Kutai
Timur — Dalam rangka memperkuat kelembagaan dan meningkatkan profesionalitas
layanan rumah sakit daerah, Tim Kelembagaan dan Analisis Jabatan Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)
terhadap dua rumah sakit umum daerah, yakni RSUD Kudungga dan RSUD Sangkulirang,
pada tanggal 28–29 Juli 2025.
Kegiatan
monev dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kutai Timur,
Herwin, SE, bersama tim, dengan mengunjungi langsung lokasi kedua rumah sakit
tersebut.
Peninjauan
Kelembagaan RSUD Kudungga
Pada
Senin, 28 Juli 2025, monev difokuskan di RSUD Kudungga, yang saat ini berstatus
kelas B. Dalam peninjauan tersebut, Tim Kelembagaan menyoroti pentingnya
penyesuaian struktur organisasi rumah sakit agar sejalan dengan ketentuan Pasal
5 Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021, yang mengamanatkan penyederhanaan struktur
organisasi menjadi dua tingkatan unit organisasi. Tingkatan unit organisasi disesuaikan dengan tingkatan tertinggi pada unit organisasi, karakteristik tugas, fungsi dan dasar pembentukan organisasi.
Struktur
organisasi rumah sakit kelas B juga diatur dalam Pasal 84A PP Nomor 72 Tahun
2019, yang memungkinkan adanya penambahan hingga maksimal 3 wakil direktur. Wakil
direktur tersebut dapat membawahi 3 bagian/bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional. Dalam hal jabatan Wakil Direktur kelas B merupakan eselon III.a. sementara itu, Kepala
Bidang dalam struktur organisasi ditetapkan sebagai jabatan eselon III.b keduanya masuk dalam
Tim
mencatat bahwa RSUD Kudungga berpeluang untuk melakukan penyesuaian struktur
dengan menambah satu wakil direktur dan tiga kepala bidang, agar tata kelola
kelembagaan sesuai dengan regulasi dan mampu menunjang pelayanan profesional
kepada masyarakat.
Penataan
Struktur RSUD Sangkulirang
Pada
Selasa, 29 Juli 2025, kegiatan monev dilanjutkan ke RSUD Sangkulirang, yang
berstatus kelas D. Dalam kunjungan tersebut, Tim Kelembagaan menekankan
pentingnya penyesuaian nomenklatur jabatan struktural sesuai amanat Pasal 43 PP
Nomor 72 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa rumah sakit daerah merupakan Unit
Organisasi Bersifat Khusus (UOBK).
Sebagai
UOBK, rumah sakit memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik
daerah, dan pengelolaan kepegawaian, serta dipimpin oleh seorang Direktur. Sesuai Pasal 84A
ayat (13), RSUD kelas D seperti RSUD Sangkulirang memiliki 1 Subbagian
Tata Usaha dan 2 Seksi. Dalam penyebutan jabatan, Direktur Kelas D sebagai Eselon III.b atau Jabatan Administrator dan Kasubbag serta Kasi sebagai Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Penataan
ini penting agar struktur organisasi RSUD Sangkulirang selaras dengan peraturan
perundangan yang berlaku, serta mampu menunjang tata kelola rumah sakit secara
optimal.
Menuju
Pelayanan Profesional Berbasis BLUD
Kedua
rumah sakit tersebut telah menerapkan pengelolaan keuangan dengan pola Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD), dan secara rutin menyusun Rencana Bisnis Anggaran
(RBA). Dengan penataan kelembagaan yang tepat, diharapkan RSUD Kudungga dan
RSUD Sangkulirang mampu memberikan pelayanan kesehatan yang profesional,
efisien, dan berbasis kinerja.
Kegiatan
ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam
memastikan seluruh perangkat daerah, khususnya di sektor layanan kesehatan,
menjalankan fungsi kelembagaan sesuai regulasi, serta mampu adaptif terhadap
dinamika kebutuhan masyarakat dan standar pelayanan publik.
0 comments:
Posting Komentar