Kamis, 11 Januari 2024

Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) telah menetapkan PermenPANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.

a. bahwa untuk mendukung transformasi birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional di lingkungan instansi pemerintah, diperlukan penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

Ketentuan Umum
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
3. Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.
4. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
5. Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
6. Instansi Teknis adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau kesekretariatan lembaga negara yang sesuai tugas dan fungsinya menjadi instansi pengguna suatu jabatan pelaksana.
7. Tugas Jabatan adalah serangkaian kegiatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak PNS dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
8. Klasifikasi Jabatan adalah pengelompokan jabatan yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Klasifikasi Jabatan
Jabatan Pelaksana diklasifikasikan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Setiap klasifikasi Jabatan Pelaksana berisikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Karakteristik sebagaimana dimaksud meliputi kedudukan, ruang lingkup Tugas Jabatan, serta jenis dan tanggung jawab pekerjaan. Mekanisme dan pola kerja meliputi proses dan cara kerja dalam menjalankan Tugas Jabatan.

Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas:
a. Klerek;
b. Operator; dan
c. Teknisi.

Nomenklatur Jabatan Pelaksana
Nomenklatur Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan syarat dan Tugas Jabatan sesuai kebutuhan organisasi. Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Instansi Teknis.

Nomenklatur Jabatan Pelaksana , digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. penentuan kelas jabatan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penilaian kinerja;
f. penggajian dan tunjangan; dan
g. pemberhentian.

Usulan Penetapan Nomenklatur Jabatan Pelaksana
Penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana meliputi:
a. perubahan/penyempurnaan nomenklatur Jabatan Pelaksana;
b. penghapusan nomenklatur Jabatan Pelaksana; atau
c. penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana baru.

Instansi Teknis mengusulkan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada Menteri sesuai dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud.

Usulan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana minimal memuat:
a. klasifikasi jabatan
b. nomenklatur jabatan;
c. Tugas Jabatan;
d. uraian Tugas Jabatan;
e. syarat jabatan;
f. hasil kerja/output jabatan;
g. kualifikasi pendidikan dan/atau profesi;
h. kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
i. kedudukan jabatan/peta jabatan; dan
j. informasi faktor jabatan.

Penjelasan umumnya dapat disimak kanal Youtube Kemenpanrb berikut : 

Ketentuan Peralihan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di instansi pemerintah berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri ini. Saat ini telah terbit Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomr 1103 Tahun 2022 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. (silakan Klik tautan ini)
Kelas Jabatan Pelaksana bagi PNS di instansi pemerintah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kelas jabatan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Ketentuan Penutup
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan


kemudian melalui Kepmenpanrb Nomor 656 Tahun 2023 tentang Jabatan Pelaksana mencabut Kepmenpanrb Nomor 1103 yang sebelumnya telah terbit.
Selanjutnya mengawali tahun 2024 tepatnya tanggal 11 Januari  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara telah menerbitkan kembali Keputusan Menteri tentang Jabatan Pelaksana , yakni melalui Kepmenpanrb No.11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa Kepmenpanrb Nomor 656 Tahun 2023 sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti.





2 komentar:

  1. assalamualaikum admin apa bisa di share lampiran Permenpan 45/2022 tersebut??trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikum salam wrwb, boleh kak, sudah kami tautkan peraturannya diatas, silakan klik peraturan dimaksud ya kak,....(warna hijau)

      Hapus