STANDAR PELAYANAN
Fasilitasi Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah
A. Persyaratan
1) Persetujuan Pimpinan pada telaahan staf atas informasi tentang peraturan nomenklatur perangkat daerah
2) Menginformasikan ke perangkat daerah dan meminta Surat terkait penataan kelembagaan
3) Data pendukung
2) Menginformasikan ke perangkat daerah dan meminta Surat terkait penataan kelembagaan
3) Data pendukung
B. Sistem, mekanisme dan prosedur
1) Perangkat daerah mengajukan Permohonan fasilitasi penataan kelembagaan perangkat daerah dengan melampirkan surat usulan beserta kajian akademis dan data pendukung
2) BAGIAN ORGANISASI KABUPATEN
a. Mempelajari berkas lengkap (surat pengantar, naskah akademis dan data pendukung) fasilitasi, bahan dan apabila tidak lengkap dikembalikan ke perangkat daerah pengusul;
b. Membahas penataan kelembagaan perangkat daerah dengan perangkat daerah pengusul dan tim penataan kelembagaan Kabupaten.
c. Meneliti dan mereview pembahasan untuk untuk disampaikan ke Gubernur
3) BIRO ORGANISASI SETDA PROVINSI
a. Membahas penataan kelembagaan perangkat daerah bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah pengusul;
b. Meneliti dan mereview pembahasan kelembagaan perangkat daerah untuk mendapatkan persetujuan Gubernur.
C. Waktu penyelesaian
1 bulan
D. Biaya / tarif
Tidak dipungut biaya
E. Produk pelayanan
Persetujuan Penataan Kelembagaan
F. Pengaduan pelayanan
www.lapor.go.id
email : organisasi.kutaitimurkab@gmail.com
telp : 08125525199
0 comments:
Posting Komentar