selanjutnya, untuk pengisian bezzeting dan pengusulan formasi sesuai kebutuhan dilakukan Admin Kepegawaian yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi kepegawaian Kabupaten/Kota sekaligus bertindak sebagai Super Administrator Instansi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Lebih jelasnya, silakan klik tautan berikut sebagai pedoman dalam pelaksanaanya : petunjuk teknis penggunaan aplikasi e-formasi 4.1


0 comments:

Posting Komentar