Selasa, 29 Juli 2025

Monitoring dan Evaluasi Kelembagaan RSUD Kudungga dan RSUD Sangkulirang oleh Tim Kelembagaan Pemkab Kutai Timur

 

Monev UOBK RSUD pada Dinas Kesehatan

Kutai Timur — Dalam rangka memperkuat kelembagaan dan meningkatkan profesionalitas layanan rumah sakit daerah, Tim Kelembagaan dan Analisis Jabatan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap dua rumah sakit umum daerah, yakni RSUD Kudungga dan RSUD Sangkulirang, pada tanggal 28–29 Juli 2025.

Kegiatan monev dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kutai Timur, Herwin, SE, bersama tim, dengan mengunjungi langsung lokasi kedua rumah sakit tersebut.

 

Peninjauan Kelembagaan RSUD Kudungga

Pada Senin, 28 Juli 2025, monev difokuskan di RSUD Kudungga, yang saat ini berstatus kelas B. Dalam peninjauan tersebut, Tim Kelembagaan menyoroti pentingnya penyesuaian struktur organisasi rumah sakit agar sejalan dengan ketentuan Pasal 5 Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021, yang mengamanatkan penyederhanaan struktur organisasi menjadi dua tingkatan unit organisasi. Tingkatan unit organisasi disesuaikan dengan tingkatan tertinggi pada unit organisasi, karakteristik tugas, fungsi dan dasar pembentukan organisasi.

Struktur organisasi rumah sakit kelas B juga diatur dalam Pasal 84A PP Nomor 72 Tahun 2019, yang memungkinkan adanya penambahan hingga maksimal 3 wakil direktur. Wakil direktur tersebut dapat membawahi 3 bagian/bidang dan/atau kelompok jabatan fungsional. Dalam hal jabatan Wakil Direktur kelas B merupakan  eselon III.a. sementara itu, Kepala Bidang dalam struktur organisasi ditetapkan sebagai jabatan eselon III.b keduanya masuk dalam jabatan administrator.

Tim mencatat bahwa RSUD Kudungga berpeluang untuk melakukan penyesuaian struktur dengan menambah satu wakil direktur dan tiga kepala bidang, agar tata kelola kelembagaan sesuai dengan regulasi dan mampu menunjang pelayanan profesional kepada masyarakat.

 

Penataan Struktur RSUD Sangkulirang

Pada Selasa, 29 Juli 2025, kegiatan monev dilanjutkan ke RSUD Sangkulirang, yang berstatus kelas D. Dalam kunjungan tersebut, Tim Kelembagaan menekankan pentingnya penyesuaian nomenklatur jabatan struktural sesuai amanat Pasal 43 PP Nomor 72 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa rumah sakit daerah merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK).

Sebagai UOBK, rumah sakit memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik daerah, dan pengelolaan kepegawaian, serta dipimpin oleh seorang Direktur. Sesuai Pasal 84A ayat (13), RSUD kelas D seperti RSUD Sangkulirang memiliki 1 Subbagian Tata Usaha dan 2 Seksi. Dalam penyebutan jabatan, Direktur Kelas D sebagai Eselon III.b atau Jabatan Administrator dan Kasubbag serta Kasi sebagai Eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.

Penataan ini penting agar struktur organisasi RSUD Sangkulirang selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta mampu menunjang tata kelola rumah sakit secara optimal.

 

Menuju Pelayanan Profesional Berbasis BLUD

Kedua rumah sakit tersebut telah menerapkan pengelolaan keuangan dengan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan secara rutin menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Dengan penataan kelembagaan yang tepat, diharapkan RSUD Kudungga dan RSUD Sangkulirang mampu memberikan pelayanan kesehatan yang profesional, efisien, dan berbasis kinerja.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam memastikan seluruh perangkat daerah, khususnya di sektor layanan kesehatan, menjalankan fungsi kelembagaan sesuai regulasi, serta mampu adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan standar pelayanan publik.

 











0 comments:

Posting Komentar