Minggu, 02 Januari 2022

Evaluasi Anjab ABK Pasca Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Sekretariat Daerah

            Pasca Penyetaraan Jabatan yang dilakukan penutup tahun 2021 lalu, Bagian Umum Sekretariat Daerah melaksanakan Evaluasi Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional dan berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur Nomor 800/8752/OTDA tanggal 30 Desember 2021. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutai Timur Lantai 2 pada hari Senin 3 Januari 2021 dibuka langsung oleh Plt. Asisten Administrasi Umum mewakili Sekretaris Daerah. Sebelumnya di dahului Laporan Kepala Bagian Organisasi terkait progres pelaksanaan hingga pelantikan penyetaraan jabatanSelanjutnya hadir sebagai narasumber kegiatan evaluasi yakni pejabat fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinator Kelembagaan dan Analisis Jabatan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja masing masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut, ditetapkan koordinator dan sub koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama masing-masing perangkat daerah.

Koordinator dan Sub Koordinator Jabatan Fungsional melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu kelompok substansi dan sub substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi. Koordinator dan Sub Koordinator Jabatan Fungsional merupakan pejabat fungsional yang melaksanakan tugas tambahan selain melaksanakan tugas utamanya sebagai pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi Surat Edaran dimaksudkan untuk memberikan panduan bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam melaksanakan penetapan koordinator dan sub koordinator jabatan fungsional dalam rangka kelancaran tugas dan fungsi organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Mengingat Ketentuan :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 998 Tahun 2021 tentang Standar Penyetaraan dan Jenis Jabatan dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional bagi Instansi Daerah;
  7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 895 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Persetujuan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional melalui Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah;
  8. Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor B/467/KT.01/2021 tentang Rekomendasi Kebijakan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
  9. Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/3484/OTDA tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai Tindak Lanjut Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 Tahun 2021;
  10. Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Sub Koordinator.


































0 comments:

Posting Komentar