Kamis, 03 September 2026

Dishub Kutim Susun Kajian Pembentukan UPTD Baru untuk Perkuat Pelayanan Perhubungan di Wilayah

Dinas Perhubungan Kutai Timur Susun Kajian Pembentukan UPTD Baru untuk Perkuat Pelayanan Perhubungan

SANGATTA – Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur mulai menyusun kajian pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) baru sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan pelayanan teknis operasional bidang perhubungan di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat pembahasan pembentukan UPTD baru lingkup Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur yang dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026, di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan tersebut juga mendapat pendampingan dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan Dinas Perhubungan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur untuk memperoleh pendampingan dalam penyusunan kajian. Fokus pembahasan mencakup aspek kelembagaan, tugas dan fungsi, struktur organisasi, wilayah kerja, kebutuhan sumber daya manusia, serta kesesuaian rencana pembentukan UPTD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguatan Pelayanan Teknis di Wilayah

Rencana pembentukan UPTD tersebut diarahkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional perhubungan yang membutuhkan pelayanan secara lebih dekat dengan masyarakat dan wilayah kerja.

Dalam rancangan yang sedang dibahas, UPTD pada Dinas Perhubungan direncanakan terdiri atas UPTD Pelayanan Operasional Perhubungan Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III. Pembagian wilayah tersebut mencakup sejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Timur, dengan Wilayah I meliputi Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon; Wilayah II meliputi Sangkulirang, Kaubun, Kaliorang, Karangan dan Sandaran; sedangkan Wilayah III mencakup Muara Wahau, Kombeng, Telen, Busang, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat dan Batu Ampar.

UPTD yang dirancang tersebut akan diarahkan untuk melaksanakan pelayanan teknis operasional di bidang perhubungan sesuai wilayah kerja masing-masing. Lingkup pelayanan antara lain pengujian kendaraan bermotor, pengoperasian terminal dan fasilitas transportasi yang menjadi kewenangan daerah, prasarana dan perlengkapan jalan, pelayanan lalu lintas dan angkutan, fasilitas penyeberangan, keselamatan transportasi, penanganan kondisi darurat transportasi, serta pengelolaan sarana dan prasarana perhubungan.

Selain pelayanan langsung, rancangan tugas dan fungsi juga mencakup pemantauan kondisi prasarana transportasi, koordinasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan, pengelolaan aset perhubungan, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan laporan penyelenggaraan pelayanan.

Penyusunan Kajian Menjadi Tahapan Penting

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, Drs. Poniso Suryo Renggono, M.Si., melalui surat permohonan pendampingan menyampaikan bahwa penyusunan kajian diperlukan agar proses pembentukan UPTD dapat dilakukan secara tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pendampingan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah diarahkan pada pembahasan aspek kelembagaan, tugas dan fungsi, struktur organisasi, wilayah kerja, kebutuhan sumber daya manusia, serta kesesuaian pembentukan UPTD dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut juga menjadi bagian dari tugas pendampingan yang diberikan melalui Surat Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur.

Secara normatif, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 mengatur bahwa pada Dinas atau Badan Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Pembentukannya harus memperhatikan antara lain kebutuhan pelayanan yang berlangsung secara terus-menerus, manfaat langsung kepada masyarakat, ketersediaan sumber daya, jabatan fungsional teknis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP).

Peraturan tersebut juga mensyaratkan bahwa pembentukan UPTD kabupaten/kota ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur, dengan dokumen pendukung berupa kajian akademis perlunya pembentukan UPTD dan analisis rasio belanja pegawai.

Tidak Sekadar Pembentukan Organisasi

Penyusunan kajian ini menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa pembentukan UPTD benar-benar didasarkan pada kebutuhan pelayanan dan beban kerja, bukan semata-mata penambahan struktur organisasi.

Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 menetapkan bahwa klasifikasi UPTD kabupaten/kota ditentukan berdasarkan hasil analisis beban kerja. UPTD Kelas A antara lain dapat dibentuk apabila lingkup tugas dan fungsinya mencakup dua fungsi atau lebih pada Dinas/Badan atau wilayah kerjanya meliputi lebih dari satu kecamatan, dengan beban kerja sekurang-kurangnya 10.000 jam kerja efektif per tahun.

Dengan demikian, Dinas Perhubungan bersama Bagian Organisasi perlu memastikan seluruh aspek tersebut terukur dan terdokumentasi dalam kajian sebelum masuk pada tahapan penetapan regulasi.

Melalui proses kajian yang komprehensif, pembentukan UPTD diharapkan dapat menghasilkan desain kelembagaan yang proporsional dengan kebutuhan pelayanan perhubungan di Kutai Timur, memiliki pembagian wilayah kerja yang jelas, didukung sumber daya yang memadai, serta mampu memperkuat efektivitas pelayanan teknis kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus mendorong penataan kelembagaan yang berbasis kebutuhan, beban kerja, efektivitas pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap pembentukan organisasi perangkat daerah maupun UPTD memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. (#klmbgn)











0 comments:

Posting Komentar