Selasa, 15 September 2026

Pemkab Kutim Perkuat Akurasi Data ASN melalui Pemutakhiran SINJAB 3.8

 

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memperkuat penataan manajemen aparatur sipil negara (ASN) melalui kegiatan Evaluasi dan Pemutakhiran Data Pemangku Jabatan ASN pada Aplikasi SINJAB 3.8 Tahun 2026. Kegiatan yang melibatkan perangkat daerah se-Kabupaten Kutai Timur tersebut dilaksanakan Selasa (15/9/2026) di Ruang Rapat Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim memastikan data jabatan dan pemangku jabatan ASN yang tercatat dalam sistem sesuai dengan kondisi aktual organisasi. Evaluasi tersebut sekaligus menindaklanjuti Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan diikuti oleh unsur Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta Operator SINJAB 3.8 dari perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim. Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur sebelumnya telah meminta masing-masing perangkat daerah menyiapkan data kepegawaian dan pemangku jabatan, termasuk perubahan akibat pensiun, meninggal dunia, mutasi, pengangkatan atau perpindahan jabatan, serta perubahan status kepegawaian lainnya.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Herwin, S.E., yang hadir sekaligus mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, S.IP., menyampaikan salam dan apresiasi Sekretaris Daerah kepada seluruh peserta yang telah hadir dan mendukung proses penataan data ASN.

Dalam sambutannya, Herwin menegaskan bahwa pemutakhiran SINJAB tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pekerjaan administratif atau sekadar memperbarui data pada sebuah aplikasi.

“Yang kita lakukan sebenarnya jauh lebih penting, yaitu memastikan bahwa gambaran organisasi kita di dalam sistem sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tegasnya.

Menurut Herwin, data jabatan dan pemangku jabatan merupakan bagian penting dalam menggambarkan kondisi organisasi pemerintah daerah. Karena itu, kualitas data akan sangat menentukan kualitas analisis dan informasi yang menjadi bahan bagi pimpinan dalam mengambil keputusan terkait penataan organisasi dan manajemen ASN.

“Data yang baik akan menghasilkan analisis yang baik. Analisis yang baik akan membantu menghasilkan keputusan yang tepat, dan keputusan yang tepat akan mendukung organisasi yang lebih efektif,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pengelola kepegawaian, operator SINJAB, dan unit kerja. Menurutnya, operator tidak dapat bekerja sendiri karena data yang benar harus bersumber dari kondisi aktual dan dikonfirmasi oleh pihak yang memahami administrasi serta kondisi kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.

Herwin meminta setiap perbedaan antara data dalam sistem dengan kondisi aktual tidak dipandang sebagai persoalan yang harus ditutupi, melainkan menjadi bahan untuk dilakukan klarifikasi dan perbaikan.

“Kalau memang ada kekosongan, catat sebagai kekosongan. Kalau ada perubahan, catat sebagai perubahan. Kalau ada ketidaksesuaian, kita perbaiki. Karena data yang jujur dan akurat akan memudahkan pemerintah daerah menentukan langkah penataan selanjutnya,” katanya.

Bukan Sekadar Update Data

Pemutakhiran tersebut memiliki arti strategis karena kondisi ASN terus mengalami perubahan. Dalam surat Sekretaris Daerah disebutkan sejumlah faktor yang memengaruhi perubahan data pemangku jabatan, antara lain pensiun, meninggal dunia, mutasi antarinstansi, mutasi antarperangkat daerah atau unit kerja, pengangkatan maupun perpindahan dalam jabatan.

Karena itu, melalui kegiatan ini perangkat daerah didorong untuk memastikan tidak terdapat jabatan yang belum terdata, pemangku jabatan yang tidak lagi sesuai, maupun perubahan kondisi kepegawaian yang belum tercermin dalam SINJAB 3.8.

Pemkab Kutim juga menempatkan pemutakhiran data ini sebagai bagian dari upaya membangun basis data yang lebih akurat untuk mendukung penataan ASN dan organisasi ke depan, termasuk sebagai bahan dalam melihat kebutuhan dan distribusi ASN pada masing-masing perangkat daerah.

Herwin berharap seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kualitas data.

“Jangan ada jabatan yang tidak jelas, jangan ada pemangku jabatan yang tidak terdata, dan jangan ada data yang dibiarkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” pesannya.

54 Perangkat Daerah Terlibat

Kegiatan evaluasi dan pemutakhiran ini mencakup 54 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, terdiri atas perangkat daerah dan termasuk kecamatan.

Besarnya cakupan tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran SINJAB merupakan pekerjaan bersama untuk membangun satu gambaran data ASN Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui forum tersebut, proses tidak hanya diarahkan pada pembaruan data, tetapi juga pada verifikasi, klarifikasi, dan penyamaan pemahaman antarperangkat daerah sehingga data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi aktual.

Pada akhirnya, Pemkab Kutim berharap penguatan kualitas data ASN dapat mendukung terwujudnya organisasi perangkat daerah yang lebih tepat fungsi, distribusi ASN yang lebih terukur, serta pengambilan kebijakan kepegawaian yang semakin berbasis data.

Data akurat, jabatan tepat, birokrasi kuat untuk Kutai Timur maju.
























Kamis, 03 September 2026

Dishub Kutim Susun Kajian Pembentukan UPTD Baru untuk Perkuat Pelayanan Perhubungan di Wilayah

Dinas Perhubungan Kutai Timur Susun Kajian Pembentukan UPTD Baru untuk Perkuat Pelayanan Perhubungan

SANGATTA – Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur mulai menyusun kajian pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) baru sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pelayanan teknis operasional bidang perhubungan di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat pembahasan pembentukan UPTD baru lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur yang dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026, di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan tersebut juga mendapat pendampingan dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan Dinas Perhubungan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk memperoleh pendampingan dalam penyusunan kajian. Fokus pembahasan mencakup aspek kelembagaan, tugas dan fungsi, struktur organisasi, wilayah kerja, kebutuhan sumber daya manusia, serta kesesuaian rencana pembentukan UPTD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan Pelayanan Teknis di Wilayah

Rencana pembentukan UPTD tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional perhubungan yang membutuhkan pelayanan secara lebih dekat dengan masyarakat dan wilayah kerja.

Dalam rancangan yang sedang dibahas, UPTD pada Dinas Perhubungan direncanakan terdiri atas UPTD Pelayanan Operasional Perhubungan Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III. Pembagian wilayah tersebut mencakup sejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Timur, dengan Wilayah I meliputi Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon; Wilayah II meliputi Sangkulirang, Kaubun, Kaliorang, Karangan dan Sandaran; sedangkan Wilayah III mencakup Muara Wahau, Kombeng, Telen, Busang, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat dan Batu Ampar.

UPTD yang dirancang tersebut akan diarahkan untuk melaksanakan pelayanan teknis operasional di bidang perhubungan sesuai wilayah kerja masing-masing. Lingkup pelayanan antara lain pengujian kendaraan bermotor, pengoperasian terminal dan fasilitas transportasi yang menjadi kewenangan daerah, prasarana dan perlengkapan jalan, pelayanan lalu lintas dan angkutan, fasilitas penyeberangan, keselamatan transportasi, penanganan kondisi darurat transportasi, serta pengelolaan sarana dan prasarana perhubungan.

Selain pelayanan langsung, rancangan tugas dan fungsi juga mencakup pemantauan kondisi prasarana transportasi, koordinasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan, pengelolaan aset perhubungan, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan laporan penyelenggaraan pelayanan.

Penyusunan Kajian Menjadi Tahapan Penting

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, Drs. Poniso Suryo Renggono, M.Si., melalui surat permohonan pendampingan menyampaikan bahwa penyusunan kajian diperlukan agar proses pembentukan UPTD dapat dilakukan secara tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pendampingan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah diarahkan pada pembahasan aspek kelembagaan, tugas dan fungsi, struktur organisasi, wilayah kerja, kebutuhan sumber daya manusia, serta kesesuaian pembentukan UPTD dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut juga menjadi bagian dari tugas pendampingan yang diberikan melalui Surat Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Secara normatif, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 mengatur bahwa pada Dinas atau Badan Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Pembentukannya harus memperhatikan antara lain kebutuhan pelayanan yang berlangsung secara terus-menerus, manfaat langsung kepada masyarakat, ketersediaan sumber daya, jabatan fungsional teknis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP).

Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa pembentukan UPTD kabupaten/kota ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur, dengan dokumen pendukung berupa kajian akademis perlunya pembentukan UPTD dan analisis rasio belanja pegawai.

Tidak Sekadar Pembentukan Organisasi

Penyusunan kajian ini menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa pembentukan UPTD benar-benar didasarkan pada kebutuhan pelayanan dan beban kerja, bukan semata-mata penambahan struktur organisasi.

Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 menetapkan bahwa klasifikasi UPTD kabupaten/kota ditentukan berdasarkan hasil analisis beban kerja. UPTD Kelas A antara lain dapat dibentuk apabila lingkup tugas dan fungsinya mencakup dua fungsi atau lebih pada Dinas/Badan atau wilayah kerjanya meliputi lebih dari satu kecamatan, dengan beban kerja sekurang-kurangnya 10.000 jam kerja efektif per tahun.

Dengan demikian, Dinas Perhubungan bersama Bagian Organisasi perlu memastikan seluruh aspek tersebut terukur dan terdokumentasi dalam kajian sebelum masuk pada tahapan penetapan regulasi.

Melalui proses kajian yang komprehensif, pembentukan UPTD diharapkan dapat menghasilkan desain kelembagaan yang proporsional dengan kebutuhan pelayanan perhubungan di Kutai Timur, memiliki pembagian wilayah kerja yang jelas, didukung sumber daya yang memadai, serta mampu memperkuat efektivitas pelayanan teknis kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus mendorong penataan kelembagaan yang berbasis kebutuhan, beban kerja, efektivitas pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap pembentukan organisasi perangkat daerah maupun UPTD memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. (#klmbgn)











Jumat, 28 Agustus 2026

Kutim Perkuat Penataan Kelembagaan UPTD, Pastikan Tepat Fungsi dan Sesuai Kewenangan

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat penataan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai bagian dari upaya mewujudkan organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi, efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.

Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Ekspose Hasil Monitoring dan Evaluasi UPTD pada Perangkat Daerah Tahun 2026, yang digelar Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur di Ruang Damar, Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagai narasumber, yakni Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Adriani, S.E., M.Si., bersama Analis Kebijakan Ahli Pertama Jatmika Aji Cahya Nugraha, S.Tr.IP. Kegiatan diikuti perangkat daerah induk beserta UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kutai Timur, Herwin, S.E., dalam sambutannya sekaligus mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur yang berhalangan hadir, menyampaikan bahwa keberadaan UPTD tidak cukup hanya dilihat dari aspek struktur organisasi. Lebih dari itu, setiap UPTD harus dipastikan benar-benar dibutuhkan, memiliki kewenangan yang jelas, tugas dan fungsi yang tepat, beban kerja yang memadai, serta mampu memberikan pelayanan secara efektif kepada masyarakat.

“Keberadaan UPTD tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya struktur organisasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap UPTD yang ada benar-benar dibutuhkan, memiliki kewenangan yang jelas, mempunyai tugas dan fungsi yang tepat, memiliki beban kerja yang memadai, tidak tumpang tindih dengan unit lainnya, serta mampu memberikan pelayanan secara efektif kepada masyarakat,” demikian disampaikan Herwin dalam sambutannya.

Monev Menjadi Dasar Penataan

Herwin menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan kondisi UPTD di Kabupaten Kutai Timur cukup beragam. Sebagian UPTD masih sangat dibutuhkan dan perlu diperkuat, sementara sebagian lainnya memerlukan penyesuaian seiring perkembangan kebutuhan pelayanan, nomenklatur, tugas dan fungsi, wilayah kerja, sarana prasarana, sumber daya manusia, maupun kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu, forum ekspose tidak diarahkan untuk mencari benar atau salah, melainkan menjadi ruang bersama untuk melihat kondisi UPTD secara objektif dan terbuka. UPTD yang masih diperlukan dapat diperkuat, tugas dan fungsi yang belum jelas dapat disempurnakan, nomenklatur dapat disesuaikan apabila tidak lagi menggambarkan tugas yang dilaksanakan, dan potensi tumpang tindih kewenangan dapat dibenahi.

Bahkan, apabila terdapat kebutuhan pembentukan UPTD baru, usulan tersebut tetap terbuka untuk dikaji. Namun pembentukan unit baru tidak semata-mata didasarkan pada kebutuhan membentuk organisasi, melainkan harus memiliki urgensi yang jelas, sesuai kewenangan, memiliki beban kerja dan kebutuhan pelayanan, mempertimbangkan kemampuan daerah, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biro Organisasi Kaltim Tekankan Aspek Kewenangan dan Kriteria Pembentukan

Dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Adriani menegaskan bahwa evaluasi kelembagaan UPTD tidak hanya berorientasi pada kebutuhan organisasi, tetapi juga harus memperhatikan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sesuai kewenangan masing-masing.

Hal tersebut penting karena UPTD merupakan unit yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah induknya. Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 juga menetapkan sejumlah kriteria pembentukan UPTD, antara lain kebutuhan pelayanan yang berlangsung terus-menerus, manfaat langsung kepada masyarakat atau penyelenggaraan pemerintahan, ketersediaan sumber daya, jabatan fungsional teknis, serta standar operasional prosedur.

Dengan demikian, penataan UPTD Kutai Timur ke depan perlu memastikan bahwa setiap unit benar-benar berada pada koridor kewenangan daerah, kebutuhan pelayanan, beban kerja, ketersediaan sumber daya, dan NSPK sektor terkait. Pembagian urusan pemerintahan konkuren sendiri merupakan bagian penting dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang melakukan evaluasi dan penataan secara sistematis. Menurutnya, penataan kelembagaan merupakan langkah konkret untuk merespons perkembangan kebijakan dan kebutuhan masyarakat yang dinamis.

Menuju Regulasi UPTD yang Lebih Terpadu

Kegiatan ekspose ini menjadi bagian dari rangkaian penataan kelembagaan UPTD yang sebelumnya telah dikonsultasikan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam konsultasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyampaikan arah penyusunan peraturan kepala daerah mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTD, termasuk rencana penyelarasan regulasi UPTD melalui pendekatan yang lebih terpadu. Biro Organisasi Provinsi juga mendorong agar perubahan SOTK UPTD dipetakan secara sistematis, terutama untuk membedakan antara perubahan susunan/tugas dan fungsi dengan pembentukan UPTD baru yang memerlukan evaluasi dan pengkajian sesuai ketentuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017.

Dalam proses yang sedang berjalan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga mencermati berbagai aspek kelembagaan, mulai dari nomenklatur, tugas dan fungsi, wilayah kerja, beban pelayanan, kewenangan daerah, sumber daya manusia, sarana prasarana hingga kebutuhan pembentukan UPTD baru.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi UPTD yang lebih tertib, adaptif dan mudah diimplementasikan, sekaligus menghindari tumpang tindih tugas maupun kelembagaan.

Penataan Bukan Sekadar Mengubah Struktur

Herwin menegaskan bahwa penataan kelembagaan bukan semata-mata pekerjaan administratif Bagian Organisasi. Perangkat daerah dan UPTD memiliki peran penting karena memahami secara langsung dinamika pelayanan di lapangan.

Karena itu, kondisi riil, data, pengalaman serta kendala yang disampaikan masing-masing perangkat daerah menjadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan penataan yang tepat.

“Penataan kelembagaan adalah pekerjaan bersama,” tegasnya, seraya berharap hasil Monev dan ekspose tidak berhenti sebagai laporan, tetapi menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menentukan arah penataan UPTD dan penyempurnaan regulasi yang mengatur pembentukan serta penyelenggaraan UPTD pada Dinas dan Badan.

Langkah tersebut pada akhirnya diarahkan untuk membangun kelembagaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang lebih tepat fungsi, efektif, efisien, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik.

Dengan demikian, hasil ekspose dan klarifikasi seluruh perangkat daerah akan menjadi bagian dari bahan analisis lanjutan Bagian Organisasi dalam merumuskan arah keberlangsungan dan penataan masing-masing UPTD, sebelum dituangkan dalam kebijakan dan regulasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk membangun organisasi pemerintahan yang tidak hanya tepat struktur, tetapi juga tepat fungsi, tepat ukuran, memiliki kewenangan yang jelas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.