Sebagai tindaklanjut kegiatan Sosialisasi Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu, Pemkab Kutim melalui Bagian Organisasi Setda menyelenggarakan bimbingan teknis dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi Jabatan ASN.
Kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari tepatnya pada tanggal 24 s.d 25 Oktober 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Midtown Samarinda. Kegiatan tersebut diikuti seluruh perwakilan masing masing perangkat daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan serta dari UPTD, (UOBF) Puskesmas dan (UOBK) RSUD di lingkungan Pemkab Kutim.
Mewakili Asisten Administrasi Umum Setda, Kabag Organisasi Kutim, Herwin SE saat membuka kegiatan menyampaikan “Sebagai upaya dalam memperoleh Aparatur Sipil Negara berkinerja tinggi, diperlukan suatu pendekatan efektif dan implementatif. Salah satunya dengan pendekatan manajemen talenta yang berbasis merit. Tentunya manajemen talenta dapat dipergunakan untuk merekrut, mengidentifikasi, mengembangkan, mendistribusikan dan mempromosikan ASN” ujar Kabid Sistem Informasi dan Administrasi Kepegawaian BKPP Periode 2019-2023 ini.
Secara khusus, tujuan dari kegiatan ini adalah agar setiap jabatan di lingkungan Pemkab Kutim memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan, serta agar setiap ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Penyusunan dokumen SKJ merupakan langkah strategis untuk menjamin objektivitas, keadilan dan transparansi dalam pengangkatan ASN pada jabatan tertentu. “Dengan standar kompetensi yang jelas, ASN dapat ditempatkan sesuai dengan kemampuan dan potensi mereka, sehingga kinerja pemerintahan lebih optimal,” tambahnya
Penyusunan SKJ ini mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa ASN di lingkungan Pemkab Kutim memiliki kualifikasi yang sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan mereka.
Hadir sebagai Narasumber Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda BKPSDM Muhammad Saepudin, S.STP juga menjelaskan jika standar kompetensi jabatan merupakan salah satu infrastruktur wajib dalam penerapan manajemen talenta. Dimana standar kompetensi sendiri merupakan, deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan ASN. Standar Kompetensi di perlukan bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan jabatan yang juga menjadi salah satu prasyarat dalam penyusunan pola karir ASN guna menjamin objektivitas, keadilan dan keterbukaan dalam pengangkatan ASN dalam jabatan. Selain dari BKPSDM juga hadir pengembang aplikasi berbasis website untuk memudahkan dalam pelaksanannya juga dalam rangka memanfaatkan Teknologi Informasi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penempatan ASN di lingkungan Pemkab Kutim dapat lebih tepat sasaran dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut. (KAJ).
0 comments:
Posting Komentar