Berdasarkan Peraturan Bupati
Kutai Timur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja masing masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur, kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan
fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama
sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut, ditetapkan koordinator dan sub
koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup
bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama masing-masing perangkat
daerah.
Koordinator dan Sub Koordinator
Jabatan Fungsional melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana,
pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu
kelompok substansi dan sub substansi pada masing-masing pengelompokan uraian
fungsi. Koordinator dan Sub Koordinator Jabatan Fungsional merupakan pejabat
fungsional yang melaksanakan tugas tambahan selain melaksanakan tugas utamanya sebagai
pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sosialisasi Surat Edaran dimaksudkan
untuk memberikan panduan bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur dalam melaksanakan penetapan koordinator dan sub koordinator
jabatan fungsional dalam rangka kelancaran tugas dan fungsi organisasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Mengingat Ketentuan :
- Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5494);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2020
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
- Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional;
- Peraturan
Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah;
- Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar
Penyetaraan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional bagi Instansi Daerah;
- Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 895 Tahun
2021 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Persetujuan Pengangkatan Dalam
Jabatan Fungsional melalui Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional
di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Surat
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/467/KT.01/2021 tentang Rekomendasi
Kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
- Surat
Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/3484/OTDA tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Tindak Lanjut Peraturan
Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2021;
- Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Sub Koordinator.
0 comments:
Posting Komentar