Jumat, 17 Juli 2026

Sekda Kutai Timur Tetapkan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional untuk Perkuat Profesionalisme ASN

Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui penataan pembinaan Jabatan Fungsional. Sebagai langkah strategis, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur telah menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah Nomor B-000.8.2.1/3052/SEKDA tentang Penunjukan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang ditetapkan pada 16 Juli 2026. Keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan pembinaan teknis bagi seluruh Jabatan Fungsional sesuai bidang urusan dan instansi pembina masing-masing.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur Rizali Hadi menyampaikan bahwa penetapan Unit Pembina Teknis merupakan bagian dari upaya mewujudkan ASN yang profesional, kompeten, adaptif, dan memiliki tata kelola Jabatan Fungsional yang lebih terarah. Selain memberikan kepastian mengenai perangkat daerah yang bertanggung jawab melakukan pembinaan teknis, kebijakan ini juga menjadi landasan koordinasi antara perangkat daerah, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam penyelenggaraan manajemen Jabatan Fungsional.

Melalui keputusan tersebut, perangkat daerah yang memiliki kesesuaian tugas dan fungsi dengan substansi Jabatan Fungsional ditetapkan sebagai Unit Pembina Teknis. Penunjukan tersebut mencakup berbagai Jabatan Fungsional pada seluruh bidang urusan pemerintahan, mulai dari bidang kesehatan, pendidikan, kepegawaian, hukum, komunikasi dan informatika, perencanaan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, pertanian, perikanan, sosial, hingga bidang-bidang teknis lainnya sesuai dengan instansi pembina masing-masing. Daftar lengkap perangkat daerah beserta Jabatan Fungsional yang dibina tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.

Sebagai Unit Pembina Teknis, perangkat daerah memiliki sejumlah tugas strategis, antara lain memberikan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional, memberikan pertimbangan teknis dalam penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional bersama Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, memfasilitasi pengembangan kompetensi, memberikan konsultasi dan bimbingan teknis, memfasilitasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan evaluasi kinerja, memberikan rekomendasi teknis sesuai ketentuan instansi pembina, serta berkoordinasi dengan BKPSDM dalam pengelolaan manajemen Jabatan Fungsional.

Dalam implementasinya, Unit Pembina Teknis juga diwajibkan menjalin koordinasi yang erat dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta dengan BKPSDM Kabupaten Kutai Timur sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi manajemen ASN. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan perencanaan kebutuhan Jabatan Fungsional yang lebih akurat, pembinaan kompetensi yang berkelanjutan, dan pengembangan karier pejabat fungsional yang lebih terarah.

Keputusan ini sekaligus menyempurnakan kebijakan sebelumnya dengan mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Nomor B-000.8.2.1/7377/SEKDA tentang Penunjukan Unit Pembina Teknis Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Widyaiswara dan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, karena seluruh Jabatan Fungsional kini telah diakomodasi dalam satu keputusan yang berlaku secara menyeluruh bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berharap seluruh perangkat daerah yang ditunjuk sebagai Unit Pembina Teknis segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut, antara lain mengidentifikasi Jabatan Fungsional yang menjadi ruang lingkup pembinaannya, menunjuk koordinator pembinaan, menyusun mekanisme pembinaan teknis, serta memperkuat koordinasi dengan Bagian Organisasi dan BKPSDM. Dengan demikian, pembinaan Jabatan Fungsional di Kabupaten Kutai Timur dapat berlangsung secara lebih efektif, terintegrasi, dan selaras dengan kebijakan Instansi Pembina di tingkat nasional.

Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam membangun tata kelola ASN yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui pembinaan Jabatan Fungsional yang sistematis dan berkelanjutan, diharapkan kompetensi ASN semakin meningkat sehingga mampu mendukung terwujudnya birokrasi yang adaptif, inovatif, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

0 comments:

Posting Komentar