Rapat Persiapan Evaluasi Kelembagaan
Bappeda Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat persiapan awal Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bappeda didampingi oleh para Kabid, Kasubid dan Perangkat Daerah terkait, kemudian Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bertempat di Ruang Kepala Bappeda Kabupaten Kutai Timur Selasa (9/2). Rapat ini merupakan persiapan awal dan tindak lanjut dari hasil rapat internal sebelumnya yang dilakukan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kutai Timur dengan beberapa SKPD.
Dalam hal ini Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kutai Timur juga menindaklanjuti Ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Sebagaimana dimaksud bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan evaluasi organisasi di Kementerian dan Lembaga. Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran. Dengan lahirnya Permen PANRB No. 20 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dapat menjadi sebuah landasan bagi instansi pemerintah dalam memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur dan proses organisasi yang sesuai dengan lingkungan strategisnya.
Evaluasi ini dilakukan mengingat tantangan kedepan yang semakin berat, sehingga perlu adanya gambaran apakah organisasi kelembagaan yang ada saat ini telah sesuai atau belum dengan tantangan tersebut. Berdasarkan Permen PANRB No. 20 tahun 2018 terdapat empat tahapan pokok evaluasi kelembagaan instansi pemerintah, yaitu 1) persiapan, 2) pengumpulan data, 3) pengolahan dan analisis data, dan 4) laporan evaluasi. Persiapan evaluasi meliputi penetapan tim pelaksana evaluasi kelembagaan instansi pemerintah di tingkat instansi pemerintah dan satu tingkat di bawahnya. Pada tahap pelaksanaan pengumpulan data dilapangan dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada seluruh instansi pemerintah. Metode penyebaran dan pengumpulan kuesioner dapat dilakukan dengan cara disebarkan kepada responden dalam bentuk hardcopy atau dalam bentuk softcopy. Analisis terhadap jawaban dari pertanyaan terbuka sebagai pembanding dari hasil jawaban terhadap kuesioner akan dilakukan oleh Tim Verifikasi.
Berdasarkan monitoring dan evaluasi kelembagaan di lapangan ada beberapa Permasalahan Kelembagaan Pasca PP 18 Tahun 2016 diantaranya adalah sebagai berikut :
0 comments:
Posting Komentar