Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan
Keputusan Menteri PANRB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Jabatan
Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Peraturan yang ditetapkan pada 15 Juli 2025 ini menjadi acuan baru bagi
instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam penataan jabatan pelaksana,
sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri PANRB
Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam
ketentuan baru ini, jabatan pelaksana dikelompokkan menjadi tiga
klasifikasi utama, yakni:
Klerek
Operator
Teknisi
Setiap
klasifikasi memiliki daftar nomenklatur jabatan, kualifikasi pendidikan
minimal, uraian tugas, serta ketentuan pengisian jabatan baik untuk Pegawai
Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beberapa
poin penting dalam peraturan ini antara lain:
Penyesuaian
Nomenklatur:
Instansi pemerintah wajib menyesuaikan jabatan pelaksana dengan
nomenklatur baru yang tercantum dalam lampiran keputusan, paling lambat 1
tahun sejak keputusan ditetapkan.
Penghapusan
dan Penyesuaian Jabatan Lama:
Jabatan pelaksana yang sudah tidak sesuai dihapus dan harus disesuaikan
dengan nomenklatur baru.
Ketentuan
Khusus untuk Jabatan Tertentu:
Misalnya, jabatan Juru Pelihara Cagar Budaya dan Juru Pugar
Cagar Budaya diberi waktu penyesuaian syarat jabatan hingga 5 tahun.
Pengaturan
untuk Sektor Spesifik:
Lampiran keputusan memuat ratusan nomenklatur jabatan pelaksana di
berbagai kementerian/lembaga, termasuk bidang pendidikan, kesehatan,
perhubungan, kebudayaan, kehutanan, industri, perdagangan, dan lain-lain.
Melalui
regulasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseragaman, kepastian, dan
kejelasan dalam penataan jabatan pelaksana, sehingga mendukung profesionalisme
ASN dan efisiensi birokrasi.
Selanjutnya sebagai histori dari Jabatan pelaksana dapat dijabarkan sebagai berikut :
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) telah menetapkan PermenPANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.
a. bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah, diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
Ketentuan Umum
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
3. Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
4. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
5. Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
6. Instansi Teknis adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai tugas dan fungsinya menjadi instansi pengguna suatu jabatan pelaksana.
7. Tugas Jabatan adalah serangkaian kegiatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak PNS dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
8. Klasifikasi Jabatan adalah pengelompokan jabatan yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Klasifikasi Jabatan
Jabatan Pelaksana diklasifikasikan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Setiap klasifikasi Jabatan Pelaksana berisikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Karakteristik sebagaimana dimaksud meliputi kedudukan, ruang lingkup Tugas Jabatan, serta jenis dan tanggung jawab pekerjaan. Mekanisme dan pola kerja meliputi proses dan cara kerja dalam menjalankan Tugas Jabatan.
Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas:
a. Klerek;
b. Operator; dan
c. Teknisi.
Nomenklatur Jabatan Pelaksana
Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan syarat dan Tugas Jabatan sesuai kebutuhan organisasi. Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi Teknis.
Nomenklatur Jabatan Pelaksana , digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. penentuan kelas jabatan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penilaian kinerja;
f. penggajian dan tunjangan; dan
g. pemberhentian.
Usulan Penetapan Nomenklatur Jabatan Pelaksana
Penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana meliputi:
a. perubahan/penyempurnaan nomenklatur Jabatan Pelaksana;
b. penghapusan nomenklatur Jabatan Pelaksana; atau
c. penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana baru.
Instansi Teknis mengusulkan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada Menteri sesuai dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud.
Usulan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana minimal memuat:
a. klasifikasi jabatan
b. nomenklatur jabatan;
c. Tugas Jabatan;
d. uraian Tugas Jabatan;
e. syarat jabatan;
f. hasil kerja/output jabatan;
g. kualifikasi pendidikan dan/atau profesi;
h. kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
i. kedudukan jabatan/peta jabatan; dan
j. informasi faktor jabatan.
Penjelasan umumnya dapat disimak kanal Youtube Kemenpanrb berikut :
Kelas Jabatan Pelaksana bagi PNS di instansi pemerintah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kelas jabatan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Ketentuan Penutup
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Selanjutnya mengawali tahun 2024 tepatnya tanggal 11 Januari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara telah menerbitkan kembali Keputusan Menteri tentang Jabatan Pelaksana , yakni melalui Kepmenpanrb No.11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa Kepmenpanrb Nomor 656 Tahun 2023 sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
assalamualaikum admin apa bisa di share lampiran Permenpan 45/2022 tersebut??trimakasih
BalasHapuswaalaikum salam wrwb, boleh kak, sudah kami tautkan peraturannya diatas, silakan klik peraturan dimaksud ya kak,....(warna hijau)
Hapus