Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Sekretariat Daerah menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti kebijakan nasional terkait penyesuaian Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen daerah dalam memastikan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur tersebut dihadiri oleh unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Perkebunan, Inspektorat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Organisasi Setkab Kutai Timur.
Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut Surat Kementerian Pertanian serta berpedoman pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian. Berdasarkan ketentuan tersebut, terhitung mulai 4 Februari 2026, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertutup dan hanya dapat diduduki oleh ASN di lingkungan Kementerian Pertanian.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur masih terdapat dua ASN yang berstatus sebagai Penyuluh Pertanian, yang merupakan hasil penyetaraan jabatan pada tahun 2021. Keberadaan jabatan tersebut perlu segera disesuaikan agar selaras dengan regulasi terbaru dan menghindari potensi permasalahan administratif di kemudian hari.
Berdasarkan hasil kajian Bagian Organisasi melalui analisis jabatan serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi, rapat menyepakati untuk melakukan pengalihan jabatan terhadap kedua ASN dimaksud ke dalam jabatan pelaksana yang sesuai, yaitu Penelaah Teknis Kebijakan.
Sekretaris Daerah dalam arahannya menegaskan bahwa langkah penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga tertib administrasi, kepastian status kepegawaian, serta harmonisasi kebijakan pusat dan daerah. Selain itu, BKPSDM diminta segera memproses penyesuaian administrasi kepegawaian dan berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam penempatan dan penugasan ASN yang bersangkutan.
Dengan jumlah ASN terdampak yang sangat terbatas, penyesuaian ini diharapkan dapat berjalan cepat dan lancar tanpa mengganggu kinerja perangkat daerah. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola manajemen ASN yang profesional, adaptif, dan selaras dengan kebijakan nasional.
.jpeg)






0 comments:
Posting Komentar