WAJIB LAPOR : 1.034 WL
SUDAH LAPOR : 968 WL / 93,62%
BELUM LAPOR : 66 WL / 6,38%
Reporting Admin Unit Kerja LHKPN :
e-LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput oleh PN/WL secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.
Manfaat e-LHKPN
- Sebagai instrumen pengelolaan SDM seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya
- Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL
- Sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.
Yang wajib melaporkan LHKPN adalah:
- Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan
- Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 comments:
Posting Komentar