Sebagai bagian dari Perangkat Daerah, Bagian Organisasi Setda hadir menjadi peserta Bimtek terkait kesiagaan dalam menghadapi kejahatan siber dan pengelolaan audit keamanan informasi bagi perangkat daerah Kabupaten Kutai Timur yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandain dan Statistik Pemkab Kutim. Acara yang diselenggarakan selama 2 hari berturut-turut ini dibuka langsung Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandiaan bapak Ronny Bonar Hamonangan Siburian, Kamis, 30 Oktober 2024 bertempat di Hotel Aston Samarinda.
Bimtek keamanan informasi di pemerintahan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pegawai pemerintah dalam mengelola keamanan data dan informasi. Kegiatan ini mencakup berbagai topik, seperti pengenalan terhadap ancaman siber, kebijakan keamanan informasi, teknik pengamanan data serta praktik terbaik dalam pengelolaan sistem informasi.
Baru-baru ini, beberapa hal yang menjadi point terkait bimtek keamanan informasi di pemerintahan diantaranya adalah : 1) penyelenggaraan pelatihan: banyak lembaga pemerintah yang menyelenggarakan pelatihan untuk pegawai agar lebih siap menghadapi tantangan di dunia siber. Pelatihan ini sering kali melibatkan kerja sama dengan lembaga keamanan siber. 2) regulasi baru: pemerintah terus memperbarui regulasi terkait keamanan informasi yang mengharuskan semua instansi untuk memiliki protokol keamanan yang memadai. 3) kesadaran keamanan siber: meningkatnya kesadaran akan pentingnya keamanan informasi terutama setelah beberapa insiden kebocoran data dan mendorong lebih banyak kegiatan serupa. 4) iInisiatif kolaboratif: beberapa kementerian dan lembaga pemerintah mulai melakukan kolaborasi untuk berbagi pengetahuan dan sumber daya terkait keamanan informasi. 5) penggunaan teknologi baru: pembelajaran tentang teknologi terbaru dalam keamanan informasi, seperti penggunaan AI untuk deteksi ancaman juga menjadi fokus dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
"Kita harus siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Data atau informasi merupakan jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari lainnya. Dalam bidang pertahanan keamanan, kita juga harus tanggap dan siap menghadapi perang siber" ungkap Kadiskominfo Staper Kutim.
Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE Pasal 41 ayat (1), terdapat amanat bahwa “Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan SPBE.” kemudian diperkuat pada UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Pasal 16 (2e) terdapat amanat terkait kewajiban perlindungan keamanan data pribadi; Selanjutnya adanya UU PDP, UU ITE, PP 71 serta Perpres 95 mempertegas kepada setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk wajib memastikan keamanan terhadap Sistem Elektronik/Aplikasi dan infrastruktur SPBE yang dimiliki guna meminimalisir kejahatan siber serta menghindari insiden kebocoran maupun penyalahgunaan data/informasi. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pegawai pemerintah dapat lebih waspada dan mampu melindungi data serta informasi sensitif dari berbagai ancaman yang ada" tutup Kadiskominfostaper Kutim. (*RVL)
0 comments:
Posting Komentar