Selasa, 15 September 2026

Pemkab Kutim Perkuat Akurasi Data ASN melalui Pemutakhiran SINJAB 3.8

 

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memperkuat penataan manajemen aparatur sipil negara (ASN) melalui kegiatan Evaluasi dan Pemutakhiran Data Pemangku Jabatan ASN pada Aplikasi SINJAB 3.8 Tahun 2026. Kegiatan yang melibatkan perangkat daerah se-Kabupaten Kutai Timur tersebut dilaksanakan Selasa (15/9/2026) di Ruang Rapat Tempudau, Kantor Bupati Kutai Timur.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kutim memastikan data jabatan dan pemangku jabatan ASN yang tercatat dalam sistem sesuai dengan kondisi aktual organisasi. Evaluasi tersebut sekaligus menindaklanjuti Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan diikuti oleh unsur Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta Operator SINJAB 3.8 dari perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kutim. Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur sebelumnya telah meminta masing-masing perangkat daerah menyiapkan data kepegawaian dan pemangku jabatan, termasuk perubahan akibat pensiun, meninggal dunia, mutasi, pengangkatan atau perpindahan jabatan, serta perubahan status kepegawaian lainnya.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Herwin, S.E., yang hadir sekaligus mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Rizali Hadi, S.IP., menyampaikan salam dan apresiasi Sekretaris Daerah kepada seluruh peserta yang telah hadir dan mendukung proses penataan data ASN.

Dalam sambutannya, Herwin menegaskan bahwa pemutakhiran SINJAB tidak boleh dipandang semata-mata sebagai pekerjaan administratif atau sekadar memperbarui data pada sebuah aplikasi.

“Yang kita lakukan sebenarnya jauh lebih penting, yaitu memastikan bahwa gambaran organisasi kita di dalam sistem sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tegasnya.

Menurut Herwin, data jabatan dan pemangku jabatan merupakan bagian penting dalam menggambarkan kondisi organisasi pemerintah daerah. Karena itu, kualitas data akan sangat menentukan kualitas analisis dan informasi yang menjadi bahan bagi pimpinan dalam mengambil keputusan terkait penataan organisasi dan manajemen ASN.

“Data yang baik akan menghasilkan analisis yang baik. Analisis yang baik akan membantu menghasilkan keputusan yang tepat, dan keputusan yang tepat akan mendukung organisasi yang lebih efektif,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pengelola kepegawaian, operator SINJAB, dan unit kerja. Menurutnya, operator tidak dapat bekerja sendiri karena data yang benar harus bersumber dari kondisi aktual dan dikonfirmasi oleh pihak yang memahami administrasi serta kondisi kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.

Herwin meminta setiap perbedaan antara data dalam sistem dengan kondisi aktual tidak dipandang sebagai persoalan yang harus ditutupi, melainkan menjadi bahan untuk dilakukan klarifikasi dan perbaikan.

“Kalau memang ada kekosongan, catat sebagai kekosongan. Kalau ada perubahan, catat sebagai perubahan. Kalau ada ketidaksesuaian, kita perbaiki. Karena data yang jujur dan akurat akan memudahkan pemerintah daerah menentukan langkah penataan selanjutnya,” katanya.

Bukan Sekadar Update Data

Pemutakhiran tersebut memiliki arti strategis karena kondisi ASN terus mengalami perubahan. Dalam surat Sekretaris Daerah disebutkan sejumlah faktor yang memengaruhi perubahan data pemangku jabatan, antara lain pensiun, meninggal dunia, mutasi antarinstansi, mutasi antarperangkat daerah atau unit kerja, pengangkatan maupun perpindahan dalam jabatan.

Karena itu, melalui kegiatan ini perangkat daerah didorong untuk memastikan tidak terdapat jabatan yang belum terdata, pemangku jabatan yang tidak lagi sesuai, maupun perubahan kondisi kepegawaian yang belum tercermin dalam SINJAB 3.8.

Pemkab Kutim juga menempatkan pemutakhiran data ini sebagai bagian dari upaya membangun basis data yang lebih akurat untuk mendukung penataan ASN dan organisasi ke depan, termasuk sebagai bahan dalam melihat kebutuhan dan distribusi ASN pada masing-masing perangkat daerah.

Herwin berharap seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kualitas data.

“Jangan ada jabatan yang tidak jelas, jangan ada pemangku jabatan yang tidak terdata, dan jangan ada data yang dibiarkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” pesannya.

54 Perangkat Daerah Terlibat

Kegiatan evaluasi dan pemutakhiran ini mencakup 54 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, terdiri atas perangkat daerah dan termasuk kecamatan.

Besarnya cakupan tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran SINJAB merupakan pekerjaan bersama untuk membangun satu gambaran data ASN Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui forum tersebut, proses tidak hanya diarahkan pada pembaruan data, tetapi juga pada verifikasi, klarifikasi, dan penyamaan pemahaman antarperangkat daerah sehingga data yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kondisi aktual.

Pada akhirnya, Pemkab Kutim berharap penguatan kualitas data ASN dapat mendukung terwujudnya organisasi perangkat daerah yang lebih tepat fungsi, distribusi ASN yang lebih terukur, serta pengambilan kebijakan kepegawaian yang semakin berbasis data.

Data akurat, jabatan tepat, birokrasi kuat untuk Kutai Timur maju.
























0 comments:

Posting Komentar