Dalam rangka penyelesaian masalah kepegawaian, untuk mewujudkan tata kolola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui 3 tahapan : 1) Penyederhanaan Struktur Organisasi; 2) Penyetaraan Jabatan; dan 3) Penyesuaian Sistem Kerja. Untuk melaksanakan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di lingkungan pemerintah daerah.
Selanjutnya dalam rangka melaksanakan ketentuan Permenpanrb tentang sistem kerja, Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dit. FKKPD Ditjen Otda Kemendagri) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait "Finalisasi Pedoman Petunjuk Teknis sesuai Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi" Wilayah Kalimantan yang dilaksanakan mulai hari Kamis s.d Sabtu 23 s.d 25 Februari 2023 di Jakarta. Hadir dari Pemkab Kutai Timur; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah sebagai peserta FGD.
0 comments:
Posting Komentar