Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi senantiasa berupaya terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah. Instansi pemerintah dimaksud adalah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP). Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Timur secara intens melakukan pendampingan ke Kabupaten Kutai Timur terkait hal ini. (12/04).
Kualitas pelayanan publik yang baik adalah kunci utama untuk memenuhi harapan masyarakat dan membangun kepercayaan publik yang positif. Untuk itu, pelaksanaan PEKPPP bukan hanya sekadar bertujuan menghasilkan angka Indeks Pelayanan Publik, namun diharapkan terjadi peningkatan kinerja penyelenggara pelayanan publik secara berkala.
Pelaksanaan
PEKPPP pada tahun 2023 akan menggunakan skema baru yang berbeda dari PEKPPP
pada tahun-tahun sebelumnya. Terdapat tiga skema yang akan dilaksanakan pada
PEKPPP tahun ini.
Skema
pertama, pada unit lokus evaluasi tahun 2022 akan dilakukan pembinaan melalui
mekanisme pemantauan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas
Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu yang dievaluasi pada tahun lalu akan
dipantau terkait dengan tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan yang
disampaikan oleh Kementerian PANRB.
Selanjutnya adalah pelaksanaan PEKPPP mandiri dengan mendorong Biro Organisasi pemerintah provinsi dan Bagian Organisasi pada pemerintah kabupaten/kota untuk menjadi evaluator dan melakukan PEKPPP mandiri. PEKPPP mandiri dilakukan demi meningkatkan cakupan lokus evaluasi yang lebih luas dan meliputi tiga ruang lingkup pelayanan publik, yaitu layanan administrasi, barang, dan jasa. Untuk pemerintah kabupaten Kutai Timur telah menetapkan 3 (tiga) lokus evaluasi yakni pada perangkat daerah ; 1) RSUD Kudungga, 2) Dinas Sosial, dan 3) Kecamatan Sangatta Utara.
Sedangkan skema terakhir adalah PEKPPP khusus, dimana Kementerian PANRB akan turun langsung di wilayah prioritas pembinaan. PEKPPP khusus ini akan dilakukan di Kepulauan Papua dan Nusa Tenggara Timur, serta di BUMN sektor logistik yang mencakup PT KAI, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT ASDP Indonesia Ferry.
PEKPPP tidak dapat hanya dilakukan oleh Kementerian PANRB saja. Oleh karenanya, perlu ada kolaborasi agar semakin banyak unit pelayanan publik yang dilakukan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dasar pelaksanaan PEKPPP mengacu kepada PermenPANRB No. 29/2022 tentang PEKPPP dan Pedoman Menteri PANRB No. 1/2022 tentang Instrumen dan Mekanisme PEKPPP. Penilaian PEKPPP meliputi enam aspek, yakni kebijakan pelayanan publik, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.
Pelaksanaan PEKPPP tahun 2023 sedang dalam proses evaluasi. Pelaksanaan PEKPPP mandiri dan pengukuran kondisi terkini melalui pra-evaluasi bagi unit lokus evaluasi akan dilaksanakan pada Maret yang lalu hingga Juni 2023 mendatang dengan didahului proses pra-evaluasi bagi unit lokus yang akan dievaluasi. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi lapangan pada Juli sampai dengan Agustus 2023 dan direncanakan pemberian hasil pemeringkatan PEKPPP dapat dilakukan pada Oktober 2023.
“Semoga
PEKPPP pada tahun ini dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat meningkatkan
kualitas pelayanan publik di seluruh Unit Pelayanan Publik agar dapat
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.” harapan Herwin, SE. Kabag
Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
0 comments:
Posting Komentar