Kamis, 11 Februari 2021

Progres Laporan e-LHKPN Pemkab Kutim penarikan data per tanggal 11 April 2021



JUMLAH WAJIB LAPOR DAN PROSENTASE PROGRES
WAJIB LAPOR    : 1.034 WL 
SUDAH LAPOR    :   968 WL / 93,62%
BELUM LAPOR    :    66 WL /  6,38%


Reporting Admin Unit Kerja LHKPN :




 Apa itu e-LHKPN ?

e-LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput oleh PN/WL secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.

Manfaat e-LHKPN

  1. Sebagai instrumen pengelolaan SDM seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya 
  2. Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL 
  3. Sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.

Regulasi : Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, danPemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Yang wajib melaporkan LHKPN adalah: 

  1. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999; dan 
  2. Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berikut Monitoring  penarikan data 

per tanggal 11 April 2021 

PROGRES UNIT KERJA PERANGKAT DAERAH 



0 comments:

Posting Komentar