Sangatta. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan kegiatan Rapat Tindak Lanjut Evidensi Jabatan Fungsional (JF) Penata Perizinan, yang bertujuan melakukan pendampingan teknis dalam rangka perhitungan kebutuhan formasi JF Penata Perizinan secara terukur dan obyektif.
Rapat dilaksanakan pada Selasa, 24 Juni 2025 di Ruang Rapat DPMPTSP, dan dihadiri oleh berbagai perangkat daerah yang memiliki fungsi perizinan, yakni:
-
DPMPTSP
-
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim)
-
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
-
Dinas Kesehatan (Dinkes)
-
Dinas Perkebunan (Disbun)
-
Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm)
-
Dinas Ketahanan Pangan (Dispangan)
-
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
-
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
-
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) (tidak hadir)
Selain itu, turut hadir Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) sebagai unsur pendamping teknis terkait manajemen kepegawaian.
Kegiatan ini mengacu pada PermenPANRB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan. Pembahasan rapat mencakup validasi kebutuhan formasi berdasarkan volume pekerjaan dan kegiatan, serta evaluasi terhadap evidensi butir-butir kerja yang dapat dibuktikan oleh perangkat daerah.
Dalam perhitungan formasi, ditetapkan bahwa dari total 96 butir pekerjaan yang menjadi dasar pembuktian, masing-masing dinas diminta melampirkan bukti dukung atau mengosongkan (nilai nol) jika tidak sesuai. Hasil rekap kebutuhan formasi JF Penata Perizinan yang dihimpun antara lain:
Perangkat Daerah | Ahli Pertama | Ahli Muda | Ahli Madya |
---|---|---|---|
DPMPTSP | 22 | 16 | 9 |
DPUPR | 1 | 1 | 1 |
Dinkes | 3 | 2 | 2 |
Disbun | 1 | 1 | 1 |
DiskopUKM | 1 | 1 | 1 |
Disperindag | 3 | 2 | 1 |
Disperkim, Dispangan, DLH, DTPHP | 0 | 0 | 0 |
Total kebutuhan formasi JF Penata Perizinan yang diusulkan: 31 Ahli Pertama, 23 Ahli Muda, dan 15 Ahli Madya.
Kegiatan ini tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam penguatan manajemen ASN yang profesional dan adaptif, terutama dalam mendukung tata kelola perizinan yang efektif dan transparan di Kutai Timur.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kutai Timur Darsafani, S.Sos., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar dalam manajemen kepegawaian tentunya BKSDM dalam hal kewenangan pengangkatan, peralihan, maupun pengadaan JF Penata Perizinan ke depan, tentunya setelah instansi pembina memberikan persetujuan rekomendasi formasi JF dimaksud. Sekaligus memperkuat sinergi antar perangkat daerah dalam membangun pelayanan publik yang prima.
sebelumnya, Pemkab Kutim telah menyampaikan permohonan usulan formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Perizinan ke instansi pembina tepatnya pada Kementerian Dalam Negeri namun kebutuhan JF tersebut perlu di optimalkan kembali.
0 comments:
Posting Komentar