1. Dalam rangka optimalisasi dan bentuk percepatan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Instansi Daerah agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bagi Jabatan Manajerial:
a. persetujuan
penetapan hasil evaluasi jabatan bagi Jabatan Manajerial di lingkungan Provinsi
sebagaimana dimaksud pada Lampiran I dan Lampiran II dan persetujuan penetapan
hasil evaluasi jabatan bagi Jabatan Manajerial di lingkungan Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada Lampiran III dan Lampiran IV digunakan sepanjang
jenis jabatan dan eselonisasi sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peta
jabatan;
b. dalam
hal terdapat kekhususan kelembagaan yang tidak tercantum pada persetujuan
penetapan hasil evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a,
maka Instansi Daerah wajib mengusulkan hasil evaluasi jabatan kepada Menteri
PANRB untuk mendapatkan persetujuan;
c. usulan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b disusun dengan mengacu pada Peraturan
Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan
Peraturan Menteri PANRB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan sebelumnya dengan
nilai dan kelas jabatan yang lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam Lampiran I
sampai dengan Lampiran IV, maka Instansi Daerah dapat menggunakan persetujuan
penetapan sebelumnya sebagai dasar penetapan kelas
2.
Bagi Jabatan Fungsional:
a. persetujuan
penetapan hasil evaluasi jabatan bagi Jabatan Fungsional sebagaimana tercantum
pada Lampiran V, diberikan bagi: jabatan dengan memperhatikan ;
1) Jabatan
Fungsional yang telah tercantum di dalam peta jabatan dan telah mendapatkan
rekomendasi kebutuhan dari Instansi Pembina; dan
2) Jabatan
Fungsional hasil penyetaraan jabatan sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri
hal Penyampaian Hasil Verifikasi dan Validasi atas Usul Penyetaraan Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. dalam
hal nomenklatur Jabatan Fungsional tidak terdapat pada Lampiran V, maka Instansi
Daerah wajib mengusulkan hasil evaluasi jabatan kepada Menteri PANRB untuk
mendapatkan persetujuan; dan
c. usulan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b disusun dengan mengacu pada Peraturan
Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan
Peraturan Menteri PANRB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di
Lingkungan Instansi Pemerintah;
3.
Bagi Jabatan Pelaksana:
a. persetujuan
penetapan hasil evaluasi jabatan bagi Jabatan Pelaksana sebagaimana tercantum
pada Lampiran VI, diberikan bagi Jabatan Pelaksana yang telah sesuai secara
nomenklatur jabatan, kualifikasi pendidikan, tugas jabatan, dan kedudukan jabatan
dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah;
b. kesesuaian
nomenklatur jabatan, kualifikasi pendidikan, tugas jabatan, dan kedudukan
jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a terlebih dahulu dipetakan melalui
konversi jabatan pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan
Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah;
c. bagi
pejabat pelaksana yang belum memenuhi syarat jabatan sebagaimana tercantum pada
Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, dapat diberikan Persetujuan
atau Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan sebelumnya namun wajib memenuhi syarat
jabatan paling lama 5 (lima) tahun sejak Surat Menteri ini diterbitkan;
d. dalam
hal tidak terpenuhinya syarat jabatan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada huruf c, pejabat pelaksana dimaksud diberhentikan
dari jabatan pelaksananya dan diangkat kembali ke dalam jabatan pelaksana yang
sesuai dengan jenjang dan kualifikasi pendidikannya;
e. pemenuhan
kebutuhan bagi Pengelola Umum Operasional dilakukan hanya melalui pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjan Kerja Tahun Anggaran 2024, tidak digunakan
untuk PNS eksisting dengan jenjang pendidikan di bawah SMA/SLTA;
f. Instansi
daerah wajib berkoordinasi dengan Instansi Teknis terkait pemenuhan syarat jabatan
dan pengembangan kompetensi bagi jabatan pelaksana klasifikasi operator dan
teknisi;
g. pemenuhan
syarat jabatan bagi jabatan pelaksana klasifikasi teknisi bersifat wajib
h. nomenklatur
jabatan pelaksana awak kapal negara dapat digunakan apabila instansi daerah
memiliki kapal negara dengan data dukung berupa surat pendaftaran kapal dan
surat ukur kapal.
4.
Mengacu pada ketentuan Pasal 4
Peraturan Menteri PANRB Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di
Lingkungan Instansi Pemerintah, Persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan
bagi Jabatan Manajerial, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana sebagaimana
tercantum pada Lampiran Surat Menteri ini dapat digunakan sepanjang Pejabat
Pembina Kepegawaian pada Instansi Daerah telah mengusulkan persetujuan penetapan
hasil evaluasi jabatan kepada Menteri PANRB paling kurang Tahun 2024;
5.
Instansi Daerah agar segera
menindaklanjuti dengan menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang kelas jabatan
berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan pada Lampiran Surat
Menteri ini;
6.
Dalam hal di kemudian hari ditemukan
kekeliruan dalam persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Surat Menteri ini maka akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya;
7.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian
dalam pelaksanaan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Lampiran Surat Menteri ini, maka penetapan hasil evaluasi
jabatan dimaksud dapat dibatalkan; dan
8.
Persetujuan penetapan hasil evaluasi
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Surat Menteri ini dilaksanakan
dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan persentase belanja
pegawai sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan
9.
Instansi Daerah yang telah menggunakan
nilai dan kelas jabatan berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor
B/22/M.SM.02.00/2024 tanggal 8 Januari 2024 dan telah menetapkan ke dalam
Peraturan Kepala Daerah, nilai dan kelas jabatannya dinyatakan masih berlaku sampai
dengan adanya penyesuaian yang mewajibkan Instansi Daerah melakukan evaluasi jabatan
kembali sebagai berikut :
a) adanya
perubahan organisasi yang mengakibatkan perubahan nomenklatur, tugas, dan
fungsi jabatan;
b) adanya
penambahan atau penghapusan kewenangan pada jabatan; dan/atau
c) hal-hal lain yang menyebabkan perubahan informasi faktor jabatan, yang mengakibatkan perubahan nilai jabatan.
Demikian isi dari SM 825/2025.
1. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rebuplik Indonesia Nomor B/22/M.SM.02.00/2024 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Instansi Daerah tanggal 8 Januari 2024 khusus Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Instansi Daerah.
2. Kemudian, pada tanggal 2 Januari 2025, Pemkab Kutim telah menerima Surat persetujuan Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemkab Kutai Timur yang tertuang pada Surat Nomor B/4/M.SM.02.00/2025 sebagai dasar penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemkab Kutim.
3. Selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2025, dalam rangka optimalisasi dan bentuk percepatan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan di lingkungan instansi daerah Kemenpanrb menerbitkan Surat Nomor B/825/M.SM.02.00/2025 perihal penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Manajerial, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana yang dapat digunakan oleh instansi daerah baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota.
===================================================================
INFORMASI UMUM PELAKSANAAN EVALUASI JABATAN
Dasar Hukum
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- PermenPAN-RB No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan jo. PermenPAN-RB No. 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Perka BKN No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan
Evaluasi Jabatan PNS
• Obyek yang dievaluasi adalah Jabatan
• Jabatan yang dievaluasi adalah Jabatan yang telah ditetapkan masing-masing Instansi.
• Pertimbangan Intelektual untuk menentukan nilai jabatan, bukan pertimbangan matematis.
• Proses Penetapan melalui pembahasan dan kesepakatan tim (validasi oleh KemenPAN RB, BKN, dan Pemerintah Daerah)
Metode dan Proses Evaluasi Jabatan
Secara umum terdapat banyak metode evaluasi jabatan yang dapat digunakan baik di sektor publik oleh Pemerintah maupun di sektor privat oleh korporasi, Pelaksanaan Evaluasi Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah berdasarkan atas PermenPAN-RB No. 34 Tahun 2011 dan Perka BKN No. 21 Tahun 2011 dilakukan menggunakan metode FES (Factor Evaluation System).
Evaluasi Jabatan merupakan bagian dari proses manajemen sumber daya manusia yang digunakan untuk membobot suatu jabatan untuk menghasilkan nilai jabatan dan kelas jabatan. Penentuan nilai dan kelas jabatan menggunakan metode Sistem Evaluasi Faktor atau Factor Evaluation System (FES) yang terdiri dari beberapa faktor untuk menilai suatu jabatan struktural atau fungsional.
Tahapan dan Alur Evaluasi Jabatan
Job Evaluation Process that determines the relative value of one job in relation to another
Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan nilai jabatan
Nilai kumulatif dari faktor jabatan yg mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang jabatan berdasarkan informasi jabatan.
Berdasarkan Perka BKN No 21 Tahun 2011 ttg Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS dan PermenpanRB Nomor 34 Tahun 2011 ttg Pedoman Evaluasi Jabatan, pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan evaluasi terhadap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memperoleh kelas jabatan yang hasilnya tertuang dalam rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam Surat Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. dan Validasi Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Penetapan Jabatan Pelaksana dan Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur oleh Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2021.
0 comments:
Posting Komentar