1. Berdasarkan Pasal 143 Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa standar
tunjangan kinerja aparatur sipil negara pada Pemerintahan Daerah disusun dengan paling
sedikit mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi Daerah, kelas jabatan, dan
kemampuan Kemampuan Daerah yang bersangkutan;
2.
Selanjutnya dalam rangka
optimalisasi pemberian persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan di
lingkungan Instansi Daerah maka dilakukan langkah-langkah :
a.
Hasil evaluasi jabatan bagi
Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada Lampiran digunakan oleh Instansi Daerah selama nomenklatur
jabatan dan jenis kelembagaan (eselonisasi) sesuai dengan yang telah ditetapkan di
dalam peta jabatan;
b.
Dalam hal terdapat perbedaan
nomenklatur dan jenis kelembagaan (eselonisasi) sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka Instansi Daerah wajib mengusulkan hasil evaluasi jabatan kepada
Menteri PANRB untuk mendapatkan persetujuan;
c.
Usulan sebagaimana dimaksud pada
huruf b disusun sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2011
tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 39 Tahun 2013
tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah;
d.
Hasil evaluasi jabatan bagi
Jabatan Fungsional sebagaimana tercantum pada Lampiran, diberikan bagi Jabatan
Fungsional yang telah tercantum di dalam peta jabatan dan mendapatkan rekomendasi
kebutuhan dari Instansi Pembina;
e.
Dalam hal di kemudian hari
ditemukan kekeliruan dalam persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan ini maka
akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya; dan
f.
Instansi Daerah agar segera
menindaklanjuti dengan menyusun peraturan atau keputusan internal tentang kelas
jabatan berdasarkan hasil evaluasi jabatan pada lampiran Surat Menteri ini.
3.
Apabila pelaksanaan penetapan
hasil evaluasi jabatan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka
penetapan hasil evaluasi jabatan dimaksud dapat dibatalkan.
4. 4. Persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan bagi jabatan pelaksana
tetap harus diusulkan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 34 Tahun
2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 39 Tahun
2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah dengan
menyampaikan lampiran konversi sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 656 Tahun
2023 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Demikian isi dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rebuplik Indonesia Nomor B/22/M.SM.02.00/2024 tentang Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Instansi Daerah tanggal 8 Januari 2024 untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
===================================================================
INFORMASI UMUM PELAKSANAAN EVALUASI JABATAN
Dasar Hukum
- UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- PermenPAN-RB No. 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan jo. PermenPAN-RB No. 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Perka BKN No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan
Evaluasi Jabatan PNS
• Obyek yang dievaluasi adalah Jabatan
• Jabatan yang dievaluasi adalah Jabatan yang telah ditetapkan masing-masing Instansi.
• Pertimbangan Intelektual untuk menentukan nilai jabatan, bukan pertimbangan matematis.
• Proses Penetapan melalui pembahasan dan kesepakatan tim (validasi oleh KemenPAN RB, BKN, dan Pemerintah Daerah)
Metode dan Proses Evaluasi Jabatan
Secara umum terdapat banyak metode evaluasi jabatan yang dapat digunakan baik di sektor publik oleh Pemerintah maupun di sektor privat oleh korporasi, Pelaksanaan Evaluasi Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah berdasarkan atas PermenPAN-RB No. 34 Tahun 2011 dan Perka BKN No. 21 Tahun 2011 dilakukan menggunakan metode FES (Factor Evaluation System).
Evaluasi Jabatan merupakan bagian dari proses manajemen sumber daya manusia yang digunakan untuk membobot suatu jabatan untuk menghasilkan nilai jabatan dan kelas jabatan. Penentuan nilai dan kelas jabatan menggunakan metode Sistem Evaluasi Faktor atau Factor Evaluation System (FES) yang terdiri dari beberapa faktor untuk menilai suatu jabatan struktural atau fungsional.
Tahapan dan Alur Evaluasi Jabatan
Job Evaluation Process that determines the relative value of one job in relation to another
Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan nilai jabatan
Nilai kumulatif dari faktor jabatan yg mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang jabatan berdasarkan informasi jabatan.
Berdasarkan Perka BKN No 21 Tahun 2011 ttg Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan PNS dan PermenpanRB Nomor 34 Tahun 2011 ttg Pedoman Evaluasi Jabatan, pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan evaluasi terhadap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memperoleh kelas jabatan yang hasilnya tertuang dalam rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dalam Surat Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. dan Validasi Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Penetapan Jabatan Pelaksana dan Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur oleh Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2021.
0 comments:
Posting Komentar