SANGATTA. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bersama Dinas Kesehatan dan perangkat daerah terkait melaksanakan rapat finalisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, Kamis (24/9/2026), di Ruang Rapat Arau, Kantor Bupati Kutai Timur.
Rapat tersebut menjadi forum untuk menyatukan pandangan lintas perangkat daerah terhadap desain kelembagaan dan substansi Raperbup yang akan mengatur RSUD Kudungga Kelas B, RSUD Sangkulirang Kelas D, dan RSUD Muara Bengkal Kelas D dalam satu regulasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, dr. Yuwana Sri Kurniawati, M.Si., terlebih dahulu menyampaikan gambaran umum kondisi dan kebutuhan ketiga rumah sakit sebagai dasar penyatuan pengaturan. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan kerangka dan substansi Raperbup, sebelum masuk pada pembahasan berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing perangkat daerah.
Penyatuan regulasi tersebut merupakan bagian dari penataan produk hukum yang sebelumnya mengatur masing-masing rumah sakit, antara lain Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 96 Tahun 2021 tentang RSUD Kudungga, Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 dan Nomor 30 Tahun 2016 terkait RSUD Sangkulirang, serta Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2023 tentang RSUD Muara Bengkal. Seluruh pengaturan tersebut dikaji untuk dikonsolidasikan ke dalam satu kerangka regulasi yang lebih terpadu.
Dalam pembahasan kelembagaan, forum membahas struktur organisasi, kedudukan, tugas dan fungsi, tata kerja, serta kebutuhan pelayanan dan operasional masing-masing rumah sakit dengan tetap memperhatikan perbedaan klasifikasi RSUD. Sementara pada aspek jabatan dan kepegawaian, pembahasan bersama BKPSDM diarahkan pada kesesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan dengan struktur organisasi serta ketentuan manajemen ASN, termasuk pengelolaan ASN pasca perubahan struktur organisasinya.
Aspek perencanaan dibahas bersama Bappeda, sedangkan aspek keuangan, BLUD dan Barang Milik Daerah dibahas bersama BPKAD. Selanjutnya, Bagian Hukum memberikan masukan terhadap aspek legal drafting, harmonisasi, penyatuan dan/atau pencabutan pengaturan sebelumnya, serta ketentuan peralihan.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kutai Timur, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Slamet Subagyo, S.E., M.A.P. menyampaikan bahwa hasil pembahasan lintas perangkat daerah menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperbup.
“Yang kita bangun bukan sekadar menyatukan beberapa peraturan menjadi satu dokumen, tetapi memastikan seluruh substansi kelembagaan, pelayanan, jabatan, tata kerja, keuangan, dan aspek hukum dapat tersusun secara konsisten serta dapat diterapkan pada masing-masing RSUD,” jelasnya.
Rapat menghasilkan sejumlah catatan dan masukan yang akan diintegrasikan ke dalam naskah Raperbup. Penyempurnaan selanjutnya dikoordinasikan oleh Bagian Organisasi bersama Bagian Hukum, dengan melibatkan Dinas Kesehatan, ketiga Direktur RSUD, BKPSDM, Bappeda, dan BPKAD sesuai substansi dan kewenangan masing-masing.
Melalui penyatuan pengaturan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berupaya mewujudkan kerangka kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang lebih terpadu, jelas, dan selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas, fungsi, tata kerja, dan pengelolaan masing-masing RSUD.
.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)



.jpeg)




.jpeg)


.jpeg)









0 comments:
Posting Komentar