STANDAR PELAYANAN
Fasilitasi Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah
A. Persyaratan
- Persetujuan pimpinan atas telaahan staf mengenai informasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait nomenklatur perangkat daerah.
- Surat usulan dari perangkat daerah terkait penataan kelembagaan.
- Data dan dokumen pendukung sesuai dengan kebutuhan penataan kelembagaan.
B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
1. Perangkat Daerah Pengusul
- Mengajukan permohonan fasilitasi penataan kelembagaan perangkat daerah Kepada Bupati Kutai Timur dengan tembusan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dengan melampirkan:
- surat usulan penataan kelembagaan;
- kajian akademis/naskah penjelasan penataan kelembagaan; dan
- data dan dokumen pendukung.
2. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur
- Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, yang meliputi surat usulan, kajian akademis/naskah penjelasan, dan data pendukung;
- Mengembalikan berkas kepada perangkat daerah pengusul untuk dilengkapi apabila persyaratan belum terpenuhi;
- Melakukan pembahasan penataan kelembagaan bersama perangkat daerah pengusul dan Tim Penataan Kelembagaan Kabupaten Kutai Timur;
- Melakukan penelitian dan reviu terhadap hasil pembahasan penataan kelembagaan; dan
- Menyampaikan hasil pembahasan untuk proses fasilitasi kepada Gubernur melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
3. Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
- Melakukan pembahasan penataan kelembagaan perangkat daerah bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur dan perangkat daerah pengusul; dan
- Melakukan penelitian dan reviu terhadap hasil pembahasan penataan kelembagaan sebagai bahan untuk memperoleh persetujuan Gubernur.
C. Waktu Penyelesaian
- 1 (satu) bulan, sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
D. Biaya/Tarif
- Tidak dipungut biaya (gratis).
E. Produk Pelayanan
- Persetujuan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah.
F. Pengaduan Pelayanan
- Pengaduan, saran, dan masukan terkait pelayanan dapat disampaikan melalui:
- SP4N-LAPOR!: www.lapor.go.id
- Email: organisasi.kutaitimurkab@gmail.com
- Telepon/WhatsApp: 0812-5525-199







0 comments:
Posting Komentar