Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Fungsional Bidang Keuangan Negara dalam rangka menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor S-85/SJ/2025 tentang Target Segera Usulan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Fungsional ke Dalam Instansi Fungsional Bidang Keuangan Negara. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daeerah Daerah Kabupaten Kutai Timur Herwin, S.E. ini dihadiri perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, BKPSDM, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, serta pejabat yang membidangi kepegawaian dan jabatan fungsional. Kegiatan ini sekaligus menjadi forum koordinasi penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) sebagai dasar penataan kebutuhan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dalam paparannya, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyampaikan bahwa penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional merupakan bagian dari implementasi kebijakan manajemen ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Perubahan nomenklatur tersebut tidak hanya berdampak pada administrasi kepegawaian, tetapi juga memerlukan penyesuaian terhadap struktur organisasi, peta jabatan, uraian tugas, proses bisnis, Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), hingga perencanaan kebutuhan ASN agar selaras dengan prinsip sistem merit dan penguatan kelembagaan.
Rapat juga membahas hasil sosialisasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengenai implementasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah. Kebijakan tersebut menekankan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan pembangunan, penganggaran, pengelolaan keuangan daerah, dan penataan organisasi agar tata kelola pemerintahan daerah semakin terintegrasi, efektif, efisien, dan akuntabel.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh perangkat daerah terkait melakukan inventarisasi Jabatan Fungsional Bidang Keuangan Negara, mengidentifikasi jabatan yang memerlukan penyesuaian nomenklatur, serta menyepakati langkah-langkah percepatan penyusunan dan penyempurnaan dokumen Anjab, ABK, serta peta jabatan. Hasil inventarisasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan usulan penyesuaian nomenklatur kepada instansi pembina sekaligus mendukung penyusunan kebutuhan ASN yang lebih tepat sesuai kondisi organisasi dan beban kerja pada masing-masing perangkat daerah.
Kabag Organisasi Setda menegaskan pentingnya sinergi antara Bagian Organisasi, BKPSDM, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah dalam menyelesaikan seluruh tahapan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional sesuai ketentuan pemerintah pusat. Melalui koordinasi yang terintegrasi ini diharapkan proses penataan kelembagaan, penyempurnaan dokumen manajemen ASN, dan pengusulan nomenklatur Jabatan Fungsional dapat diselesaikan secara tepat waktu sehingga mendukung terwujudnya birokrasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang profesional, adaptif, efektif, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.















0 comments:
Posting Komentar