SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat penataan kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai bagian dari upaya mewujudkan organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi, efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat.
Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui Ekspose Hasil Monitoring dan Evaluasi UPTD pada Perangkat Daerah Tahun 2026, yang digelar Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur di Ruang Damar, Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagai narasumber, yakni Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Adriani, S.E., M.Si., bersama Analis Kebijakan Ahli Pertama Jatmika Aji Cahya Nugraha, S.Tr.IP. Kegiatan diikuti perangkat daerah induk beserta UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kutai Timur, Herwin, S.E., dalam sambutannya sekaligus mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur yang berhalangan hadir, menyampaikan bahwa keberadaan UPTD tidak cukup hanya dilihat dari aspek struktur organisasi. Lebih dari itu, setiap UPTD harus dipastikan benar-benar dibutuhkan, memiliki kewenangan yang jelas, tugas dan fungsi yang tepat, beban kerja yang memadai, serta mampu memberikan pelayanan secara efektif kepada masyarakat.
“Keberadaan UPTD tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya struktur organisasi. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap UPTD yang ada benar-benar dibutuhkan, memiliki kewenangan yang jelas, mempunyai tugas dan fungsi yang tepat, memiliki beban kerja yang memadai, tidak tumpang tindih dengan unit lainnya, serta mampu memberikan pelayanan secara efektif kepada masyarakat,” demikian disampaikan Herwin dalam sambutannya.
Monev Menjadi Dasar Penataan
Herwin menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi menunjukkan kondisi UPTD di Kabupaten Kutai Timur cukup beragam. Sebagian UPTD masih sangat dibutuhkan dan perlu diperkuat, sementara sebagian lainnya memerlukan penyesuaian seiring perkembangan kebutuhan pelayanan, nomenklatur, tugas dan fungsi, wilayah kerja, sarana prasarana, sumber daya manusia, maupun kewenangan pemerintah daerah.
Karena itu, forum ekspose tidak diarahkan untuk mencari benar atau salah, melainkan menjadi ruang bersama untuk melihat kondisi UPTD secara objektif dan terbuka. UPTD yang masih diperlukan dapat diperkuat, tugas dan fungsi yang belum jelas dapat disempurnakan, nomenklatur dapat disesuaikan apabila tidak lagi menggambarkan tugas yang dilaksanakan, dan potensi tumpang tindih kewenangan dapat dibenahi.
Bahkan, apabila terdapat kebutuhan pembentukan UPTD baru, usulan tersebut tetap terbuka untuk dikaji. Namun pembentukan unit baru tidak semata-mata didasarkan pada kebutuhan membentuk organisasi, melainkan harus memiliki urgensi yang jelas, sesuai kewenangan, memiliki beban kerja dan kebutuhan pelayanan, mempertimbangkan kemampuan daerah, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Biro Organisasi Kaltim Tekankan Aspek Kewenangan dan Kriteria Pembentukan
Dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Adriani menegaskan bahwa evaluasi kelembagaan UPTD tidak hanya berorientasi pada kebutuhan organisasi, tetapi juga harus memperhatikan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, sesuai kewenangan masing-masing.
Hal tersebut penting karena UPTD merupakan unit yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah induknya. Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 juga menetapkan sejumlah kriteria pembentukan UPTD, antara lain kebutuhan pelayanan yang berlangsung terus-menerus, manfaat langsung kepada masyarakat atau penyelenggaraan pemerintahan, ketersediaan sumber daya, jabatan fungsional teknis, serta standar operasional prosedur.
Dengan demikian, penataan UPTD Kutai Timur ke depan perlu memastikan bahwa setiap unit benar-benar berada pada koridor kewenangan daerah, kebutuhan pelayanan, beban kerja, ketersediaan sumber daya, dan NSPK sektor terkait. Pembagian urusan pemerintahan konkuren sendiri merupakan bagian penting dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang melakukan evaluasi dan penataan secara sistematis. Menurutnya, penataan kelembagaan merupakan langkah konkret untuk merespons perkembangan kebijakan dan kebutuhan masyarakat yang dinamis.
Menuju Regulasi UPTD yang Lebih Terpadu
Kegiatan ekspose ini menjadi bagian dari rangkaian penataan kelembagaan UPTD yang sebelumnya telah dikonsultasikan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam konsultasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyampaikan arah penyusunan peraturan kepala daerah mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi UPTD, termasuk rencana penyelarasan regulasi UPTD melalui pendekatan yang lebih terpadu. Biro Organisasi Provinsi juga mendorong agar perubahan SOTK UPTD dipetakan secara sistematis, terutama untuk membedakan antara perubahan susunan/tugas dan fungsi dengan pembentukan UPTD baru yang memerlukan evaluasi dan pengkajian sesuai ketentuan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017.
Dalam proses yang sedang berjalan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga mencermati berbagai aspek kelembagaan, mulai dari nomenklatur, tugas dan fungsi, wilayah kerja, beban pelayanan, kewenangan daerah, sumber daya manusia, sarana prasarana hingga kebutuhan pembentukan UPTD baru.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi UPTD yang lebih tertib, adaptif dan mudah diimplementasikan, sekaligus menghindari tumpang tindih tugas maupun kelembagaan.
Penataan Bukan Sekadar Mengubah Struktur
Herwin menegaskan bahwa penataan kelembagaan bukan semata-mata pekerjaan administratif Bagian Organisasi. Perangkat daerah dan UPTD memiliki peran penting karena memahami secara langsung dinamika pelayanan di lapangan.
Karena itu, kondisi riil, data, pengalaman serta kendala yang disampaikan masing-masing perangkat daerah menjadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan penataan yang tepat.
“Penataan kelembagaan adalah pekerjaan bersama,” tegasnya, seraya berharap hasil Monev dan ekspose tidak berhenti sebagai laporan, tetapi menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menentukan arah penataan UPTD dan penyempurnaan regulasi yang mengatur pembentukan serta penyelenggaraan UPTD pada Dinas dan Badan.
Langkah tersebut pada akhirnya diarahkan untuk membangun kelembagaan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang lebih tepat fungsi, efektif, efisien, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik.
Dengan demikian, hasil ekspose dan klarifikasi seluruh perangkat daerah akan menjadi bagian dari bahan analisis lanjutan Bagian Organisasi dalam merumuskan arah keberlangsungan dan penataan masing-masing UPTD, sebelum dituangkan dalam kebijakan dan regulasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk membangun organisasi pemerintahan yang tidak hanya tepat struktur, tetapi juga tepat fungsi, tepat ukuran, memiliki kewenangan yang jelas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)


.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)









0 comments:
Posting Komentar