Senin, 03 Januari 2022

SP Fasilitasi Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah


STANDAR PELAYANAN

Fasilitasi Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah

A. Persyaratan

  1. Persetujuan pimpinan atas telaahan staf mengenai informasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait nomenklatur perangkat daerah.
  2. Surat usulan dari perangkat daerah terkait penataan kelembagaan.
  3. Data dan dokumen pendukung sesuai dengan kebutuhan penataan kelembagaan.

B. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Perangkat Daerah Pengusul
  • Mengajukan permohonan fasilitasi penataan kelembagaan perangkat daerah Kepada Bupati Kutai Timur dengan tembusan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dengan melampirkan:
  1. surat usulan penataan kelembagaan;
  2. kajian akademis/naskah penjelasan penataan kelembagaan; dan
  3. data dan dokumen pendukung.

2. Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur
  1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan, yang meliputi surat usulan, kajian akademis/naskah penjelasan, dan data pendukung;
  2. Mengembalikan berkas kepada perangkat daerah pengusul untuk dilengkapi apabila persyaratan belum terpenuhi;
  3. Melakukan pembahasan penataan kelembagaan bersama perangkat daerah pengusul dan Tim Penataan Kelembagaan Kabupaten Kutai Timur;
  4. Melakukan penelitian dan reviu terhadap hasil pembahasan penataan kelembagaan; dan
  5. Menyampaikan hasil pembahasan untuk proses fasilitasi kepada Gubernur melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

3. Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
  1. Melakukan pembahasan penataan kelembagaan perangkat daerah bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur dan perangkat daerah pengusul; dan
  2. Melakukan penelitian dan reviu terhadap hasil pembahasan penataan kelembagaan sebagai bahan untuk memperoleh persetujuan Gubernur.

C. Waktu Penyelesaian

  • 1 (satu) bulan, sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

D. Biaya/Tarif

  • Tidak dipungut biaya (gratis).

E. Produk Pelayanan

  • Persetujuan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah.

F. Pengaduan Pelayanan

0 comments:

Posting Komentar