Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (13/8/2026). Penyampaian tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati Kutai Timur kepada Gubernur Kalimantan Timur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah terkait permohonan fasilitasi Raperbup penyesuaian organisasi dan tata kerja Puskesmas.
Rombongan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dipimpin Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur Herwin, S.E. bersama Tim Kelembagaan. Rombongan diterima oleh Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, bapak Adriani, S.E., M.Si beserta jajaran dalam rangka penyampaian dokumen sekaligus koordinasi awal mengenai proses fasilitasi Raperbup.
Raperbup tersebut disusun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat, khususnya mengenai penyesuaian organisasi dan tata kerja Puskesmas. Regulasi tersebut membawa perubahan dalam konstruksi organisasi Puskesmas, termasuk pengaturan susunan organisasi yang terdiri atas Kepala Puskesmas dan Klaster.
Penyesuaian tersebut menjadi penting bagi Kabupaten Kutai Timur karena pengaturan organisasi Puskesmas sebelumnya masih berpedoman pada Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2022. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyiapkan regulasi baru yang diharapkan dapat menyelaraskan pengaturan daerah dengan kebijakan nasional sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan organisasi Puskesmas.
Sebelum disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Raperbup telah melalui tahapan pembahasan dan finalisasi yang melibatkan Dinas Kesehatan, Bagian Organisasi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur serta perangkat daerah terkait. Pembahasan mencakup susunan organisasi dan Klaster, tugas dan fungsi, tata kerja dan hubungan kerja, kepegawaian, pembiayaan, serta ketentuan peralihan.
Dalam penyampaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur juga meminta arahan dan masukan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, khususnya dari aspek kelembagaan, agar Raperbup yang diajukan dapat disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Koordinasi ini sekaligus menjadi bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah sebelum Raperbup ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen menindaklanjuti setiap hasil fasilitasi dan catatan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terhadap substansi Raperbup.
Melalui penyesuaian regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat mewujudkan tata kelola organisasi Puskesmas yang lebih selaras dengan regulasi nasional, memperjelas pembagian tugas dan hubungan kerja, serta mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer yang terintegrasi dan efektif bagi masyarakat.

.jpeg)








0 comments:
Posting Komentar