Sangatta, 7 Agustus 2025 – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat penting dalam rangka pembahasan integrasi pengaturan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ulin, Kantor Bupati Kutai Timur ini dihadiri oleh perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Kesehatan bersama RSUD Kudungga, RSUD Sangkulirang, BKPSDM, Bappeda, BPKAD, BRIDA, Inspektorat, serta Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setda.
Agenda ini merupakan bagian dari upaya penataan kelembagaan yang bertujuan menciptakan struktur organisasi RSUD yang seragam, efisien, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan pelayanan kesehatan. Berdasarkan hasil kajian akademik, ditemukan bahwa selama ini pengaturan SOTK RSUD di Kutai Timur tersebar dalam beberapa Peraturan Bupati, yang menyebabkan ketidakterpaduan antar rumah sakit, meski memiliki kelas dan lingkup pelayanan yang serupa.
Dalam paparannya, tim penyusun kajian dari Pusaka dan Universitas Mulawarman menyampaikan bahwa perbedaan struktur organisasi, nomenklatur jabatan, dan unit kerja antara RSUD Kudungga, RSUD Muara Bengkal, dan RSUD Sangkulirang telah menimbulkan sejumlah persoalan. Di antaranya adalah ketimpangan mutu pelayanan, kesulitan dalam pembinaan dan evaluasi, hingga potensi keterlambatan dalam merespons perubahan kebijakan kesehatan nasional.
Merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 72 Tahun 2019 dan PermenpanRB Nomor 25 Tahun 2021, kajian ini merekomendasikan agar RSUD yang masih berupa Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kutai Timur diarahkan untuk menjadi Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK). Hal ini memungkinkan rumah sakit memiliki keleluasaan dalam pengelolaan keuangan, SDM, dan aset, serta meningkatkan daya saing dan mutu pelayanan.
Secara lebih teknis, restrukturisasi kelembagaan yang diusulkan mencakup penyederhanaan hierarki, rasionalisasi unit kerja, dan penyesuaian nomenklatur jabatan. Untuk RSUD kelas B seperti RSUD Kudungga selain penguatan pada jabatan fungsional, struktur yang direkomendasikan mencakup adanya tiga Wakil Direktur dengan masing-masing 3 Bidang/Bagian. Sementara untuk RSUD kelas D seperti Muara Bengkal dan Sangkulirang, struktur difokuskan pada Direktur, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan dan Penunjang, serta penguatan jabatan fungsional.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, melalui Asisten Administrasi Umum, Dr. Drs. Sudirman Latif, SH., M.Si dalam arahannya menekankan bahwa integrasi pengaturan SOTK ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan kesehatan daerah dan mendukung reformasi birokrasi, sekaligus menjawab tantangan keterbatasan sumber daya dan kompleksitas pengelolaan rumah sakit di era modern.
Dengan dilaksanakannya rapat ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap dapat segera menyusun regulasi tunggal yang mengatur kelembagaan seluruh RSUD secara terintegrasi, seragam, dan selaras dengan kebijakan nasional.
0 comments:
Posting Komentar