Selasa, 21 Juli 2026

Pemkab Kutai Timur Gelar Ekspos Hasil Reviu Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Perkuat Akuntabilitas Penataan Kelembagaan

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bersama Inspektorat Kabupaten Kutai Timur melaksanakan Ekspos Hasil Reviu dan Verifikasi Dokumen Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Fungsi Pendukung, dan Fungsi Penunjang pada Perangkat Daerah, yang berlangsung pada Senin (20/7/2026) pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Kutai Timur.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 000.8.1/1936/B.ORG-I tanggal 27 April 2026 tentang Monitoring dan Evaluasi Skoring Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Fungsi Pendukung, dan Fungsi Penunjang pada Perangkat Daerah, yang mengamanatkan keterlibatan Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses reviu dan verifikasi hasil skoring. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah melaksanakan rapat koordinasi dan pengumpulan data skoring pada seluruh perangkat daerah sebagai tahapan awal penyusunan rekomendasi penataan kelembagaan.

Ekspos dipimpin oleh Inspektorat Kabupaten Kutai Timur dan dihadiri oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah selaku koordinator pelaksanaan skoring. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan hasil reviu terhadap dokumen skoring yang telah disusun oleh seluruh perangkat daerah, sekaligus memastikan bahwa data yang akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memenuhi prinsip objektivitas, validitas, dan akuntabilitas.

Dalam paparannya, tim reviu Inspektorat menyampaikan bahwa secara umum hasil skoring penyelenggaraan urusan pemerintahan Kabupaten Kutai Timur telah sesuai antara data yang disajikan dengan bukti dukung (evidence) yang dilampirkan. Namun demikian, masih ditemukan beberapa catatan yang memerlukan penyempurnaan pada sejumlah perangkat daerah dan kecamatan, baik pada faktor umum maupun faktor teknis, sehingga perlu dilakukan perbaikan sebelum hasil skoring ditetapkan sebagai dokumen final. 

Beberapa temuan yang menjadi perhatian antara lain ketidaksesuaian antara data dan bukti dukung pada indikator teknis di Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Inspektorat, BRIDA, Disperkim, Dispora, Satpol PP, Dinas Damkar, DPPKB, serta beberapa kecamatan. Selain itu, terdapat pula kekeliruan penginputan skor, perbedaan data jumlah penduduk, luas wilayah, nilai APBD, hingga kesalahan administratif dalam penyajian data yang perlu segera disempurnakan agar sesuai dengan dokumen pendukung yang sah. 

Dalam forum tersebut, Inspektorat Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa proses reviu tidak dimaksudkan untuk mengubah substansi hasil skoring perangkat daerah, melainkan memberikan quality assurance guna memastikan setiap indikator yang disajikan telah didukung oleh data yang valid, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta memperkuat kualitas data sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Sementara itu, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan Inspektorat dalam seluruh rangkaian pelaksanaan monitoring dan evaluasi skoring. Keterlibatan APIP dinilai memberikan nilai tambah terhadap kualitas dokumen hasil skoring, sekaligus meningkatkan kepercayaan bahwa rekomendasi penataan kelembagaan yang akan disusun benar-benar didasarkan pada kondisi riil penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur.

Hasil reviu ini selanjutnya akan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah yang masih memiliki catatan perbaikan melalui penyempurnaan data dan bukti dukung sesuai hasil pembahasan. Setelah seluruh perbaikan dinyatakan selesai dan diverifikasi, Bagian Organisasi akan melakukan finalisasi dokumen skoring untuk kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai laporan resmi hasil monitoring dan evaluasi skoring penyelenggaraan urusan pemerintahan Tahun 2026.

Melalui tahapan reviu dan verifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penataan kelembagaan yang tepat fungsi, tepat ukuran, sinergis, dan harmonis, sehingga mampu mewujudkan organisasi perangkat daerah yang semakin efektif, efisien, adaptif, dan responsif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.



0 comments:

Posting Komentar