Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor B.821.29/002/ORG/I/2022 tentang Pelaksanaan Penetapan Koordinator dan Sub Koordinator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Sebagai bentuk tindaklanjut
penyederhanaan birokrasi dilingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur, bagian Organisasi Sekretariat Daerah melaksanakan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor
B-821.29/001/ORG/I/2022 tentang Pelaksanaan Penetapan Koordinator dan Sub
Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pasca penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dengan mengundang Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian masing masing perangkat daerah sebagai peserta sosialisasi.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah yang diwakili Plt. Asisten Administrasi Umum. Dalam sambutannya beliau berpesan agar setelah di setarakan para pejabat fungsional dapat mengembangkan kapasitas sumber daya manusia sehingga dapat menjadi PNS yang profesional dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Selanjutnya dengan penyetaraan jabatan ke dalam jabatan fungsional maka kesejahteraan jabatan yang di fungsionalkan juga perlahan namun pasti akan terpenuhi, namun perlu di barengi dengan peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai fungsional.
Selanjutnya pejabat struktural yang disederhanakan ke jabatan fungsional dapat diusulkan sebagai sub koordinator dengan berpedoman pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/SE/II/2021 tentang Penyusunan
Sasaran Kerja Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai Sub
Koordinator dimana Sub Koordinator merupakan pejabat fungsional yang
berasal dari pejabat pengawas yang telah dilakukan
penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Selanjutnya pelaksanaan tugas Koordinator atau Sub Koordinator Jabatan Fungsional
untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada angka 1 terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan dimasukkan
ke dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Penetapan Sub Koordinator oleh Kepala
Perangkat Daerah harus mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Unit Utama / Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Pejabat fungsional yang ditetapkan sebagai sub koordinator berasal dari perangkat
daerah masing-masing, namun hal pada perangkat daerah tidak terdapat pejabat fungsional, maka sub koordinator dapat berasal dari luar perangkat
daerah melalui mekanisme mutasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan tetap mempertimbangkan uraian fungsi dan peta
jabatan perangkat daerah.
Kemudian dijalaskan pula bahwa Pelaksanaan tugas tambahan sebagai sub koordinator
jabatan fungsional paling singkat dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sepanjang
yang bersangkutan tetap berkinerja baik dan/atau tidak melakukan pelanggaran
disiplin sedang dan/atau berat. Evaluasi pelaksanaan tugas sub koordinator dilakukan sebelum kurun waktu 1 (satu) tahun dalam hal sub koordinator mengajukan pindah/mutasi ke perangkat daerah lain, mengajukan alih
jabatan atau dipromosikan ke dalam jabatan lain atau berhalangan sementara atau
berhalangan tetap. Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi organisasi oleh kepala perangkat daerahnya.
"Selanjutnya tugas sub koordinator adalah melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi. Sub koordinator merupakan pejabat fungsional yang melaksanakan tugas tambahan selain melaksanakan tugas utamanya sebagai pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai sub koordinator jabatan fungsional yang akan
naik pangkat diberikan tambahan angka kredit 25% (dua puluh lima persen) dari
angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui
sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit setelah melaksanakan tugas
tambahan sebagai koordinator dan sub koordinator jabatan fungsional paling
kurang dalam 1 (satu) tahun penilaian kinerja jabatan fungsional. Surat penetapan sub koordinator jabatan fungsional
ditetapkan oleh pepala perangkat daerah masing-masing dengan tembusan kepada Pimpinan
Unit Utama / Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga tembusan di sampaikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai laporan" tutup Plt. Asisten Administrasi Umum dalam arahannya.
0 comments:
Posting Komentar