Selasa, 15 Juli 2025

Kepala Bagian Organisasi Setda Kutim Terlibat sebagai Tim Penilai Pra Penilaian Dokumen BLUD RSUD Muara Bengkal


Sangatta. — Dalam rangka mendukung proses transformasi RSUD Muara Bengkal menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) penuh, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, khususnya Bagian Organisasi Sekretariat Daerah turut ditugaskan sebagai tim penilai dalam kegiatan pra penilaian dokumen BLUD yang digelar di Aula Dinas Kesehatan Bukit Pelangi untuk penilaian RSUD Muara Bengkal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses evaluasi kelayakan RSUD Muara Bengkal untuk memperoleh status BLUD penuh, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Peran Strategis Bagian Organisasi

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur hadir sebagai salah satu tim penilai, dengan tugas melakukan evaluasi terhadap aspek kelembagaan, struktur organisasi, serta kesesuaian dokumen teknis dan substantif RSUD. Peran ini penting dalam menjamin bahwa sistem tata kelola RSUD sudah sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan regulasi yang berlaku.

“Bagian Organisasi bertugas untuk memverifikasi apakah struktur organisasi, fungsi pelayanan, hingga sistem pelaporan RSUD sudah sesuai dengan ketentuan Permendagri, serta mampu mendukung fleksibilitas dan otonomi pengelolaan keuangan yang diusung oleh sistem BLUD,” ujar Kepala Bagian Organisasi Herwin SE saat diwawancarai usai pra  penilaian.

Sinergi dengan Dinas Kesehatan dan Perangkat Daerah Lain

Sebagai unit pelaksana teknis (UPT) berupa Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) di bawah Dinas Kesehatan, perubahan status RSUD Muara Bengkal pengelolaanya menjadi BLUD tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas perangkat daerah, termasuk Dinas Kesehatan, BPKAD, BKPSDM, Bapenda dan Bappeda. Bagian Organisasi termasuk salah satu dari tim penilai melakukan koordinasi dan harmonisasi antar instansi agar seluruh dokumen teknis, substantif, dan administratif yang dipersyaratkan dapat tersusun secara komprehensif.

Dokumen-dokumen yang dinilai meliputi antara lain: Rencana Strategis Bisnis (Business Plan), Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Struktur Organisasi RSUD, Laporan Kinerja dan Keuangan dua tahun terakhir.

Selain itu, aspek substantif seperti kompetensi dan distribusi SDM, sistem informasi manajemen rumah sakit, serta legalitas dan dasar hukum pembentukan RSUD juga menjadi fokus penilaian.


Mendorong Pelayanan yang Lebih Mandiri dan Profesional

Dengan memperoleh status BLUD, RSUD Muara Bengkal akan memiliki keleluasaan dalam mengelola keuangan secara fleksibel, tanpa meninggalkan akuntabilitas publik. Hal ini diyakini akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya di wilayah  sekitarnya.

“Transformasi ke BLUD bukan hanya soal administratif, tapi juga kesiapan sistem, SDM, dan komitmen pelayanan. Kami mendukung penuh RSUD Muara Bengkal dalam upaya ini,” tambah Herwin SE.


Langkah Menuju Penetapan BLUD Penuh

Kegiatan pra penilaian ini menjadi tahap awal sebelum pengajuan resmi kepada kepala daerah dan penetapan status melalui SK Bupati. Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi kriteria, status BLUD penuh akan ditetapkan dan diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dengan sinergi semua pihak, diharapkan RSUD Muara Bengkal dapat segera bertransformasi menjadi BLUD penuh, memberikan layanan kesehatan yang lebih profesional, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

0 comments:

Posting Komentar