Unit Pengelola LHKPN Pemkab Kutai Timur menggelar Kegiatan Validasi Data Wajib Lapor LHKPN bagi Admin Unit Kerja LHKPN Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Kutim yang diikuti oleh seluruh Kasubbag Umum Kepegawaian dan Pelaksana selaku Admin Unit Kerja LHKPN pada masing masing perangkat daerah di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutai Timur, Bukit Pelangi, Rabu (05/12/2024).
Regulasi yang mendasari pelaksanaan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana teklah diubah dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksanaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, juga sebagai implementasi Peraturan Bupati Nomor 10 tahun 2022 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dilingkungan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, penyelenggara negara yang Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Pemkab Kutim adalah mulai dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kemudian seluruh ASN yang menjabat pada Jabatan Struktural Eselon II, Eselon III dan Esselon IV selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Selanjutnya Pejabat Fungsional yang memiliki peran strategis diantaranya adalah Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) pada Inspektorat dan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa pada Bagian PBJ Sekretariat Daerah. Pejabat Manajerial pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Pejabat Manajerial pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) juga Wajib Lapor LHKPN diantaranya pada Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Kutai Timur.
Bagi ASN yang masuk dalam Wajib LHKPN namun tidak melakukan Pelaporan LHKPN, akan dikenai sanksi. Sekedar diketahui, Pelaporan LHKPN pada Pemkab Kutai Timur tahun sebelumnya mencapai 100% dengan jumlah Wajib LHKPN sebanyak 686 WL. “Untuk itu kegiatan kali ini, kita berharap pelaporan tersebut dapat dipertahankan pada capaian 100% sebagaimana tahun tahun sebelumnya” terang Kepala Bagian Organisasi Setda Herwin SE saat membuka acara.
Sementara Analis Kebijakan Ahli Muda Slamet Subagyo, SE., MAP dalam paparan materinya mengatakan, tujuan pelaporan harta kekayaan diantara adalah menjaga integritas para penyelenggara negara, menanamkan sifat kejujuran keterbukaan dan tanggung jawab, menghindari potensi konflik kepentingan dan dapat menjadi media kontrol masyarakat. Narasumber juga memaparkan tentang Kebijakan Pengelolaan LHKPN dan pemaparan tentang teknis tata cara Pelaporan dan Pengisian Data Wajib Lapor LHKPN.
Manfaat pelaporan harta kekayaan pada saat awal menjabat adalah sebagai salah satu instrumen transparansi dan manajemen SDM, pada saat selama menjabat dapat dijadikan instrumen pengawasan dan pada saat akhir menjabat sebagai instrumen akuntabilitas yang pada akhirnya merupakan kewajiban undang-undang untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.
0 comments:
Posting Komentar