Kamis, 07 November 2024

Peremajaan Data Bezeting pada Aplikasi Sinjab Kutim

 

Pembukaan oleh Kabag Organisasi Setda Herwin, S.E.

Dalam rangka mengatur jabatan pada pemerintah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK. “Peraturan mengenai menyusun anjab dan ABK telah dijadikan satu dalam Permen PANRB No. 1/2020. Sehingga dapat dilakukan penyusunan anjab dan ABK yang lebih baik di instansi pemerintah,” Kabag Organisasi Herwin SE mengawali sambutannya dalam acara peremajaan data bezeting jabatan pada aplikasi Sinjab Kutim di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur, Kamis (07/11).

Dalam menentukan dalam menyusun anjab dan ABK, terdapat serangkaian proses yang harus dilewati satu-persatu. Pertama adalah identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis. Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusun anjab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta jabatan.

Adapun tahapan penyusunan anjab dan ABK tersebut tidak boleh dilakukan secara lompat-lompat. “Adanya lompatan proses pada penyusunan menyusun anjab dan ABK dapat menyebabkan masalah seperti jabatan yang tidak efisien dan tidak efektif,” lanjutnya. Saat ini, lompatan proses dalam penentuan menyusun anjab dan ABK masih seringkali dilakukan. Akibatnya, jabatan-jabatan yang ada cenderung memiliki uraian jabatan yang seragam. Keseragaman dalam uraian jabatan ini menyulitkan pengidentifikasian indikator kinerja yang spesifik dan terukur.

“Setelah penyusunan anjab dan ABK selesai, hasilnya kemudian disampaikan kepada Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi e-formasi. Bagi pemerintah daerah, juga menyampaikan hasil analisis jabatan dan analisis beban kerja kepada Kementerian Dalam Negeri.Saat ini penyampaian usulan Anjab ABK masih dalam proses verifikasi Kemenpanrb dan ada beberapa catatatan perbaikan, terutama pada Jabatan Pengelola Umum Operasional yang mana masih diduduki oleh PNS eksisting, padahal jabatan tersebut dikhususkan untuk penyelesaian non ASN pada 2024 akhir tahun ini. Sehingga hasil verifikasi inilah yang pada hari ini kita perbaiki bersama perangkat daerah terkait” ujar Kepala Bagian Organisasi Setda mengakhiri sambutannya.

Tugas-tugas dalam satu jabatan juga harus selaras dengan kompetensi yang dibutuhkan. Terakhir, uraian tugas-tugas tersebut memiliki beban kerja minimal 1.250 jam per tahun. Dengan adanya anjab dan ABK, maka akan diketahui mengenai uraian jabatan, beban kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasil dari anjab dan ABK dapat digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, penetapan kompetensi dan syarat dari suatu jabatan, serta sebagai indikator kinerja pegawai.

Anjab dan ABK bukanlah sekadar penyusunan jabatan. Dengan adanya anjab dan ABK, manfaat yang didapat antara lain jumlah, kualitas distribusi, serta komposisi pegawai dalam suatu perangkat daerah sesuai dengan beban kerjanya. Hal ini kemudian juga akan berpengaruh dalam penempatan pegawai yang tepat, pengembangan karier yang sesuai dengan kompetensi, dan sistem remunerasi yang adil dan layak. “Dengan begitu, kinerja SDM aparatur dapat lebih optimal,” pungkasnya.

Proses revisi peta jabatan dibedakan berdasarkan kebutuhan sinkronisasi bezetting. Bagi unit kerja yang belum melakukan penataan pegawai dikarenakan peta jabatannya tergolong masih baru, maka revisi peta jabatan dilakukan tanpa sinkronisasi. Sedangkan untuk unit kerja yang pegawainya sudah ditata sebelumnya, dilakukan sinkronisasi agar persediaan pegawai yang tergambar pada peta jabatan sesuai dengan SK pegawai terbaru.

Hasil dari kegiatan revisi peta jabatan adalah konsep peta jabatan yang telah disesuaikan dengan nomenklatur jabatan pelaksana yang baru beserta update kebutuhan JF yang sudah mendapatkan persetujuan instansi pembina. Selanjutnya konsep peta jabatan tersebut akan diolah dan dikirimkan Kembali ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan penetapannya.

 







































1 komentar:

  1. sukses selalu untuk semua dari kami www.zalirakonveksi.com Konveksi Seragam Kemeja Jaket Rompi Kaos Wearpack Zalira Konveksi Jakarta

    BalasHapus